Kontraktor Taman Kodo Harap Pemkot Selesaikan Urusan Lahan, Ini Kata Sekda

Kondisi pembangunan Taman Kodo. METEROmini/Agus Mawardy
KOTA BIMA - Terkait polemik pembangunan proyek Taman Kodo atau Ruang Terbuka Publik (RTP) yang menelan anggaran Rp4,3 miliar yang sedang dikerjakan oleh kontraktor. Kini menuai protes masyarakat atas lahan pembangunan tersebut yang diklaim masih milik warga belum menjadi asset Pemkot Bima.

Kontraktor proyek tersebut akhirnya angkat bicara melalui pelaksana proyek, Sahrul Sani. Menurutnya, pada prinsipnya pihaknya tetap bekerja di atas kontrak yang telah dimenangkan melalui tender online yang dilaksanakan oleh pihak Pemkot Bima. Sejauh urusan lahan, kata dia, itu bukan ranah dan kewenangan pihak pelaksana.

"Kami tetap bekerja di atas kontrak yang sudah ditandatangani. Dan untuk urusan lahan tentu itu bukan domain kami," ujar Sani, Kamis, 14 November 2019.

Ia meminta, soal polemik lahan di atas bangunan proyek agar bisa segera diselesaikan oleh pihak pemerintah. Sebab, pekerjaan ini dilakukan sampai dengan batas akhir bulan Desember 2019.

"Kami meminta masalah lahan segera diselesaikan oleh pemerintah. Sebab, suka tidak suka proyek ini harus selesai di bulan depan," terangnya.

Baca juga: Soal Lahan RTP Kodo Dipersoalkan Warga, Ini Penjelasan Tim TP4D

Di sisi lain, Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa menjelaskan, soal lahan di atas proyek taman kodo sudah dilakukan tukar guling sejak masa pemerintahan almarhum Wali Kota Bima, Drs. H. M. Nur A. Latif. Di tahun 2008 lalu, kata Sekda, lahan taman kodo yang dimiliki oleh dua orang warga sudah ditukar guling dengan tanah eks jaminan milik Kepala Desa di wilayah Kodo saat itu.

"Karena status Desa Kodo sudah menjadi Lurah dan lahan eks jaminannya saat itu ditukar guling dengan dua orang warga yang memiliki lahan di atas proyek taman kodo sekarang," ujar Sekda di kantor DPRD Kota Bima, Kamis, 14 November 2019.

Ia menjelaskan, tanah eks jaminan sebagai lahan tukar guling diminta oleh Wali Kota Bima (Alm. Nur Latif, red) tepatnya tanggal 15 Mei 2009 ke Bupati Bima. Dan sejak saat itu, lahan tersebut sudah dimanfaatkan oleh warga yang klaim sebagai pemilik lahan di taman kodo sekarang.

Kata dia, untuk memperkuat permintaan tersebut, sebelum proyek dilaksanakan, tepatnya tanggal 20 Oktober 2019, Wali Kota Bima bersurat kembali kepada Bupati Bima untuk meminta tanah eks jaminan di Kelurahn Kodo tersebut untuk diserahkan ke Pemkot Bima. 

"Masalahnya sebenarnya bukan lahan taman yang dipersoalkan warga. Tapi sertifikat tanah tukar guling yang awalnya merupakan tanah eks jaminan Kepala Desa Kodo yang dimita oleh warga sekarang. Masalah surat ini yang dipertanyakan warga," ujar Sekda. 

Ia menegaskan, untuk dua orang warga yang belum mendapat sertifikat tanah eks jaminan di Kodo tersebut, Wali Kota Bima sudah bertemu dengan keduanya bersama Ketua RT, RW, Lurah, Bhabinkantibmas dan juga Babinsa di Kelurahan Kodo dan telah membahas bersama masalah ini. 

"Semuanya sudah sepakat, tinggal komunikasi antar Pimpinan Daerah yaitu Wali Kota Bima ke Bupati Bima yang semuanya menjadi ringan ke depan, sebab sama-sama dari Partai Golkar," tutur Sekda di hadapan anggota DPRD Kota Bima, siang tadi. 

"Wali Kota juga akan mengkomunikasikan ini secara pribadi. Yah, karena sama-sama Golkar mungkin akan lebih mudah nantinya," tambah Sekda. (RED)

Related

Pemerintahan 6698328806654545707

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item