Datangi Komisi 4, FUI Bima Tolak Patung Wane
https://www.metromini.info/2019/11/datangi-komisi-4-fui-bima-tolak-patung.html
Forum Umat Islam (FUI) Bima, saat mendatangi Komisi 4 DPRD Kabupaten Bima.METEROmini/Dok
KABUPATEN BIMA - Forum Umat Islam (FUI) Bima, Senin (18/11) mendatangi Komisi 4 DPRD Kabupaten Bima. Kedatangan belasan ulama Bima ini, menolak keberadaan patung di pantai Wane Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Belasan petinggi FUI yang dipimpin Ketuanya, Ustad Asikin diterima bersama Komisi 4 DPRD Kabupaten Bima, Ilham Yusuf berikut sejumlah anggota komisi. Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara FUI dan Komisi 4 terkait masalah patung di wane, berlangsung di ruang rapat Komisi 4.
Adapun Anggota FUI yang hadir pada RDP diantaranya, Ketua FUI Bima, Ustad Asikin. Ustad Edwin wakil ketua , ustad Sudarman dewan pembina, Ustad Abdul Khalik dewan pemibna, Ustad Tablin tambora, ustad Syafruddin, ustad Arifin, ustad Mulyadin MPd, Ustad Samsudin, Ustad Awaludin, Burhanudin, Ustad Julkifli Ismail dan Ustad Jihad.
Pada RDP tersebut sebagaimana disampaikan Ketua FUI, Ustad Asikin, merasa keberatan atas adanya patung tersebut, baik dari sisi tolerasi, akidah dan keberadaannya.
"Awalnya kami mendapat laporan dari seserang yang bertamasya di sekitar pantai Wane kemudian memberirahukan pada FUI Bima. Langung direspon dengan turun lapangan. Saat Sholat Jum'at di Desa Parado wane, FUI menyerap keberatan warga setempat yang menolak keberadaan patung tersebut," jelasnya (18/11).
Sejumlah pengurus FUI satu persatu menyampaikan pendapat dan anasir, terkait keberadaan patung tersebut. Dimulai oleh Ustad Khalik yang memaparkan menjelaskan
"Patung adalah bagian dari thogut atau menyekutukan Allah. Apapun namanya, dalam Islam, patung itu haram," kata dia.
Kemudian Ustad Arifin menjabarkan, "keberadaan patung di Wane adalah bagian dari propaganda agama lewat sekuralisme. Patung itu kamuflase dengan konten pariwisata. Sebab dari sisi izin tempat ibadah di lokasi baru, sesuai SKB tiga menteri harus memenuhi 60 KK yang menganut agama tempat ibadah itu. Oleh karenanya digunakanlah konten pariwisata," jelasnya.
Lalu Ustad H Sirajuddin yang menggarisbawahi, adanya pembiaran oleh pemerintah atas sejumlah peristiwa terkait agama,
"Penguasa harus bersifat tegas atas setiap masalah yang menyangkut agama dan intoleransi," teganya.
Kemudian Usrad Edwin merujuk dari sisi, berdasarkan PP 39 yang bicara masalah regulasi wisata. Di aturan itu katanya ada tida dasar membangun wisata yakni, wisata rezeki, wisata halal dan wisata religi berdasarkan syariah.
"Kalau patung itu sebagai pariwisata, apakah masuk dalam kriteria apa," tanyanya.
Sementara itu ustad Syafrudin menyebutkan keberadaan patung wane sama sekali tidak mengantongi izin dalam bentuk apapun.
Sementara itu ketua komisi 4 Ilham Yusuf, sesuai aturan di lembaga legislatif, akan menindaklanjuti dengan memanggil seluruh pihak terkait keberadaan patung. Setelah memanggil sejumlah pihak itulah akan diputuskan sesuatu sesuai dengan kesepakatan lembaga dewan.
"Apa yang menjadi keputusan dari hasil dengar pendapat bersama sejumlah unsur terkait itu, kemudian diputuskan pula dalam paripurna yang akan disampaikan ke esekutif untuk ditindaklanjuti,"jelasnya.
Poinnya Komisi 4, isyarat Ilham sangat merespon penolakan keberadaan patung di Wane tersebut. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.