Kantor KPH Resor Wawo Disegel, AMPP dan KTP Minta Mencabut Ijin Pengalihan Fungsi Hutan Negara


Kantor KPH Resor wawo Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima di segel.METEROmini/Dok

KABUPATEN BIMA - Masyarakat yang bergabung dalam  Aliansi Masyarakat Dan Pemuda Peduli Perubahan ( AMPP ) Dan Kelompok Karang Taruna pelopor ( KTP ) Desa Maria ,Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima melakukan penyegeran kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Dalam aksinya,  masyarakat menuntut monolak pengalihan fungsi hutan dan meminta pada pemerintah daerah dan DPDR mencabut ijin tersebut.

"Menolak program pengalihan fungsi hutan di Doro Maria. Bupati, DPRD,  BKPH donggo Masa agar segera mencabut ijin program pengalihan fungsi hutan Negara di Doro Maria," jelas Firman Binsar, senin 14 oktober 2019.

Menurut dia, Dalam amanat undang-undang RI Nomor 41 tahun 1999 hutan yang merupakan kawasan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk di lindungi, dan sebagai fungsi pokok perlindungan sistem penyanggah kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir dan mengendalikan erosi.

Menurut pengkajian kami dari Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Perubahn (AMPP) bahwa keberadaan program tersebut hanya menguntungkan kelompok tertentu yang bersifat merusak hutan lindung . Terkait dengan adanya program pengalihan fungsi hutan Negara di Doro Maria (DIHA) oleh Pemerintah, AMPP menolak ijin atau SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Dan bila mana hutan di wawo ini gundulkan maka bencana besar yang terjadi di sape dan di kota bima ,sebab hutan gundul curah hujan tinggi maka debit air hujan akan serang kota bima dan sape mau jadi apa seperti beberapa tahun yang lalu banjir bima banyak kerugian ,contoh nya di ujung desa raba itu sudah di babat habis yang di atas jalan raya sampe gundul satu dua kali hujan datang lihat lumpur dari gunung pasti akan turun semua ke jalan raya ,sehingga penghalang akses jalan raya,trus selanjut nya masyarakat yang babat liar di bawah jalan raya dekat lesu itu di biarkan sampe sudah di tanam pohon pisang oleh oknum ,karna penggawasan dari KPH kurang begitu ketat sehingga masyarakat semaunya aja," paparnya.

Ia tegaskan,  kegiatan yang lakukan kelompok tentu merusak keaslian hutan yang ada saat ini.  Untuk itu,  ia tegaskan agar SK yang sudah di keluarkan Pemerintah Desa dicabut, dan dikembalikan fungsi hutan negara.

"Segera mencabut izin kegiatan kelompok Tani Ol SAMBU INDAH dan membatalkan SK kelompok tani tersebut, dan Pemerintah Kecamatan untuk mengembalikan fungsi hutan tutupan Negara dan menutup atau membeku kan segala aktifitas kegiatan di Doro Maria, tegasnya.

Sementara itu,  Kepala KPH wawo maupun kepala BKPH donggo Masa masih diupayakan Konfirmasi. (RED)

Related

Pemerintahan 6967163918098306133

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item