Pemdes Dan HTI Akan Hentikan Kegiatan Galian C Ilegal di Desa Piong


Pejabat (Pj) Kepala Desa Piong, Rustam. METEROmini/Agus Gunawan.
KABUPATEN BIMA - Pemerintah Desa Piong melalui Kadesnya, Rustam angkat bicara soal keberadaan kegiatan galian C di areal batasan Taman Nasional (TN) Gunung Tambora dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang ada di So Lenggo, Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Sebelumnya, kegiatan galian pasir dengan alat berat jenis eksavator yang tidak memiliki ijin operasional di lokasi tersebut diportes oleh warga.

Rustam mengatakan, dirinya tidak mengetahui keberadaan galian C  illegal di kawasan itu. Menurutnya, belum ada yang memberitahu pihak Pemerintah Desa soal hal tersebut.

"Kita tidak tahu ada kegiatan penggalian pasir illegal di So Lenggo," jelas Rustam, Rabu (21/8/2019).

Kata dia, Pemerintah Desa bersama pihak TNI dan Polri akan melakukan pengecekan lansung di lokasi besok (Kamis, 23 Agustus 2019, red). Ditegaskannya, jika memang ada, pihaknya akan menghentikan kegiatan galian C tersebut yang sudah jelas illegal aktivitasnya.

"Untuk informasinya, terima kasih Pak Wartawan. Besok, kita akan turun langsung ke lokasi bersama Bhahinkantipmas, Babinsa dan jika memang ada akan langsung menghentikan kegitan pertambangan illegal di sana," tegasnya.

Di sisi lain, pihak HTI melalui Humasnya, Ardiansyah mengaku juga baru menegetahui ada penggalian pasir di lokasi areal kawasan operasional HTI. Ia pun menegaskan, jika kegiatan itu masih berlangsung, pihaknya akan mencegah bila perlu membubarkan kegiatan illegal yang ada di lokasi milik HTI.

"Saya juga baru tau hari ini. Setelah dicek rupanya, areal garapan mereka di kawasan areal kerja PT. UTL. Untuk kegiatan illegal itu, kita akan hentikan oknum warga yang menambang pasir illegal di sana," terang dia. (RED)

Related

Kabar Rakyat 7608620103157998873

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item