"Soal Tambang Galian C Rontu", PNS: Ibu Vivi Pengakuan Syamsurih Adalah Anaknya
https://www.metromini.info/2019/07/soal-tambang-galian-c-rontu-pns-ibu.html
Akun Halo Bima menulis status yang menyertai foto Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH dan kutipan pernyataannya. METROMINI/Dok |
KOTA BIMA - Keberadaan usaha stone crusher atau alat pemecah batu dan usaha pertambangan galian C yang diduga milik Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH yang dimintai tanggapannya, namun tak digubris oleh politisi asal PAN Kota Bima ini.
Namun, sebuah akun Facebook dengan nama Halo Bima merilis dalam lini masa beranda Facebook miliknya soal tanggapan Ketua DPRD Kota Bima asal Kelurahan Rontu terkait soal pertambangan galian C yang ada di atas pegunungan rontu yang masuk di Kelurahan Panggi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Akun Halo Bima menulisakan, setelah berita tentang Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih SH memiliki tambang illegal seperti yang diberitakan media metromini bima, ia merasa penasaran dan menghubungi Syamsurih via telepon.
"Kami pun penasaran, sehingga kami mencoba menghubungi Syamsurih via telepon dan Suri mengaku soal tambang itu bukan miliknya," tulis akun Halo Bima, Selasa, 2 Juli 2019 malam.
Halo Bima pun bertanya kepada Syamsuri tentang siapa pemilik tambang tersebut. Jawaban dari Syamsurih adalah tambang galian c itu milik Ibu Vivi.
"Kebetulan juga itu generasi rontu, jadi sy selaku tokoh masyarakat, memberikan arahan kepada mereka, kalo ingin mendirikan usaha, ikuti regulasi yang ada," tulis Halo Bima yang mengklaim hasil pembicaraannya dengan Syamsurih.
Halo Bima melanjutkan dengan pertanyaan, apakah itu sudah punya izin pak?
"Kemarin saya sudah tanya, mereka ada izin, ada izin explorasi, exploitasi , siup dan izin pembelian bbm," sahut Suri yang ditulis Halo Bima.
Halo Bima mengungkapkan, dalam pengakuannya Syamsuri menuturkan bahwa sebagai pejabat, dia (Syamsurih, red) harus hadir untuk melindungi hak seluruh masyarakat yang ingin mendirikan usaha.
"Kalau tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku atau tdk memiliki izin kami akan desak pemerintah, jaksa dan kepolisian untuk mengusut. Tpi ini kan orang sudah punya izin. Dan yang bisa mencabut izin itu adalah pihak yg memberikan izin, dlm hal ini dinas Penanaman modal satu pintu Prov NTB," jawab Suri dalam rilis akun Halo Bima.
Halo Bima melanjutkan dengan menanyai Syamsuri tentang tanggapannya terkait pemberitaan di media yang menyeret namanya.
Jawab Suri, tulis akun Halo Bima lebi lanjut, semestinya para awak media dan LSM harus melakukan kalrifikasi ke pihak terkait. Kalau di Kota Bima itu di tim TKPRD PU sebelum menyebarkan berita yang tidak berdasar.
"Tapi itulah resiko menjadi pejabat publik, tidak lepas dari fitnah, yang terbaru ini saya diberitakan punya perusahaan pertambangan ilegall, itu fitnah," terang Syamsuri.
Halo Bima lanjut menulis soal tanggapam soal fitnah yang mendera Syamsurih. Suri menjawab sejauh ini tidak terpikirkan.
"Ya saya hanya menghimbau kepada media dan LSM agar hati hati mengelurkan informasi yang tidak berdasar, karena itu bisa berakibat kepada pidana pencemaran nama baik," sambung Suri dalam lini masa akun Halo Bima ini.
Sementara itu, Metromini yang mengkonfirmasi salah seorang pejabat soal perijinan di Pemkot Bima mengungkapkan, terkait dengan keberadaan tambang galian C dan stone crusher di pegunungan Rontu, memang sudah ada satu ijin yang direkomendasikan oleh DLh Kota Bima dan Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima.
"Rekomendasi itu untuk lahan seluas 1,4 hektare dan kanarnya sudah diterbitkan ijin galian C nya oleh Pemprov NTB," sambung pegawai berinisial S itu, Selasa, 2 Juli 2019 malam.
Kata dia, selain 1,4 hektare pihak perusahaan itu sedang mengajukan dua ijin lagi yang luasnya sekitar 6 hektare. Dan memang pernah ada Ibu Vivi yang membawa dokumen untuk meminta rekomendasi dan ditolak saat itu.
"Tiba-tiba saja karena saya tolak Pak Syamsurih telpon dan minta suruh langsung tandatangani rekomendasi dari saya. Saya bilang ngak bisa donk, harus presentasi dulu. Masa punya Ibu Vivi, Ketua DPRD ingin langsung yang tanpa aturan," tandas S di kediamannya di Kelurahan Rabangodu Selatan, Kota Bima.
Ia pun mengatakan, bukan hanya dirinya, kabarnya asa pejabat lain yang ditelpon Ketua DPRD itu untuk memuluskan rekomendasi ijin usaha galian c yang titiknya di sekitar pegunungan rontu juga.
"Dalam ijin tambang ini kan berat syaratnya mengingat baru bulan Mei 2019 lalu Perta soal Minerba oleh Gubernur NTB baru menerbitkannya. Dan diduga pula, karena tak mengindahkan soal ijin yang dimintai Pak Syamsurih itu, salah satu sebab saya menjadi staf dari Kabid Perijinan di Pol PP," duga dia dengan yakinnya.
Kata dia, diketaui Ibu Vivi yang mengurus rekomendasi ijin diainyalir adalah anak dari Pak Syamsurih. Dan apakah anak kandung atau seperti apa, dia mengaku belum paham persis.
"Saat ditelpn Pak Syamsurih, ngakunya itu anaknya Ibu Vivi. Memang masih muda. Tapi apakah anak kandung atau gimana saya kurang paham di situ," terang PNS yang dikenal vokal dan berprestasi itu.
Di sisi yang berbeda aktivis lingkungan asal kelurahan Rontu, Chapunk mempertanyanyakan proses perijinan yang diklaim oleh Ketua DPRD sudah ada dan milik atas nama Ibu Vivi.
"Ibu Vivi ini siapa? Apakah dia punya uang beli lahan, sewa alat berat dan beli stone crusher atau alat pemecah batu," ucap mantan pengurus LMND Kota Bima itu.
Kata Chapunk, sebagai warga di Kelurahan Rontu, terbitnya ijin galian c yang diklaim Pak Syamsurih itu tidak pernah ada dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dan selain itu, patut dipertanyakan rekomendasi oleh DLH serta Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima yang mengeluarkan rekomendasi ijin lahan untuk galian c seluas 1,4 hektare tersebut.
"Setahu kami kawasan tambang galian c itu dekat dengan wilayah mata air "oi si'i". Artinya, kawasan konservasi sekitar itu. Bisa diberikan rekomendasi oleh pemkot dan keluar ijinnya di kantor perijinan dan layanan terpadu NTB ini patut dipertanyakan proses mendapat ijin ini," tutur lelaki berparas tinggi itu.
Diketahuinya, dalam ijin pertambangan yang penting adalah dokumen pemberdayaan masyarakat dan juga soal UKL/UPL dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki perusahaan.
"Jika perusahaan ibu vivi ini ada ijinya. Tolong tunjukkan dokumen pemberdayaan masyarakat seperti apa dan apakah benar sudah kantongi amdalnya. Dan jika tak ada, pengklaiman Ketua DPRD bisa menyesatkan dan menyebarkan berita bohong, kendati ada ijin dari kantor perijinan NTB saat ini," bebernya.
Menurut dia, sebagai warga di Keluarahan Rontu ia menduga nama Vivi sebagai nama boneka dibalik kepemilikan asset usaha Ketua DPRD dan diindikasi mereka masih ada hubungan keluarga.
"Semua warga di Rontu rahu kok Pak Ketua DPRD atas nama Syamsurih itu disebut-sebut sebagai pemilik belasan perumahan di atas pegunungan rontu dan juga terkait dalam usaha tambang galian c serta alat pemecah batu yang ada di gunung rontu," tandasnya.
Ditegaskannya, soal keberadaan tambang tersebut, pihaknya akan melakukan cross check dan investigasi atas kelayakan keberadaan ijin dan usaha galian c tersebut agar sesuai dengan Perda RTRW Kota Bima dan juga peraturan perundang-undangan soal ijin dan juga Minerba saat ini.
"Kami akan investigasi. Kalau ditemukan kejanggalan atau hal yang melanggar konstitusi nantinya tentu akan kami atahkan ke jalur hukum dan mendesak pemerintah daerah menghentikan kegiatan yang diduga merusak lingkungan itu," tutup dia.
Sementara itu, pihak Ketua DPRD Kota Bima, Ibu Vivi dan juga pihak Pemkot Bima masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait hal ini. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.