KPK Ajak Perangi Politik Uang, yang Dipilih dan Pemilih Harus Sama-sama Jujur
https://www.metromini.info/2019/04/kpk-ajak-perangi-politik-uang-yang.html
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. METROMINI/Dok |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk tak memilih calon anggota legislatif (Caleg) yang menjanjikan amplop jelang pemilu atau yang sudah memberikan uang untuk memilihnya di tanggal 17 April 2019 mendatang. KPK ingin mendorong agar pemilu berjalan jujur, bersih dan melahirkan pemimpin-pemimpin yang berintegritas.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa pemilihan harus jujur. Yang artinya, jujur dan jangan pernah memilih orang-orang yang akan memberikan uang untuk membeli suara,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (2/4/2019).
Kata dia, hal ini untuk mencegah anggota DPR seperti yang telah terciduk KPK sepert Bowo Sidik Pangarso terpilih kembali.
"Kasus Bowo yang baru diungkap oleh penyidik lembaga antirasuah, bahwa Bowo telah menyiapkan 400 ribu amplop yang akan disebar jelang pemilu. Bowo maju dari daerah pemilihan Jawa Tengah II yang meliputi Demak, Kudus dan Jepara," ujar dia.
Menurut Febri, harga suara masyarakat itu mahal, sehingga tak layak apabila ditukar dengan amplop berisi Rp20 ribu atau Rp50 ribu.
“Apa iya harga diri, suara dan nasib masyarakat dibeli dengan amplop senilai hanya Rp20 ribu itu? Kami mengajak masyarakat menolak dan bahkan tidak memilih caleg melakukan hal seperti itu,” kata dia dikutip dari salah satu situs berita online nasional
Ia menilai, yang dituntut untuk bersikap jujur bukan hanya Caleg atau yang dipilih oleh masyarakat. Namun, si pemilihnya pun juga harus jujur. Bahkan, bersama-sama ikut memerangi politik uang.
Febri berharap, banyak kasus korupsi yang bisa jadi pengingat. Menurutnya, apabila masyarakat menolak uang dari para caleg, maka mereka akan berpikir dua kali untuk memberikannya. Sebab, mereka sudah mengeluarkan uang banyak tetapi justru masyarakat mengacuhkannya.
“Ada dua sisi. Aatu sisi, kerja pengawasan pemilu, KPK dengan kewenangannya. Kemudian, Bawaslu dengan undang-undang. Itu sangat penting. Di sisi lain adalah kesadaran kita sebagai pemilih untuk wujudkan Pemilu tahun 2019 yang berkualitas,” kata Febri. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.