Kapolres Bima: Kasus OTT di UPTD Dikbudpora Bolo, Tidak Tersangka Tunggal

Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo, SIK. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Polres Bima telah menetapkan Kabid Dikdas Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima Hj. Jubaidah beberapa waktu yang lalu sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di UPTD Dikbudpora Kecamatan Bolo yang terjadi tahun 2018 lalu.  


Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo, SIK mengatakan, dalam kasus ini, telah ditetapkan seorang tersangka. Namun, dia tegaskan tetap melanjutkan pemeriksaan pada saksi-saksi lain karena memang, kasus ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja, melainkan ada keterlibatan pihak yang lain juga.

"Tetap dilanjut pemeriksaannya karena sudah ditetapkan seorang sebagai tersangka. Kita pasti mendukung ke arah sana. Karna pada prinsipnya masalah korupsi tidak mungkin hanya satu orang jadi tersangkanya," tegasnya, di kantor Bupati Bima, Senin (8/4/2019).

Ia memastikan, selain ditetapkan Kabid Dikdas sebagai tersangka, akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.

"Nanti akan ada tersangka lain tapi untuk saat ini kita masih fokus mendalaminya. Tidak tunggal tersangkanya. Prosesnya masih berjalan, tidak bisa kita katakan tunggal," tutup dia. (RED)

Related

Politik dan Hukum 2420604690542578758

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item