BKD Diklat: 5 PNS Korupsi Sudah Diberhentikan Gajinya, Sisanya Tetap Jadi Atensi
https://www.metromini.info/2019/04/bkd-diklat-5-pns-korupsi-sudah.html
Syahrul, Kepala Badan Kepegawean Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKD Diklat) Kabupaten Bima. METROMINI/Dok |
KABUPATEN BIMA - Kepala Badan Kepegawean Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKD Diklat) Kabupaten bima, Syahrul memberikan penjelasan terkait dengan pemutusan gaji yang diberikan kepada PNS di Pemkab Bima yang telah terbukti melakukan tindak pidana korups yang telah berkekuaran hukum tetap.
Dari keterangan yang diinventarisir dengan mengecek keberadaan PNS di Pemkab Bima sekarang, setidaknya ada sekitar 20 nama PNS Pemkab Bima yang telah terbukti korupsi, pihak BKD Diklat Kabipaten Bima, sampai saat ini hanya menetapkan lima PNS atau ASN yang sudah diberhentikan gajinya.
Sahrul menjelaskan, untuk lima PNS yang diberhentikan gajinya tersebut merupakan nama-nama yang diberikan oleh BKN dalam suratnya kepada Pemkab Bima. Di mana, lima nama PNS dari BKN tersebut, sudah inkrah kasus hukumnya dan telah menjalani vonis atau hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.
"Untuk lima orang ASN yang diberhentikan gajinya saat ini merupakan nama-nama yang diterbitkan oleh BKN. Surat dari BKN itu sudah kita terima dan sudah kita hentikan gajinya," jelas Syahrul yang dicegat Wartawan usai melalakukan rapat dengan beberapa pejabat OPD lain di kantor Bupati Bima, Senin, 01 April 2019.
Ia mengaku, dalam hubungannya dengan keberadaan para PNS lainnya, pihaknya sudah mengajukan surat ke lembaga hukum terkait agar bisa mendapatkan salinan putusan pengadilan atas kasus korupsi yang sudah dijalani oleh PNS di Pemkab Bima dan masih aktiv keberadaannya sekarang.
Dan nama-nama PNS yang terlibat kasus korupsi ini, kata dia, adalah mantan narapidana kasus korupsi yang sudah diingkrah putusan hukumnya dan masih belum dipegang salinan putusannya sebagai dasar pemberhentian gaji dan tindakan sanksi lainnya.
"Sisa para PNS yang sudah menjadi napi korupsi, saaat ini, kami masih tunggu surat dari lembaga hukum supaya ada salinan putusan yang kita pegang, Kita minta arsipnya di Pengadilan atau Kejaksaan dan belum diberikan sampai sekarang, karena mungkin kasus-kasusnya sudah lama." tandasnya.
Ia menegaskan, untuk memastikan sanksi dan penindakan sebagaimana yang diamanatkan dalam SKB 3 Mentri merupakan atensi yang tetap dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Bima,
"Hal ini tetap menjadi atensi khusus untuk dilakukan penindakan atas keberadaan PNS korupsi.Karena memang, selain perintah atasan dan sudah jelas aturan yang mengaturnya," papar dia.
"Tetap kita atensi, yang nama perintah tetap kita atensi," tambah dia. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.