Tahun 2018, 47 Pecandu Direhab BNNK Kabupaten Bima, Per Maret 2019, Baru 11 Pengguna Narkoba Yang Direhabilitasi
https://www.metromini.info/2019/03/tahun-2018-lalu-ada-47-pecandu-direhab.html
Personil BNN Kabupaten Bima saat menggelar konfrensi pers di kantornya di bilangan Gunung Dua, Kecamatan Mpunda, Kota Bima beberapa waktu yang lalu. METROMINI/Dok |
KOTA BIMA - Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi BNN Kabupaten Bima Arrasyidun, SPSi mengungkapkan, di tahun 2018 lalu, kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bima telah melakukan upaya rehabilitasi terhadap 47 orang pengguna narkoba di Kota dan Kabupaten Bima. Dari 47 orang tersebut, enam orang di antaranya dirujuk ke Bogor untuk dilakukan rawat inap di sana.
"Jumlah pengguna narkoba di Bima yang direhab pada tahun 2018 lalu sebanyak 47 orang. Dan di antaranya yang dirujuk ke Lido Bogor sebanyak 6 orang karena kadar kecanduannya yang tidak bisa diobati dengan cara rawat jalan," ucap Rasyid, belum lama ini.
Kata dia, dalam menjalani rehabilitasi sebenarnya tidaklah sulit. Biayanya pun gratis mulai awal sampai selesai proses rehabilitasi dilakukan. Masalahnya, kata dia. hanya gengsi dan rasa malu saja dari para pengguna narkoba yang membuat enggan untuk melakukan upaya rehabilitasi atas kecanduannya terhadap narkoba.
"Rata-rata, pengguna narkoba tidak mau melakukan rehabilitasi karena rasa malu dan gengsinya, Padahal semua pembiayaan rehabilitasi dari awal hingga akhir digratiskan. Semua tergantung kesadaran para pengguna narkoba apakah memiliki kemauan untuk mengubah kehidupannya dan tidak lagi berada di lingkungan yang mudah menjangkitnya kembali dengan menjadi penyalahguna narkoba kembali," jelasnya
Ia menambahkan, di tahun 2019 atau per bulan Maret 2019, pihak BNNK Kabupaten Bima sudah menerima pasien yang ingin merehabilitasi dirinya dari kecanduannya atas narkoba yang dikonsumsinya selama ini sudah ada 11 orang.
"Dari sebelas orang yang direhab tersebut, dua diantaranya sudah dikirim ke Bogor dalam rangka memberikan terapi dan pelatihan lebih lanjut karena tergolong pecandu narkoba sudah masuk dalam kategori berat," ujarnya dikutip dari salah satu media online.
Ia melanjutkan, dari 11 orang tersebut, enam orang meminta diri untuk direhabilitasi. Sedangkan, lima orang merupakan hasil penangkapan petugas. "Mereka menjalani asesmen yang telah melibatkan beberapa dinas terkait untuk melakukan upaya rehabilitasi ini," ujar Pria berketurunan darah asal Suku Donggo tersebut.
Ia menjelaskan, bagi pecandu yang tergolong parah dan yang dirujuk ke Bogor. Hal itu dilakukan. agar pecandu bisa diberikan pengobatan yang maksimal dan jauh dari barang haram tersebut. Saat di Bogor, kata dia, pecandu dirawat selama 3 sampai 6 bulan dan perawatannya pun tergantung dari kondisi pasien.
"Sementara untuk pecandu yang masih tidak terlalu parah, dilakukan rehabilitasi dengan sistim rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Bima hingga sembuh dari ketergantungannya atas narkoba yang dikonsumsinya selama ini," terangnya
Ia menegaskan, semua biaya dalam proses rehabilitasi diberikan secara gratis. Kata dia, untuk tingkat keberhasilan rehabilitasi rawat jalan tentunya lebih rendah dibanding dengan perawatan dengan dilakukan rawat inap.
Ia pun mengaku, di tahun 2019 ini, diperdiksi angka pecandu narkoba di Bima tidak mengalami peningkatan. Sebab, kesadaran warga Kota dan Kabupaten Bima untuk menjauhi narkoba sudah cukup baik akhir-akhir ini.
"Hal ini, tidak terlepas dari langkah pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang masif dilakukan dalam mengungkap dan membekuk para pengguna, pengedar dan bandar-bandar narkoba di Bima yang dilakukan secara massif dan luar biasa," pungkas dia.
"Semoga saja, keseriusan aparat hukum dalam memberantas narkoba, diikuti pula semangat yang positif oleh masyarakat dalam melakukan pemberantasannya atas peredaran narkoba baik di wilayah Kota Bima maupun di Kabupaten Bima," sambung dia. (RED | ADV)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.