Kejar DPO Curanmor di Bolo, Tibo Pemilik Narkoba di Rato Dibekuk Polisi di Rumahnya

Seorang pemilik narkoba jenis sabu dibekuk polisi di rumahnya di Desa  Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 10:00 WITA. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi mengungkapkan, telah diamankan  seorang pelaku yang diduga memiliki narkoba jenis sabu di RT. 14, Desa  Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 10:00 WITA.

"Seorang warga yang diduga melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ini berinisial AF alias Tibo (30) warga desa se tempat," ucap Hanafi, Rabu (6/9/2019) siang ini. 

Dalam kasus ini, kata dia, barang bukti yang diamankan berupa 5 (lima) poket narkoba yang diduga sabu-sabu dan juga uang tunai sebesar Rp1.650.000, ada juga dua buah pipet kaca, lima buah sedotan dan tiga buah jarum.

"Barang bukti lainnya, sebuah bong, sebuah dompet, tiga unit HP  yaitu dua unit  merk samsung lipat dan satu unit merk Samsung Duos bersama barang bukti berupa KTP dan juga SIM  C milik pelaku AF," sebut Hanafi. 

Ia menceritakan, kronologis kejadian ini, berawal dari giat yang dilakukan oleh Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno bersama  anggotanya yang meminta bantuan kepada Kapolsek Bolo AKP Muhtar, S.Sos untuk bersama-sama  melakukan penangkapan  terhadap Paro, warga Desa Dadibou, Kecematan Woha yang disangkakan sebagai pelaku curanmor.

"Sebab menurut informasi yang didapat bahwa DPO atas nama Paro tersebut sedang berada dan sering menginap di rumah  pelaku AF," ucap dia. 

Lanjut dia, setelah berada di TKP dan dilakukan penggedahan rumah pelaku AF dan ternyata DPO atas nama Paro tidak ditemukan di rumah pelaku. Saat di TKP, petugas merasa curiga dengan sebuah kotak rokok Dji Sam Soe yang dipegang oleh pelaku AF dan setelah diperiksa ternyata berisi narkotika jenis sabu.

"Atas temuan tersebut, Kapolsek Bolo dan Kapolsek Woha bersama anggotanya melakukan penggedahan lanjut dan mencari barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkoba sehingga ditemukan barang bukti pendukung lainnya seperti yang disebutkan di atas," ungkap dia. 

Hanafi menambahkan, untuk keperluan penyidikan selanjutnya tersangka  AF beserta barang bukti dilimpahkan  ke Sat Resnarkoba Polres Bima untuk diperiksa lebih lanjut. 

Sementara itu, Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo, SIK mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah  membantu Polri dalam  memberikan informasi terkait adanya pengedaran miras dan  juga narkoba  di wilayah hukum Polres Bima. 

"Pada prinsipnya, Polres Bima tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran miras dan narkoba di wilayah hukum Polres Bima dan kami tetap menghimbau agar kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bisa menjauhi miras dan Narkoba," ajak Kapolres.

"Kami pun berharap bersana seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran barang haram jenis miras dan narkoba apapun bentuknya di daerah  Bima yang kita cintai bersama demi terwujudnya Bima yang RAMAH," terang Kapolres manambahkan. (RED) 

Related

Kabar Rakyat 3902914508451803246

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item