Gufran: Wujudkan Bima RAMAH, Salah Satunya "Bersihkan" Puluhan ASN Korup di Tubuh Pemkab Bima
https://www.metromini.info/2019/03/gufran-wujudkan-bima-ramah-salah.html
Gufran H. A. Wahab, S.Pd.I (kanan), tokoh pemuda di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima berpose dengan Ketua Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. METROMINI/Dok |
KABUPATEN BIMA - Berderet nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bima yang berstatus sebagai ASN korup atau pernah divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap ternyata puluhan jumlahnya. Sumber Metromini menyebutkan, ASN korup di tubuh Pemerintah Kabupaten Bima berjumlah lebih dari 20 PNS dan ada juga yang ditempatkan sebagai pejabat eselon seperti Kepala DPMDes Kabupaten Bima dan juga Sekretaris Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
"Ada dua pejabat atau ASN yang sudah terbukti korupsi tapi masih menjabat yaitu Pak Sirajudin selaku Kepala DPMDes Kabupaten Bima saat ini yang divonis bersalah dalam korupsi galian C dan juga Pak Lukman yang menjabat Sekdis Dikbudpora yang pernah divonis bersalah dalam merugikan keuangan negara saat menjabat sebagai pejabat teras di Dinas Pendidikan Kota Bima beberapa tahun yang lalu," ungkap Sumber, belum lama ini.
Kata mantan pejabat eselon II di Pemkab Bima itu menerangkan, setidaknya lebih dari 20 ASN yang saat ini masih bercokol di Pemkab Bima dan baru 5 orang ASN yang terbukti korupsi yang diberhentikan gajinya. Setidaknya ada 15 ASN korup lainnya yang masih mengenyam gajinya dan kondisi ini terlalu diskriminatif kebijakan yang dibuat oleh Bupati.
"Sementara ada lebih dari 20 ASN Korupsi. Kenapa yang diberhentikan gajinya hanya 5 orang saja oleh Bupati sejak 1 Februari 2019 lalu. Kelima orang tersebut adalah Drs. H. Rusdi, M.Si, Abubakar, S.Pdi, Drs. Sulhan dan juga Jaharudin dan ada seorang lagi dan diduga Syafrudin," sebut Sumber.
Sementara itu di antara belasan lainnya yang tersisa seperti Drs. Sirajuddin, M.Si, Drs. H. Lukman, Ahmad Samaila, Asikin, yang divonis kasus Pol PP, Ir. Taufik Rusdi, Ir. Heru dan lain-lain tidak diproses sebagaimana yang dilakukan terhadap lima ASN yang sudah diberhentikan gajinya.
"Cara kebijakan Bupati ini kam membingungkan. Kenapa hanya lima ASN Korup yang diberhentikan gajinya sementara yang lain tidak diberhentikan dan tidak berlaku sama di tubuh Pemkab Bima," tandas Sumber.
Baca juga: Maman Minta Bupati Terbitkan Surat Untuk Tertibkan ASN Korup dan Yang Berstatus Tersangka
Baca juga: Maman Minta Bupati Terbitkan Surat Untuk Tertibkan ASN Korup dan Yang Berstatus Tersangka
Sementara itu, di tengah sudah ditahannya Kepala BPBD Kabupaten Bima dalam ketersangkaan kasus dugaan korupsi sampan fiberglass yang akan disidang dalam waktu dekat ini. Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri mengungkapkan, dirinya telah menunjuk Ir. Nurdin selaku assisten II setda Kabupaten Bima sebagai Plt. Kepala BPBD Kabupaten Bima. Sementara, Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kabupaten Bima yang informasinya akan disidang lebih awal yaitu Ir. Heru sebagai terdakwa kasus pengadaan kebun kopi di Kecamatan Tambpora belasan tahun yang lalu, kabarnya belum ditetapkan Plt. Kepala BKP Kabupaten Bima oleh Bupati Bima.
Menilik keadaan yang carut marut dalam penataan birokrasi di bawah kewenangan kekuasaan yang dimiliki oleh Hj, Indah Dhamayanti Putri. Salah seorang tokoh Kecamatan Soromandi, Gufran H. A. Wahab, S.Pd.I menilai bahwa Bupati Bima masih belum paham dan memiliki konsep yang tegas dalam menerjemahkan keadaan yang melibatkan pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya.
Gufran menilai, dalam menempatkan kabinet pemerintahan, terbukti Bupati Bima abai terhadap track record pejabat yang ternyata masih ada dan banyak bercokol pejabat-pejabat yang bermasalah di masa lalu, tapi diberi peranan kekuasaan yang begitu besar dengan ditempatkannya ASN korup sebagai pejabat eselon di tubuh Pemkab Bima dalam tiga tahun kepemimpinan Bupati dan Wakilnya saat ini.
"Sudah sangat jelas aturan yang ditegaskan dalam SKB Tiga Menteri di mana ASN korup atau yang sudah pernah divonis melakukan tindak pidana korupsi dipecat dari PNS. Namun, di Kabupaten Bima masih diberi jabatan dan harusnya gajinya para puluhan ASN korup ini diberhentikan sejak 31 Desember 2018 lalu, namun hanya 5 ASN korup yang diberhentikan per tanggal 1 Februari 2019," pungkas Caleg Partai Perindo untuk Dapil Soromandi, Donggo, Sanggar dan Tambora itu.
Baca juga: Salinan Putusan ASN Korup Diterima BKPSDM, "LEAD: ASN Korup Dipecat Bukan Diakali"
Baca juga: Salinan Putusan ASN Korup Diterima BKPSDM, "LEAD: ASN Korup Dipecat Bukan Diakali"
Gufran pun menyayangkan, ketidaktegasan Bupati Bima dengan masih memberikan kepercayaan kepada para ASN yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk tetap mendapat posisi jabatan yang strategis. Kondisi ini, kata dia, merupakan cerminan Bupati Bima yang bisa dilihat sangat rendah sekali kebijakannya dalam pemberantasan korupsi, sebab masih banyak pejabat tersangka dan ASN korup yang melingkari kabinet kekuasaannya saat ini.
"Jika Bupati Bima benar-benar ingin mewujudkan Bima RAMAH yang di antaranya ada kata Amanah dan Agama. Tentunya, Bupati Bima harus legowo menjalankan SKB Tiga Menteri tanpa menunggu proses hukum yang ada dan sudah saatnya kabinet Dinda-Dahlan diisi oleh orang-orang yang bersih yang track recordnya bukan tersangka korupsi atau ASN korup yang sudah pernah diberi sanksi dan kembali dipercaya untuk mengelola birokrasi di tubuh Pemkab Bima saat ini," jelas mantan Ketua KNPI Kecamatan Soromandi ini.
Kata dia, korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes) dan kejahatan yang serius (seriousness crimes). Tidak sepatutnya, kebijakan Bupati Bima memandang bahwa korupsi yang telah dilakukan ASN merupakan bukan syarat wajib ditetapkannya yang bersangkutan sebagai pejabat daerah di tubuh Pemkab Bima.
"Sudah jelas bahwa korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan. Selaras dengan dampaknya yang tentu saja mengdehumanisasikan kemanusiaan. Secara agamais tentu kejahatan korupsi dengan memangkas hak rakyat adalah kejahatan yang harusnya dipotong tangannya dan tidak diberikan kesempatan untuk menjabat kembali," tegasnya.
"Bayangkan saja Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (APBD) dikelola oleh pejabat atau ASN korup atau yang tersangkut status tersangka, tidakkah uang-uang tersebut berpotensi untuk dikorup kembali karena kebutuhan kasus yang sedang dijalani dan juga kebiasaan pejabat yang sudah pernah terbukti korupsi," sambung dia.
"Bayangkan saja Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (APBD) dikelola oleh pejabat atau ASN korup atau yang tersangkut status tersangka, tidakkah uang-uang tersebut berpotensi untuk dikorup kembali karena kebutuhan kasus yang sedang dijalani dan juga kebiasaan pejabat yang sudah pernah terbukti korupsi," sambung dia.
Semestinya, sambung Gufran, perang melawan korupsi harus gencar dikampanyekan oleh Bupati dan jajarannya dalam mewujudkan cita-cita Bima yang RAMAH. Namun, realita saat ini cukup mencengangkan. Betapa Bupati Bima kerap memelihara pejabat yang merupakan ASN korup dan juga yang berstatus tersangka dalam mengelola tata pemerintahannya yang ada saat ini.
"Jika kondisi ini terus dipertahankan. Dan reformasi birokrasi yang harusnya menjadi semangat setiap pemerintahan daerah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan tentu tidak akan pernah tercipta karena Kepala Daerah tidak punya ketegasan yang serius dalam upaya pemberantasan korupsi yang merupakan kejahatan laten negeri ini yang merongrong kesejahteraan dan masa depan generasi bangsa di masa yang akan datang," pungkas dia.
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.