Dua Pemuda Kendarai Motor Dinas, Dicegat di Desa Panda Ditemukan 3 Poket Besar Diduga Narkoba Jenis Sabu
https://www.metromini.info/2019/03/dua-pemuda-kendarai-motor-dinas-dicegat.html
Barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba terhadap dua orang terduga pengguna jalan yang dicegat Tim Opsnal di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Sabtu, 2 Maret 2019. METROMINI/Dok |
KABUPATEN BIMA - Tim Opsnal Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bima menangkap remaja kelas 3 SMA berinisial HN (18) dan pria 27 tahun berinisial A, warga Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Sabtu (2/3/2019) sekira pukul 15:30 WITA. Dari kasus tersebut, Polisi mengamankan 3 poket besar yang diduga kristal putih berisi narkotika jenis sabu dari tangan kedua pelaku.
Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Bima, IPTU Hanafi menyebutkan, selain 3 poket besar kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain saat menggeledah HN berupa korek api, sebungkus rokok merek Sampoerna Mild 16, smart phone merek Oppo berwarna hitam, ponsel merk Nokia warna hitam dan uang Rp703.000.
"Saat menggeledah pria berinisial A, kami mengamankan barang bukti berupa kaca silinder, korek api, smart phone merek Samsung warna biru, sebungkus rokok merek Sampoerna kecil, uang Rp50 ribu, dan sepeda motor merek Vario warna hitam berplat merah dengan nomor polisi EA 22xx YY," sebut Hanafi, Sabtu, 2 maret 2019.
Hanafi menjelaskan, penangkapan HN dan A berawal dari informasi yang dihimpun polisi dari masyarakat dan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bima, bahwa ada dau orang berdomisili di Desa Samili Kecamatan Woha dengan ciri-ciri memakai sepeda motor Vario warna hitam plat merah EA 22xx YY.
"Pengendara sepeda motor tersebut berciri memakai baju warna biru, sedangkan yang diboncengnya memakai jaket warna biru campur putih. Keduanya hendak melaksanakan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bima," kata dia.
“Kemudian berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pemantauan di dua tempat yaitu di sekitaran Kota Bima dan sekitaran Desa Panda ( jalan baru Panda). Setelah beberapa jam melakukan pemantauan, tim kemudian melihat motor dan pengendara dengan ciri-ciri yang disebut di atas,” sambung Hanafi.
Setelah memastikan ciri-ciri kedua orang tersebut, lanjut dia, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres bima melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan laju sepeda motor tersebut di dekat SPBU tepatnya di RT 08/02. Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Nima. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti tersebut di atas.
"Barang bukti yang diamankan kristal putih yang diduga kuat narkoba jenis sabu, uang tunai dan ponsel yang disita dari HN dan A. Kemudian keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bima guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo S.I.K mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperankan aktif memberikan informasi kepada Polri berkaitan pengedaran Narkoba.
“Polres Bima tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran Miras dan Narkoba di wilayah hukum Polres Bima,” ujar Kapolres dikutip Kasubag Humas Polres Bima, IPTU Hanafi.
Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi Narkoba. Mantan perwira Polda NTB ini juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran Miras dan Narkoba di Bima.
"Berkaitan kepemilikan Narkoba tersebut, HN dan A terancam hukuman tentang penyalahgunaan narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kapolres.
Dari penelusuran data oleh salah satu media online , melalui website Bappenda NTB, sepeda motor plat merah EA 22xx YY merupakan kendaraan dinas milik Kantor Desa Naru, Kabupaten Bima. Tipe kendaraan D1A02N18M1 A/T dengan warna kendaraan abu-abu dan tahun pembuatan 2017. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.