Warga Yang Tertangkap Saat Patroli Mengaku Perladangan Liar Atas Suruhan Pihak HTI
https://www.metromini.info/2019/02/warga-yang-tertangkap-saat-patroli.html
Warga ditemukan saat melakukan perladangan liar di kawasan hutan terlarang yang ada di Kecamatan Sanggar, Selasa, `12 Februari 2019. METROMINI/Dok |
KABUPATEN BIMA - Penebangan pohon yang ada di kawasan hutan so lompa menjadi sorotan warga di Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Warga yang melakukan penebangan liar selama ini kerap mencatut nama perusahaaan Hutan Tanaman Industri (HTI). Metromini yang meninjau langsung lokasi bersama pegawai KPH, Pemerintah Desa dan warga Desa Piong, Selasa, 12 Februari 2019 lalu, melihat masih saja ada kegiatan penebangan pohon yang dilakukan oleh oknum warga asal dua desa di Kecamatan Sanggar tersebut.
Saat patroli bersama, Kepala KPH Resor Piong A. Rafik mengaku, pihaknya mengamankan dua orang yang diduga melakukan pembabatan hutan di so lompa. Padahal, kawasan ini sudah lama disterilkan dari aktifitas perladangan liar yang dilakukan oleh warga selama ini.
"Ada dua orang yang kita amankan saat patroli tadi. Yaitu warga berinisial T dan S. Keduanya ditangkap sedang melakukan penembangan pohon di areal terlarang itu. Keduanya pun membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi kegiatan perladangan liar di hutan," jelasnya.
Selain itu, ia mengaku, ada tiga nama lain yang dikantongi oleh KPH, Nama itu hasil dari keterangan para pelaku yang diamankan sebelumnya. Dari hasil keterangan warga yang diamankan ini, kegiatan perambatan hutan dan penebangan pohon di so lompa mengaku disuruh oleh pihak HTI.
"Masih ada warga berinisial M, G dan D yang terlibat dalam aktivitas illegal di hutan yang dilarang untuk melakukan penebangan di kawasan ini. Dan pengakuan kedua yang diamankan, penebangan pohon disuruh oleh pihak HTI/UTL," ujarnya mengutip keterangan dari dua orang warga yang diamankan di So Lompa.
Sebelumnya, hutan seluar 300 hektar di Kecamatan Sanggar, sudah ditetapkan sebagia Hutan Penyangga "Rumah Madu" oleh KPH dan HTI. Kawasan ini tidak boleh diganggu dan dilakukan perladangan liar atau penebangan kayu di situ.
Terpisah, Kepala Balai KPH, Burhanudin Sh. MH menegaskan, pihak UTL agar segera memanggil para oknum warga yang terlibat penebangan pohon di hutan terlarang itu. Ia mengatakan, pengakuan warga kerap membawa nama HTI, sementara HTI mengaku namanya dicatut. Ini harus ada klarifikasi jelas siapa yang bermain api di kawasan terlarang yang sudah disepekati bersama.
"Segera lakukan panggilan terhadap oknum masyarakat yang melakukan penebangan pohon. Segera lakukan patroli bersama KPH di lokasi itu untuk melakukan pengawasan. Manajemen perusahan harus jujur dalam masalah ini," tegasnya.
"Kami harap juga pihak UTL segera mengeluarkan Surat Edaran pada masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan baru di di kawasan hutan yang dilarang dan ditetapkan bersama," sarannya menambahkan.
Ia mengaku, karena sudah dua kali ditemukan kegiatan yang dilakukan oleh oknum warga dan bila ada yang ditemukan untuk yang selanjutnya, pihaknya akan segera berkordinasi dengan pihak kepolisian.
"Kami minta pihak HTI melakukan pembinaan kepada warga atau anggotanya dan ini pembinaan yang kami lakukan terkakhir kepada warga," tegasnya.
Sementara itu, atas pengakuan warga, Manager Perusahan UTL/HTI masih dimintai keterangannya, Dan saat ingin dikonfirmasi di kantornya, manager HTI belum berhasil ditemui. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.