Tukang Sensor Ditahan Petugas, Ciutan Keluarganya Pembalakan di Mbawa Dipelopori Kades

Ilustrasi seorang tukang sensor yang diamankan dan ditahan petugas di Desa Mbawa, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Minggu, 24 Februari 2019. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Dalam rangka melakukan penindakan terhadap aktivitas illegal logging atau pembalakan yang dilakukan pihak Polres Bima, Polsek Donggo dan Petugas Kehutanan, di So Kalampi, Desa Mbawa, Kecamatan Donggo, Minggu, 24 Februari 2019 lalu. Dari giat gabungan tersebut, seorang tukang sensor bernama Supriadin berhasil diamankan petugas,

"Hari Minggu (24/2/2019) sore lalu. Seorang keluarga kami bernama Supriadin diamankan petugas gabungan terkait dengan kegiatannya sebagai tukan sensor kayu di So Kalampi, Desa Mbawa," ucap Sumber Metromini, Selasa, 26 Februari 2019. 

Ia mengatakan, sebenarnya kegiatan sensor pohon yang dilakukan oleh Supriadin atas perintah orang lain. Status pekerjaan yang dinilai melanggar oleh pihak aparat keamanannya hanya sebagai orang yang disewa menebang kayu dari lahan yang dimiliki oleh warga lainnya. 

"Sebenarnya, kegiatan yang dilakukan Supriadin hanyalah disewa oleh pemilik lahan untuk menebang kayu di lahan milik warga yang punya pohon untuk ditebang," ucap Sumber yang juga warga asal Desa Mbawa berinisial Sy itu. 

Ia mengaku keberatan jika Supriadin dilakukan penahanan setelah diamankan oleh personil Polres Bima, anggota Polsek Donggo dan Petugas Kehutanan. Sebab, yang dilakukan Supriadin hanya mencari makan dengan menjadi tukang sensor kayu. 

"Kami tak mengerti soal aturan yang ada. Kami merasa keberatan jika seorang tukang sensor kayu yang disewa orang lain tenaganya hingga harus dilakukan penahanan. Menjadi tukang sensor adalah profesi yang bisa dilakukan Supriadin untuk mencari nafkah," sorot dia. 

Dia menegaskan, sebenarnya aktivitas pembalakan di Desa Mbawa dipelopori langsung oleh Kepala Desa (Kades). Saat ini, sambung dia, atas inisiatif oleh oknum Kades ini, semua pegawai yang bertugas di kantor Desa Mbawa mempunyai jatah lahan atau tanah milik yang lokasinya di So Kalampi, Desa Mbawa.

"Sebenarnya, kegiatan ngoho atau pembalakan di So Kalampi yang ada di Kecamatan Donggo selama ini dipelopori langsung oleh Kepala Desa Mbawa. Semua yang bekerja di balai Desa Mbawa mempunyai jatah tanah milik atau biasa yang disebut dalam bahasa Bima dana ru'u,' pungkasnya. 

Ia meminta, yang ditahan dalam masalah ini bukan pihak yang bekerja atas suruhan orang lain. Dan kondisi ini, kata dia, semoga saja bisa dipahami oleh aparat dan juga pihak pemerintah terkait.

"Supriadin yang ditahan merupakan tukang sensor yang diberi gaji atau disewa oleh pemilik lahan. Kami sangat berharap Supriadin bisa diberikan penangguhan atau dilepas. Dan otak dari kegiatan pembalakan ini yang dikerangken yaitu Kepala Desa Mbawa," tuding Sy menegaskan. 

Di sisi lainnya, Kepala Desa Mbawa atas adanya tudingan dari pihak keluarga Supriadin sudah diupayakan untuk dikonfirmasi, namun belum berhasil dimintai keterangannya. Demikian pula dengan pihak Polsek Donggo atau Polres Bima maupun Petugas Kehuranan di Kecamatan Donggo, masih dikonfirmasi lebih lanjut. (RED)

Related

Kabar Rakyat 3526086740873383736

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item