Taufik Rusdi 'Diangkut' Jaksa, "Bupati: Hargai Proses Hukum Yang Ada"
https://www.metromini.info/2019/02/taufik-rusdi-diangkut-jaksa-bupati.html
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE saat diwawancara di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Rabu, 20 Februari 2019. METROMINI/Dok |
KABUPATEN BIMA - Selasa, 19 Februari 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menahan H, Taufik Rusdi yang merupakan tersangka kasus korupsi setelah diserahkan oleh pihak Polda NTB. Anak buah Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri atau Umi Dinda yang menjabat Kepala BPBD Kabupaten Bima itu tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan sampan fiberglass yang diadakan di tahun 2012 lalu, sejak masa almarhum mantan suami Bupati Bima menjabat sebagai Kepala Daerah di Bima.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bima H. Indah Dhamayanti Putri, SE kepada insan media mengaku, sangat memghargai proses hukum yang berlaku dan yang sedang berjalan. Ia mengaku, dalam surat pemanggilan Kepala BPBD oleh pihak Kejati memang ditembuskannya ke Kepala Daerah. Dan atas pemanggilan itu, Bupati pun telah memberi ijin yang pada akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
"Pemerintah daerah sangat menghargai proses hukum yang berlaku. Surat pemanggilan terhadap H, Taufik juga ditembuskan ke Pimpinan Daerah oleh pihak Kejaksaan. Atas surat pemanggilan itu pun, kami memberikannya ijin. Dan ternyata oleh Kejati, Kepala BPBD langsung ditahan," ungkap Umi Dinda, sapaan akrab Bupati di acara Launching Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PPPM) Kabupaten Bima, di kantor Disnakertrans Kabupaten Bima, Rabu, 20 Februari 2019 siang.
Bupati yang dimintai tanggapannya soal masih adanya pejabat berstatus tersangka kasus korrupsi dalam kabinetnya sebagai petinggi atau pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) enggan memberikan tanggapan atau sikapnya. Ia menyarankan semua hal yang terkait dengan kepegawaian dan kasus yang ada di dalamnya untuk menanyakannya ke Kepala BKD Diklat Kabupaten Bima.
"Untuk masalah pejabat atau kepegawaian termasuk dengan adanya dugaan masalah silahkan pihak media menanyakan llangsung pada BKD dan kantor BPKAD Kabupaten Bima. Termasuk juga dengan masalah adanya ASN korupsi yang sudah diberhentikan gajinya, silahkan ke BKD saja," cetus Bupati.
informasi yang dihimpun, per 2 Februari 2019, telah ada 5 ASN yang terbukti melakukan korupsi dan kasusnya sudah dalam keputusan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap, sudah diberhentikan gajinya saat ini. Diantara para ASN tersebut adalah Abubakar, S.Pdi, Drs. Sulhan, Frs. Jaharudin dan Drs, H. Rusdi.
"Sudah ada lima ASN yang diberhentikan gajirnya, termasuk saya sejak 1 Februari 2019. Tapi, sepengetahuan kami bahwa ada puluhan ASN yang terlibat kasus korupsi dan belum diberhentikan gajinya seperti kami berlima saat ini," ujar Sumber Metromini yang sudah diberhentikan gajinya yang terlibat kasus korupsi saat era kepeimpinan H. Syafrudin, sebelum Bupati Bima yang sekarang, Rabu, 20 Februari 2019.
Masih kembali menurut Bupati. Menanggapi soal kekosongan Kepala BPBD Kabupaten Bima akibat ditahannya oleh Kejati H, Taufik Rusdi, Bupati mengaku akan melakukan rapat khusus untuk pengganti Kepala BPBD yang sekarang,
"Saat sekarang memang ada sekretaris dan beberapa Kabid di BPBD, Dan saya juga baru kembali. Untuk hal kekosongan itu, kita akan rapat khususkan dulu. Nanti, apakah butuh Plt baru atau di Plt langsung oleh Sekretaris BPBD. Dan nanti kita rapat dan kordinasikan dulu," ppapar Bupati.
Sementara itu, Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Drs. Syahrul yang dihubungi ponsek dan didatangi ke kantornya, belum berhasil ditemui dan memberikan tanggapan atas pemberitaan ini. Sementara terkait dengan ASN korupsi, seorang staf di kantor itu mengatakan bahwa surat dari pohak Kejati sudah masuk di BKD. Tapi, surat tersebut dipegang oleh Kepala Badan saat ini.
Dan informasi yang diterima redaksi Metromini. Terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan baju GGRM, ada dua tersangka yang posisinya masih menjadi pejabat di Pemkab Bima. Tersangka bernama Putarman yang menjabat staf ahli dan tersangka Taufiqurahman sebagai Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Bima. Sementara ada juga kasus korupsi lain yang menyeret Kepala BKP Kabupaten Bima. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.