Sandang Tersangka dan Diangkat Jadi Kepala BPBD Setahun, Taufik Rusdi "Diangkut" Juga

Kepala BPBD Kabupaten Bima H. Taufik Rusdi, ST, MT. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA -  Sekitar awal tahun 2018 lalu, dalam kepemimpinan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, seorang tersangka yang diduga masih memiliki hubungan keluarga dengannya yaitu mantan Sekretaris di Dinas PUPR Kabupaten Bima, H. Taufik Rusdi diangkat sebagai Plt. Kepala BPBD Kabupaten Bima.

Kendati menyandang kasus tersangka dalam kasus dugaan korupsi sampan fiberglass di tahun 2012 lalu, Bupati Bima pada mutasi selanjutnya mendefinitifkan Taufik Rusdi menjadi Kepala BPBD Kabupaten Bima di tanggal 17 Januari 2018 lalu.

Setahun lebih Taufik Rusdi menjadi pejabat dalam status sebagai tersangka. Tibalah hari naasnya, Selasa, 19 Februari 2019, di mana ia akhirnya ditahan pihak kejaksaan dalam kasus korupsi yang terkait dengan pengadaan sampan fiberglass sebesar Rp1 miliar, di era Bupati almarhum H. Feri Zulkarnain (suami Bupati Bima sekarang, red).

Taufik ditahan dalam kepentingan persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram di tengah 6 tahun kasus ini "mengendap" di tingkat Kepolisian.


"Pada bulan Januari 2019 lalu, kasus dugaan korupsi sampan fiberglass sudah ditetapkan P21. Namun, pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus ini baru bisa dilakukan pada hari Selasa, 19 Februari 2019," ucap Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama dikutip dari salah satu media online

Menurutnya, pelimpahan tersangka dilakukan oleh Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus yang tepat memenuhi janjinya dalam melimpahkan tersangka dan menyerahkannya bersama barang bukti ke pihak Kejaksaan. 

Ia menyebutkan, tersangka sempat menjalani pemeriksa di Polda NTB. Tetapi, pemeriksaan tersebut sifatnya hanya tambahan saja. Dan sekitar pukul 10:00 WITA, penyidik sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus ini ke Kejati NTB. 

"Setiba di Kejaksaan, tersangka yang mengenakan baju biru langit dipadu celana hitam naik langsung ke lantai dua Pidana Khusus Kejati," ucap dia.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejati NTB, tersangka langsung ditahan. Berarti, sudah tak bisa menjalankan tanggung jawabnya menjadi Kepala BPBD Kabupaten Bima.

"Kami sedang menyelesaikan administrasi. Tersangka pastinya akan ditahan dan akan diinapkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram" ucap Dedi. 

"Tersangka ditahan atas pertimbangan yuridis. Penahanan dilakukan sekitar pukul 14:20 WITA. Kepentingan ditahannya tersangka karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Untuk saat ini, ersangka kami tahan selama 20 hari di Lapas Mataram," sambung dia.

Seperti diketahui, penanganan kasus ini membutuhkan waktu lama. Butuh waktu enam tahun untuk menyelesaikan berkas satu orang tersangka. Kasus yang merugikan keuangan negara Rp 159,8 juta ini awalnya ditangani Polres Bima Kota pada 2013 lalu. Lalu pada 2016, Polda NTB mengambil alih kasus tersebut.

Dalam kasus itu, Taufik Rusdi selaku PPK proyek senilai Rp 1 miliar. Saat proyek bergulir, dia masih berdinas di Dinas PU Bima. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB kerugian negara akibat pengadaan sampan fiberglass itu Rp159,8 juta. (RED)

Related

Pemerintahan 719653906304569571

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item