Ratusan Raider Lintasi Kawasan Mangrove Pantai Ule, Disarankan Disomasi dan Dibully Keras Oleh Netizen

Ratusan raider melintasi kawasan bakau di Pantai Ule, Kota Bima, Sabtu, 23 Februari 2019. METOMINI/Dok
KOTA BIMA - Ratusan trabaser yang datang dari berbagai penjuru menggelar kegiatan melintasi jalan dan alam di Kota Bima, Sabtu, 23 Februari 2019. Kegiatan yang melibatkan ratusan pengendara motor jenis trail itu star dari depan Barata Store. 

Acara trabas yang dihelat salah satu club motor itu star dari Barata sekitar jam 10:00 WITA. Dan hingga malam harinya, para raider dari berbagai wilayah yang ada se pulau sumbawa pun menggelar acara hiburan hingga menutup satu jalan negara yang ada di bilangan Gunung Dua, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. 

Di tengah para trabasser itu melaju. Lintasan atau rute yang dilalui sebagaimana yang ditetapkan oleh panitia kegiatan, ternyata ratusan raider itu melintasi jalur pinggi pantai dan melalui kawasan tanaman mangrove yang ada di Pantai Ule, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima. 

Foto ratusan pengendara di wilayah pinggir pantai itu pun diunggah di sosial media dan akhrinya menuai bully dari netizen yang mengangap para raider ini merusak alam dan disomasi panitianya hingga tindakan merusak bakau bisa dipidana dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Pemerhati sosial melalui akun sosial media bernama Aba Du Wahid mengisahkan tentang keadaan tanaman bakau atau mangrove yang dilintasi oleh ratusan raider, Sabtu kemarin. Kata dia, di tanggal 21 September 2018, dari ratusan bibit pohon yang di tanam di Pantai Ule oleh Komunitas Kalikuma Educamp, hanya 35 pohon yang tersisa setelah bibit bakau ditanam ratusan pohon di kawasan itu. 

"Keadaannya pun terancam oleh lilitan plastik sampah yang berserakan di laut. Kondisi ini, sebabnya amburadulnya manajemen hidup umat manusia. Bahkan beberapa pohon tersisa sudah menemui ajalnya. Dan hanya 35 pohon yang tersisa dari kawasan bakau yang ditanam Komunitas Kalikuma Educamp," tulis Aba Du Wahid, Sabtu (23/2/2019).

Ia menulikan, ancaman dari usilnya tangan manusia yang tidak bertanggung jawab di tengah praktek yang menyesakkan dengan menimbun hamparan hutan bakau oleh proyek reklamasi dibalik pongah keserakahan dan kebodohan memanipulasi nama kemaslahatan. Pandangan menarik di Kalikuma Educamp di samping tentu saja view laut dan gunung hadirnya ratusab crosser yang tiba-tiba melintas dengan raung-meraung dan menggilas berbatuan tajam di Pantai Ule, Sabtu (23/2/2019) pagi.

"Kegiatan ini, mungkin menyehatkan pikiran bagi anak-anak muda atau komunitas yang sedang sumpek. Tapi mangrove yang ada stres dan rusak dilintasi ratusan crosser itu," tulis dia. 

Netizen lainnya, Bang Amir menilai bahwa kegiatan para raider itu bagaikan musibah bagi tanaman bakau yang sudah sudah payah di tanam di sana. Kegiatan mereka, tidak mencerminkan kegiatan yang ramah lingkungan

"Innalillahi wa inna ilahirajiun. Musibah dan benar-benar musibah telah menimpa mangrove yang dulunya orang susah payah merawatnya. Kesabaran dan benar diuji kesabaran orang yang berilmu. Ya Allahu ya rabbi... ini kegiatan tidak mencerminkan kegiatan ramah lingkungan. Jangankan niat melestarikan. Yang baru mau tumbuh saja sudah terancam begitu," tulis Amir. 

Warganet lain menilai kegiatan dan cara para crosser itu terlalu menganggap diri hebat. Padahal, yang mereka lakukan hanya membuat gaduh di jalan. Sementara kata Imam Evimip, kondisi mangrove di sana baru berumur 3 tahun. Akarnya baru mulai menancap ke bawah pasir sudah dicekcokin dengan aktivitas semacam itu.

"Edukasi mereka dengan papan pengumuman besar-besar supaya jangan mengganggu ekosistem di sana. Kasian sekali mangrovenya," sebut Sri. 

Byken Kakese menanyakan kontribusi event sebesar itu apa keuntungannya buat daerah? Ia menulai hanya merusak semata yang dilakukn trabasser sejauh ini. Kata dia, panitianya kurang koordinasi dengan dinas/lembaga terkait. 

"Mentang-mentang pake motor trabas main trabas seenak hati. Tidak Berguna. #savemangrove," tulis Byken.

Sementara itu, bakal calon Wali Kota Bima lalu, Sutarman Joy merasa heran dan menanyakan apakah para trabasser ini mengerti bahwa upaya pengamanan pantai dengan mangrove tidak mudah dan butuh waktu lama untuk tumbuh? 

"Di somasi saja ke komunitasnya agar mereka bertanggungjawab!!," tulis Sutarman. 

Sementara itu, warga Kota Bima Abdul Haris menilai bahwa larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

"Sementara kajian soal pembabatan apakah masuk dalam kategori kegiatan ratusan trabaser yang melintasi kawasan mangrove itu adalah kewenangan pihak penyidik dalam hal ini," ujar dia, Minggu (24/2/2019). 

Di sisi yang berbeda, pihak panitia penyelenggara kegiatan trabas ini, masih diupayakan untuk dikonfirmasi lebih lanjut lagi. (RED)

Related

Kabar Rakyat 6794071651214454755

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item