Pembalakan Liar Warga di Areal Hutan Penyangga Rumah Madu, Catut Nama HTI

Pembalakan liar sering terjadi di wilayah Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Aktivitas pembalakan liar masih terjadi di wilayah Desa Piong, Kecamatan Sanggar,  Kabupaten Bima. Kendati sudah ada larangan keras dari pemerintah, namun kegiatan illegal yang dilakukan oleh warga yang diduga mencatut nama lembaga tertentu masih dilakukan hingga saat ini. Kondisi ini sangat disesalkan oleh tokoh warga Piong yang juga menjabat sebagai Ketua BUMDes Piong, Harsim. 

Kata dia, mengenai pengerusakan hutan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab saat ini mengganggu keadaan ekosistem di kawasan "Rumah Madu" yang ada di So Lompa. Diakuinya, kawasan Rumah Madu saat ini sudah dijadikan loaksi Destinasi Wisata yang ada di Desa Piong yang harus dijaga bersama dan dilestarikan keadaan alamnya.

"Pada dasarnya hutan di dekat kawasan Rumah Madu sudah dipetakan oleh HTl seluas 200 hektar dan oleh PKH seluas 100 hektar untuk dijaga dan dilestari keadaan ekosistemnya. Dan untuk pakan lebah agar menghasilkan madu yang baik, sudah direncanakan oleh KPH dan UTL akan mereboisasi di wilayah itu," jelasnya, Senin, 11 Februari 2019.

Lanjut Harsim, ia menyesalkan kegiatan warga yang melakukan pembalakan hutan dan membawa nama HTI atas aktivitas legalnya. Padahal, hutan seluas ratusan hektar yang sudah ditetapkan bersama HTI dan pihak lain telah ditetapkan sebagai hutan penyangga untuk Rumah Madu.

"Ada sekitar 10 orang lebih tadi yang melakukan pembalakan. Alasan disuruh oleh HTI. Sudah satu minggu berjalan kegiatan illegal mereka itu. Mereka berasal dari Desa Piong dan Desa Oi Saro," bebernya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Piong Syarif Hidayatullah menegaskan bahwa lokasi seluas ratusan hektar yang ditetapkan tersebut tidak beloh diganggu dengan alasan apapun, Ia berjanji akan segera melakukan Koordinasi dengan para pihak baik HTI dan KPH karena Rumah Madu di Desa piong sudah ditetapkan sebagai tempat wisata yang harus dijaga bersama.

"Intinya, seluas300 Ha lokasi di kawasan hutan penyangga Rumah Madu tidak boleh diganggu dengan alasan apapun. Secepatnya kita akan melakukan koordinasi dengan phak UTL dan KPH, karena, jika hal ini berlanjut akan dampak buruk bagi Rumah Madu yang sudah menjadi destinasi wisata yang ada di Desa Piong," tegasnya. 

"Keberadaan Rumah Madu harus kita jaga bersama," tambah Syarif, kemarin. 

Terpisah, Kepala Bagian Humas HTI (Hutan Tanaman Indsutri) Ardiansyah menjelaskan,  hutan yang ada di sekitar areal Rumah Madu sudah sepakat untuk dijaga bersama. Dan kelakuan masyarakat yang ada di sekitar lokasi itu sangat susah diatur oleh HTI,

"Rumah Madu merupakan areal yang wajib dijaga kelestariannya. Tapi harus diakui, pelaku pembalakan liar di sekitar kawasan Rumah Madu merupakan Oknum yang susah diatur dan diberi tahu," jelasnya.

Diakuinya,  masyarakat  yang ada di sekitar lokasi tetap membawa nama HTI ketika melakukan pembalakan liar. Padahal dari HTI tidak pernah melegalkan masyarakat melakukan pembalakan liar di lokasi tersebut.

"Selama ini kami tetap menghimbau untuk tidak melakukan pembalakan liar. Tapi kegiatan warga tersebut murni dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," terangnya. (RED)

Related

Kabar Rakyat 2424460837613427951

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item