Mustahiq Nilai Pernyataan Kabag Humas Pemkab Bima itu Arogan
https://www.metromini.info/2019/02/mustahiq-nilai-pernyataan-kabag-humas.html
H. Mustahiq, Anggota DPRD Kabupaten Bima. METROMINI/Agus Gunawan |
KABUPATEN BIMA - Perintah Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler setda Kabupaten Bima kepada bawahannya untuk memutus kontrak kerjasama dengan Metromini Media. Menuai tanggapan dari mantan wartawan senior di Bima yang menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bima, H. Mustahiq.
Duta Legislator kelahiran Kecamatan Donggo yang sekaligus Ketua PKB Kabupaten Bima itu menilai bahwa pernyataan dan sikap Kabag Humas dan Protokoler setda Kabupaten Bima (Hj. Sita Erna, red) itu arogan.
Dijelaskannya, dalam menjalankan tugas dan fungsi pers, wartawan dalam menjalankan aktivitasnya sudah jelas dan diatur serta dilindungi oleh Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dan kegiatannya Pers yang mengawal proses demokrasi dan mengkritisi jalannya pembangunan di negara ini merupakan pekerjaan yang dilindungi oleh aturan di negara ini.
Dijelaskannya, dalam menjalankan tugas dan fungsi pers, wartawan dalam menjalankan aktivitasnya sudah jelas dan diatur serta dilindungi oleh Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dan kegiatannya Pers yang mengawal proses demokrasi dan mengkritisi jalannya pembangunan di negara ini merupakan pekerjaan yang dilindungi oleh aturan di negara ini.
"Pers adalah pilar Ke 4 di negara ini. Artinya kebebsan Pers itu di lindungi oleh Undang-undang. Wartawan dalam menjalan tugas kejurnalistikannya itu dilindungi oleh hukum yang diberikan oleh negara melalui perusahan Pers yang baik dan dilegitimasi," jelas mantan pewarta Lombok Post itu, di aula kantor DPRD Kabupaten Bima, Kamis, 7 Februari 2019.
Baca juga: Hj. Erna Perintah Coret Kerjasama Dengan Metromini, "Pimred: Semoga Ibu Kabag Panjang Umur"
Ia mengatakan, media merupakan sarana untuk menyampain sesuatu yang sifatnya membangun. Dan melalui media massa seorang wartawan selalu bertanya kepada sumber berita sebagai bahan publikasi pemberitaan pada media yang digelutinya.
"Media itu adalah sarana komunikasi, hiburan, pendidikan dan lain sebagainya. Kalau soal kritis itu memang adalah tugas mulianya seorang wartawan dalam karyanya di media tempat dia bekerja. Karena sifat dari profesi seorang wartawan adalah bertanya, bertanya dan bertanya itu saja kerjanya yang dilakukan kepada sumber berita atau pihak yang berkompeten," papar legislator dua periode itu.
Kata dia, keberadaan media harus tetap sama di mata pemerintah. Tugas media mengkritik dan mengontrol kinerja pemerintah itu perlu. Agar pemerintah tidak lengah dengan tugas dan tanggungjawab aparat yang ada di dalamnya dalam mengemban tugas negara.
"Soal mengkritik selama sifatnya membangun itu memang tugas keberadaan media yang sudah dilindungi hukum dalam bentuk kebebasan pers. Tindakan kritik media, agar kita tidak lengah, tidak lalai dalam melaksanakan tugas misalnya sebagai anggota DPRD atau seorang Kepala Daerah. selama itu untuk kebaikan, tidak apa-apa," terang Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima itu/
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang Pokok Pers Tahun 1990, keberadaan Pers sudah diakui oleh negara. Terkait pernyataan Kabag Humas yang cukup arogan itu, tentu sangat disayangkan. Seharusnya, Pemtintah Kabupaten Bima melalui Bagian Humas dan Pemberitaannya harus bersyukur dengan keberadaan Insan Pers yang mengontrol dan mengawal kinerja pemerintah saat ini.
"Pers ini sudah dilegalkan keberadaannya dalam payung hukum dengan adanya UU Pokok Pers tahun 1990. Tudingan miring terhadap wartawan atau media seharusnya tidak dilakukan oleh Kabag Humas. Seharusnya, pernyataan Kabag yang seperti itu tidak perlu dikeluarkan. Ada cara yang arif dan bijak yang bisa dilakukan oleh pejabat publik," ungkapnya.
"Malahan, justru kita ini berterima kasih dengan bannyaknya kelompok manusia yang bertahan di media untuk ikut memperbaiki bangsa ini. Saya saja jadi wartawan 25 tahun lamanya," sambung putra Tokoh Donggo, almarhum H. Kako itu.
Ia menambahkan, dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan, awak jurnalis tidak pernah digaji oleh negara. Teguran dan kritikan yang disampaikan pekerja media itu merupakan bentuk kepedulian kaum jurnalis di daerah. Harapannya, agar semua pemerintah bisa mawas diri dengan kesalahan-kesalahan yang dilakukannya.
"Wartawan itu tidak di gaji oleh negara. Teguran melalui tulisan adalah cara kerjanya. Pada semua hal, kepada pemerintah, anggota dewan atau kondisi sosial yang dinilai timpang. Dan teguran itu bukan berarti, dia tidak suka sama pemerintah tapi sebenarnya itu bentuk kepeduliannya terhadap pemerintah. Saling menegur itu penting, biar kita tidak terjerumus dan terus melakukan kesalahan dalam menjalankan kehidupan dan pemerintahan yang ada saat ini," tandasnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.