Maman Minta Bupati Terbitkan Surat Untuk Tertibkan ASN Korup dan Yang Berstatus Tersangka
https://www.metromini.info/2019/02/maman-minta-bupati-terbitkan-surat.html
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima M. Aminurlah, SE yang juga sebagai Ketua PAN Kabupaten Bima. METROMINI/Agus Gunawan |
KABUPATEN BIMA - Ketua Komisi IV M Aminurlah SE mengatakan, sebagai mitra kerja dan pengawasan kinerja di Pemerintah Kabupaten Bima, pihaknya meminta kepada Bupati Bima agar segera memberhentikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan berkekuatan hukum tetap yang masih ada di jajaran lingkup Pemkab Bima.
"Bupati Bima harus segera megeluarkan surat pemberhentian terhadap ASN korup yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sudah jelas dalam aturan saat ini dan Bupati Bima harus mematuhi aturan yang berlaku sekarang," ucap Maman sapaan akrab polisi asal Kecamatan Sape, Kabupaten Bima itu.
Baca juga: Pelihara Pejabat Tersangka, Bupati Dinilai Semangat Pemberantasan Korupsinya Nihil dan Tuna Etik
Ia mengatakan, semua ASN yang terbukti korupsi tidak boleh lagi menjabat di OPD yang ada di lingkup Pemkab Bima. Dijelaskannya, pejabat pemerintah adalah panutan bagi masyarakat di Kabupaten Bima, tidak boleh ada ASN korup di setiap OPD. Dan juga sambung dia, yang menyandang status tersangka, jika pejabat harus dinonaktifkan dari jabatannya.
"Yang sudah inkrah dan terbukti korupsi harus dipecat. Orang yang sudah jadi tersangka harus dinonaktifkan dari jabatannya. Dan kenapa masih dipertahankan sekarang? Masa di Dinas Dikbudpora ada ASN korup yang mengatur pendidikan di Kabupaten Bima. Demikian pula dengan Kepala DPMDes yang menaungi seluruh masalah di 191 desa yang ada di Kabupaten Bima," papar dia, Rabu, 27 Februari 2019.
Ditegaskannya, Bupati Bima dinilai rendah dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi jika masih menempatkan pejabat yang bermasalah dengan kasus korupsi sebagai pembantunya dalam menjalankan roda pemerintahan di Pemkab Bima saat ini.
"Pejabat daerah adalah contoh dan panutan bagi orang banyak. Secara hukum dan etikanya tidak boleh ditempatkan ASN yang terbukti korupsi dan juga yang sedang menyandang status tersangka dalam kasus korupsi yang sedang berjalan di lembaga hukum saat ini," tandas dia.
Sementara itu, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE masih dimintai tanggapannya atas desakan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima tiu. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.