Keberadaan LKSA LPEPM Milik Oknum PNS Keabsahannya Diragukan

Petugas pendampingan LKSA di bawah naungan Kementrian Sosial, saat memberikan bantuan. METROMINI/Dok
KOTA BIMA - Petugas dari Kementrian Sosial, Abd. Rahman Hidayat yang mendampingi keberadaan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kota dan Kabupaten Bima mempertanyakan eksistensi dan legalitas LKSA LPEPM yang dikelola oleh seorang PNS di Pemkot Bima (Muhtar, red) selama ini. 

Diakuinya, di tengah kinerja dan tindakan pendampingan yang dilakukan oleh Pak Muhtar CS yang sudah sangat membantu masyarakat namun, secara legitas belum terdaftas sebagai lembaga yang lanyak menyandang nama LKSA yang hanya direkomendasikan atau diterbutkan oleh Kementrian Sosial RI saja. 

"Kami akui, LKSA LPEPM saat ini sangat luar biasa dan banyak sekali masyarakat yang dilayani olehnya. Akan tetapi keberadaannya belum pernah terdaftar di Kementrian Sosial maupun melaporkan segala bentuk aktivitasnya di Bima selama ini kepada kami selaku petugas pendampingan LKSA di Bima," ungkap usulan STKS Bandung tersebut, Rabu, 30 Januari 2019.


Ia meraguakan dengan layanan yang diberikan oleh LKSA LPEPM tersebut. Sebab di Bima, petugas yang amanahkan oleh Kemensos RI dalam mendampingi LKSA adalah dirinya dan juga seorang petugas lain bernama M. Syahdan. 

"Kami masih ragu dengan layanan yang diberikan oleh LKSA LPEPM atas legalitas dan rekomendasinya sebagai bagian dari Kemensos yang ada di Bima," tandas dia, 

Sementara, M. Syahdan menghimbau kepada Ketua lembaga tersebut untuk tidak menggunakan nama LKSA. Karena lembaga tersebut tidak layak menggunakan nama tersebut terkait aturan yang mengikat tentang penamaan LKSA yang dikhususkan diterbitkan oleh Kementrian Sosial . 

"Kami minta Ketua LKSA LPEPM tidak menggunakan nama LKSA yang saat ini juga obyek pendampingannya terhadap masyarakat umum. Sebab, layanan LKSA itu harus fokus pada anak saja," tegasnya.

Ia pun mempertanyakan apakah lembaga tersebut memiliki SIOP. Jika tidak, ini adalah pelanggaran hukum. Dan untuk kapasitas ketuanya sebagai ASN sebenarnya boleh mengelola LKSA asal mendapat izin langsung dari atasannya. 

"Jika tidak ada ijin langsung dari atasany itu adalah satu kesalahan. Dan mohon untuk LKSA LPEPM bisa mengganti dan membangkang dalam hal ini. Jika tidak, kami akan tempuh proses hukum," tandasnya. 

Sementara itu, Muhtar yang meruopakan Ketua LKSA LPEPM masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait masalah ini. (RED)

Related

Pemerintahan 210566028386479742

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item