Kasus Pemukulan Wartawan di Teke, Polisi Minta Pihak Media Mengawalnya

Sudarto, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Bima. METROMINI/Dok 
KABUPATEN BIMA - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang oknum guru SDN 1 Teke berinisial RF sudah dipanggil oleh Pelaksana Harian (Plh) Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik HAK dan sedang diproses di Polres Bima. Dalam pemeriksaan yang dilakukan secara kedianasan, Taufik mengaku, oknum guru yang diduga memukul wartawan bernama Ibrahim telah dipanggil dan dimintai keterangannya. 

"Oknum seorang guru di SDN 1 Teke yang dilaporkan memukul seorang wartawan sudah dipanggil. Dan yang bersangkutan sudah dimintai keterangan serta dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya (BAP)," ujar Plh. Kadis yang juga seorang Sekda di Kabupaten Bima itu, Selasa, 5 Februari 2019 lalu.


Diakuinya, terkait dengan masalah dasar pemukulan saat Ibrahim ingin konfirmasi terkait dengan dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh oknum guru tersebut, Taufik mengaku tak mengetahui hal tersebut. 

Sebelumnya, seorang guru berinisial RF ini kepergok oleh warga di Desa Teke dan digrebek warga, serta telah membuat pernyataan tertulis atas pengakuan kesalahan yang dilakukannya. Namun, Taufik yang dikonfirmasi terkait dengan pernyataan tersebut, ternyata tidak mengetahui sama sekali persoalan itu.

"Sudah kami panggil gurunya, Dan saya belum mengetahui dan berlum pernah melihat terkait pernyataan yang dibuat oleh oknum guru yang bermasalah ini," tandas dia.

Sementara dalam proses yang dilakukan oleh pihak Polres Bima melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Bima, Sudarto mengatakan, kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini, sudah ada beberapa orang saksi yang sudah dimintai keterangannya.

"Sudah ada tiga orang saksi termasuk dengan saksi pelapor yang diambil keterangannya untuk saat ini," ucap Sudarto, di ruang kerjanya.

Kata dia, ada lima orang saksi yang akan diperiksa untuk dimintai keterangannya. Dua orang saksi lainnya, belum diperiksa dan akan dilayangkan surat panggilan. 

"Untuk pemanggilan dua orang saksi, suratnya sudah dilayangkan. Besok (Kamis, 7 Februari 2019, red) para saksi dimaksud akan menghadiri panggilan," ujarnya, Rabu, (6/2/2019).

Terkait dengan pemanggilan terlapor, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan. Namun yang jelas, setelah pemeriksaan saksi-saksi, akan dilakukan terlebih dahulu gelar perkara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap serorang wartawan media Jurnal NTB ini.

"Setelah saksi-saksi diperiksa, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara. Dan untuk pemanggilan terhadap terlapor akan dilakukan setelah itu," tandasnya.

Ia mengaku, pihaknya akan bekerja sesuai aturan yang ada. Dan dalam kasus ini, ua meminta agar pihak media juga mengawalnya. (RED)

Related

Politik dan Hukum 1258658927589331165

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item