Jika Legalitas PT. Tukad Mas Bermasalah, "Disidak dan Disegel Tempat Usahanya Dong"
https://www.metromini.info/2019/02/jika-legalitas-pt-tukad-mas-bermasalah.html
Kegiatan pengolahan yang dilakukan PT. Tukad Mas di Kelurahan Lampe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. METROMINI/Dok |
KOTA BIMA - Aktivitas pengolahan atau tambang batu yang dilakukan PT. Tukad Mas yang beroperasi di Kelurahan Lampe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, menurut Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTB bahwa ijin operasionalnya sudah berakhir sejak 3 bulan yang lalu.
Kabid Minerba di Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTB, Mastari menyebutkan, ijin operasional PT. Tukad Mas berakhir sejak September 2018 lalu, Perusahaan tersebut tidak melakukan perpanjangan izin pengolahan yang sudah habis masa berlakunya.
“Izinnya sudah berakhir sejak bulan September 2018. Dan saat ini belum diperpanjang. Jika ada aktivitas di tengah ijin pengolahan itu berakhir berarti aktivitasnya ilegal,” ucap Mastari, dilansir dari sebuah media online, Rabu (27/2/2019).
Ia menjelaskan, jangka waktu izin pengolahan hasil penambangan bentuknya bervariatif. Ada yang 3 tahun dan ada juga yang 5 tahun. Sementara batas akhir dalam pengajuan perpanjangan izin pengolahan adalah 3 bulan sebelum masa berakhirnya izin tersebut.
“Semestinya, pada bulan Juni 2018, pengajuan perpanjangan ijin pengolahan PT. Tukad Mas disampaikan kepada kami. Namun, hingga tiga bulan ijin pengolahan itu berakhir, pihak Tukad Mas belum juga datang mengajukan permohonan perpanjang izin pengolahannya,” ungkapnya.
Ditegaskannya, karena tidak ada yang datang dari pihak Tukad Mas untuk memperpanjang izin usahanya. Maka, pihaknya telah mencoret dan mengeluarkan PT. Tukad Mas dari daftar izin di Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTB.
Di sisi lain, Bagian Administrasi PT Tukad Mas, Akhyar Kristian mengaku sudah tidak lagi melakukan proses pengolahan. Dan menurutnya, soal ijin perusahaan tempatnya bekerja, merupakan urusan pimpinannya yang ada di PT. Tukad Mas.
“Waduh, kalau urusan ijin itu saya tidak tahu, karena masih ada atasan saya. Setahu saya, ada yang mengurus di Mataram. Dan informasi soal ijin ini, saya akan sampaikan ke atasan saya,” tuturnya.
Sementara itu, Munir Husen yang juga seorang Dosen di STIH Muhammadiyah Bima mengomentari masalah ini. Kata dia, seharusnya Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi NTB melakukan sidak sebelum ijin pengolahan dan sejenisnya yang ada di wilayah NTB jika sudah melewati masa berakhirnya.
"Dan bagi penerima ijin atau perusahaan yang melanggar dilakukan langkah tegas dengan menyegel tempat pengolahan usaha perusahaan yang sudah berakhir dan tidak mengajukan perpanjangan ijin usahanya," terang dia.
Ia merasa kurang puas denga kinerja dari pihak pemerintah melalui OPD terkait yang kurang paham dalam menangani persoalan seperti ini. Kata dia, apa harus menunggu semuanya hancur dulu, baru pemerintah turun dan mengecek kondisi yang ada di lapangan.
"Sudah saatnya dengan kehadiran Gubernur NTB yang baru bisa mengevaluasi Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bermasalah. Dan hal seperti ini kok kayak tidak mengerti dalam menegakkan aturan yang ada," sahut dia.
"Harusnya, jika ada tempat usaha yang illegal, OPD terkait melakukan sidak dan menyegel tempat usaha tersebut," sambung mantan Anggota DPRD Kota Bima itu.
"Harusnya, jika ada tempat usaha yang illegal, OPD terkait melakukan sidak dan menyegel tempat usaha tersebut," sambung mantan Anggota DPRD Kota Bima itu.
Ditambahkannya, keberadaan Anggota DPRD Provinsi NTB juga harus mengatensikan masalah tambang illegal khususnya yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) di Bima.
"Ada perusahaan yang menambang secara illegal di Bima. Kok anggota DPRD provinsi yang berasal dari Dapil di Bima diam saja. Rakyat sudah pilih mereka tapi mereka cuma bisa diam saja. Gimana nih Anggota Dewan. Ceklah ke lokasi penambamgan PT. Tukad Mas yang sudah melanggar hukum itu," tegas mantan Ketua STIH Muhammadiyah Bima itu, Rabu, 27 Februari 2019. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.