BKPSDKP: Kegiatan Trabas di Pesisir Pantai Ule, Berpotensi Merusak Padang Lamun dan Terancam 10 Tahun Bui

Ratusan motor trail dari komunitas trabas yang melintasi kawasan pantai ule, Sabtu, 23 Februari 2019. METROMINI/Dok
KOTA BIMA - Kepala Balai Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan (BKPSDKP) Kawasan Bima-Dompu  Ir. Edy Suparto Saba, M.Si memberikan tanggapannya atas kegiatan yang dilakukan oleh komunitas trabas, Sabtu, 23 Februari 2019 lalu. 

Menurutnya kagiatan itu diduga telah melanggar UU Nomor 1 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang  Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Menurutnya, potensi kerusakan padang lamun dan ekosistem bakau saat dilintasi ratusan motor jenis trail itu sangat mungkin terjadi. Dan ia pun menyesalkan pinggir pantai ule bahkan di kawasan ekosistem bakau dilintasi ratusan motor yang melaju di kawasan itu,

"Kalau ada yang merusak tanaman bakau, merusak padang lamun dan melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat sekitarnya. Sesuai sanksi dalam aturan bisa terancam hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara," ujar Edy, Senin, 25 Februari 2019. 



Selain itu, kata dia, yang paling penting untuk dijaga atas keberadaan tanaman bakau atau mangrove. karena mangrove merupakan hutan yang berada di wilayah pesisir. Dan setiap tahun keadaanya mengalami kerusakan. Maraknya aksi pembalakan liar (illegal logging), penambangan, pencurian ikan (illegal fishing) dan eksploitasi terhadap ekosistem mangrove berdampak sangat besar terhadap lingkungan. 

"Fungsi mangrove itu  dapat menahan tanah longsor, banjir, gelombang pasang dan panasnya suhu bumi. Mengeksploitasi kekayaan alam untuk kepentingan kelompok dan pribadi merupakan sebuah kejahatan terhadap lingkungan," tegas dia, 

Ia mengatakan, dalam rangka pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, dalam masalah kegiatan trabas yang melintasi padang lamun dan juga ekosistem bakau yang ada di Pantai Ule, pihaknya akan melakukan kordiansi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini. 

"Karena saya ada rapat di Mataram. Untuk soal kegiatan trabas di Pantai Ule yang melintasi padang lamun dan ekosistem bakau di sana. Nanti kami akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menginvestigasi masalah tersebut," papar dia. 

Ia menegaskan, dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan terhadap terumbu karang yang menimbulkan kerusakan ekosistem terumbu karang di laut, dilarang juga mengambil terumbu karang di kawasan konservasi dan pelarangan lainnya yaitu menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove dan melakukan konversi terhadap ekosistem mangrove.

"Pelarangan melakukan konversi terhadap ekosistem mangrove  atau menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan pembangunan industri dan pemukiman itu sangat jelas. Demikian pula dengan menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun. Semua itu terancam dengan sanksi maksimal kurangan 10 tahun penjara," sebut Edy, Kepala kantor yang terletak di wilayah TPI di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima itu. 

"Selain itu, pelarangan yang ada dalam atauran saat ini melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat," tambahnya.

Di sisi lainnya, pihak penyelenggara kegiatan trabas di kawasan pantai ule itu masih dikonfirmasi lebih lanjut. (RED)

Related

Pemerintahan 6333715316022607434

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item