Wali Kota Bima Bima Bertemu Salah Seorang Deputi di Kementrian PAN RB
https://www.metromini.info/2019/01/wali-kota-bima-bima-bertemu-salah.html
KOTA BIMA - Pelaksana tugas (Plt) Kabag Humas dan Protokoler setda Kota Bima, H. Abdul Malik, S.Pt, M.Ap mengungkapkan, Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE, melakukan pertemuan dengan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA, di Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019.
Dalam pertemuan tersebut, kata Malik, Wali Kota didampingi Inspektur Kota Bima, Kepala Bappeda dan Litbang Kota Bima serta Kabag Organisasi setda Kota Bima.
"Ada beberapa hal yang menjadi agenda pembahasan, antara lain Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Indeks Kepuasan Masyarakat," uajr Malik dalam siaran persnya.
Dia menjelaskan, Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.
Sementara itu, sambung dia, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggujawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi yang terdiri dari berbagai komponen yang merupakan suatu kesatuan yaitu perencanaan stratejik, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja.
Ia mengatan, dalam pertemuan tersebut, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan mengingatkan pentingnya pelaporan AKIP melalui penyusunan dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
"Pelaporan AKIP diperlukan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab. Juga sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai misi dan tujuan instansi pemerintah dan perwujudan good governance," ujarnya mengutip pernyataan Deputi,
Ia menambahkan, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
"Survei IKM bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya," tutur dia.
Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan juga menekankan bahwa pengukuran kepuasan merupakan elemen penting dalam proses evaluasi kinerja dimana tujuan akhir yang hendak dicapai adalah menyediakan pelayanan yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih efektif berbasis dari kebutuhan masyarakat.
"Suatu pelayanan dinilai memuaskan bila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna layanan. Kepuasan masyarakat dapat juga dijadikan acuan bagi berhasil atau tidaknya pelaksanaan program yang dilaksanakan pada suatu lembaga layanan publik," ungkap Deputi.
“Prinsip yang harus dikedepankan dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi Perencanaan yang akuntabel, pelaksanaan yang terukur, dan hasil yang bisa dirasakan manfaatnya,” sambung Deputi Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA.
Di tempat yang sama, Wali Kota Bima H. M. Lutfi menyatakan, akan melaksanakan berbagai arahan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.
“Salah satu program prioritas kami kedepan adalah reformasi birokrasi. Masukan dan arahan Kementerian PAN-RB akan menjadi acuan dalam mewujudkannya,” ujar Wali Kota. (RED | ADV)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.