Tim Resmob Sat Brimobda NTB Grebek Terduga Bandar Sabu di Kelurahan Potu-Dompu
https://www.metromini.info/2019/01/tim-resmob-sat-brimobda-ntb-grebek.html
Add caption |
KABUPATEN DOMPU - Kasubag Humas Polres Dompu IPTU Sabri mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan tehadap terduga bandar narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan bersama Tim Resmob Sat Brimobda NTB, Senin, 31 Desember 2018 sekitar pukul 21:00 WITA, di perempatan sanoko, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
"Tempat Kejadian Perkara pengungkapan terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu ini, tepat di rumah warga berinisial Sf di Kelurah Potu, Kabupaten Dompu," ungkap Sabru, Selasa, 1 Januari 2019.
Kata dia, pengungkapan ini berawal adanya laporan masyarakat kepada Tim Resmob Sat Brimobda NTB bawa di perempatan sanoko di Kelurahan Potu tepatnya di warga berinisial Sf sering dilaksanakan transaksi jual beli narkotikan jenis sabu-sabu.
"Setalah mendapat laporan dari masyarakat tersebut Tim Resmob Sat Brimobda NTB melakukan penyelidikan dab melaporkan kejadian itu ke Kasubden 3 Den A Pelopor IPTU Sudirman, SH. Dan oleh KA Subden memeritahkan untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan," terang dia,
Ia melanjutkan, Tim Resmob Sat Brimobda NTB yang melakukan pengintaian terhadap Pembeli berinisal Jlf (21) yang berprofesi sebagai supir yang merupakan warga Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu melakukan pengejaraan dan penghadangan terhadap pelaku.
"Pelaku berinisial Jlf ini dibekuk di Lingkungan Karijawa Selatan, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu. Dan dari tangan Jlf, Tim mendapatkan barang bukti dua poket narkotika jenis sabu-sabu yang dibeli pelaku terhadap Sf dengan harga Rp300.000," terang Kasubag Humas.
"Dan setelah penangkapan tersebut, Tim Resmob SatBrimobda NTB melakukan pengembangan terhadap rumah bandar sabu sabu berinisial Sf tersebut sekitar pukul 21:02 WITA. Tim Resmob Sat Brimobda NTB yang melakukan penggeledahan di rumah terduga bandar itu mendapatkan barang bukti 3 poket narkotika jenis sabu-sabu," tambahnya.
Selain itu, Sabri menambahkan, barang bukti lainnya dalam kasus ini yaitu sebuah timbangan, 4 bungkus klip kosong, 5 poket sabu-sabu siap edar seharga Rp850.000 dengan ukuran 5 ml, 5 ml, 6 ml dan 5 ml. Ada juga barang bukti berupa 4 buah HP dengan merk samsung, oppo, dan dua merk nokia
serta uang tunai sebesar Rp105.000.
"Barang bukti lainnya ada dompet, KTP, kartu BPKS, sebuah tas dan sebuat motor merk Mio JT yang diamankan dari tangan para pelaku," sebutnya.
Dalam kasus ini, sambung dia, Tim Resmob Sat Brimobda NTB mengamankan tiga orang pelaku yang pertama pembeli narkoba warga asal Desa Nowa berinisal Jlf (23) dan ada pelaku lainnya yang berinisial S (23) yang berprofesi sebagai seorang karyawan toko asal Kelurahan Monta, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
"Sementara pelaku lainnya yaitu terduga bandar yang dibekuk di Kelurahan Potu berinisial S (43) bersama dengan barang bukti sudah diamankan di kantor Satnarkoba Polres Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut," bebernya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.