Tak Segera Tuntaskan Kasus Sita Erni, Kapolres Diminta Evaluasi Diri
https://www.metromini.info/2019/01/tak-segera-tuntaskan-kasus-sita-erni.html
Adi Supriadi, Direktur Eksekutif Lemabaga Swadaya Masyarakat LEAD./ METROMINI/Agus Mawardy |
KOTA BIMA - Pembayaran gaji seorang narapidana yang dulu menjabat sebagai Kepala Bidang PNFI di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, Hj. Sita Erni berjalan kurang lebih 5 tahun lamanya. Setelah terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PN Sleman tahun 2013 lalu, proses pemecatan Sita Erni baru dilakuakan tahun 2018. Dan dalam kasus ini, BPK RI menetapkan nilai kerugian negaranya sekitar Rp165 juta.
"Yah, tahun lalu kami sudah ke Jogjakarta dan mengecek serta mengambil surat dari lembaga berwenang di sana, Dan proses pemecatan Ibu Sita Erni dilakukan tahun 2018 lalu," ucap Kepala BKPSDM Kota Bima, Drs. H. Supratman, M.AP, belum lama ini.
Informasi yang dihimpun Metromini dari salah serorang pejabat di Pemkot Bima bahwa uang gaji yang diperoleh Ibu Sita Erni dalam di tengah statusnya sebagai narapidana selama beberapa tahun. Kabarnya sudah dikembalikan oleh Ibu Sita ke Dinas Dikbud Kota Bima. Pengembalian itu pun diberikan sesuai dengan temuan BPK RI sebesar Rp165 juta.
"Saya dengar Ibu Sita sudah membayar dan melunasi semua kerugian negara yang menjadi temuan BPK. Untuk lebih jelasnya konfirmasi ke Dinas Dikbud atau ngak ke Inspektorat Kota Bima," jelas Sumber Metromini.
Sementara itu, kasus dugaan kerugian uang negara ini sedang ditangani pihak unit Tipikor Satreskrim Polres Bima Kota. Dan di bulan November 2018 lalu, mantan Wali Kota Bima sudah diambil keterangannya oleh penyidik saat pemanggilan yang dihadiri H. Qurais H. Abidin ke ruangan unit tipikor.
Selain mantan Wali Kota Bima, beberapa pejabat terkait seperti Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa telah diperiksa. Muhtar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala BKD Kota Bima saat Ibu Sita Erni menerima 'gaji haramnya' bertahun-tahun.
Menurut keterangan Kanit Tipikor Polres Bima Kota, Dwi membenarkan jika uang kerugian negara dalam kasus ini sudah dikembalikan oleh pihak Dinas Dikbut Kota Bima.
"Secara aturan baik dikembalikan oleh Dinas dikbud dan tidak harus Ibu Sita sendiri yang kembalikan. itu sudah sesuai aturan dan tidak ada masalah," ujar Dwi, belum lama ini.
Diakuinya, proses hukum kasus ini tetap berjalan, kendati sudah ada pengembalian kerugian uang negara. Dia pun mengaku, dengan adanya pengembalian itu, mengandung maksud bahwa peristiwa hukum dalam masalah ini memang benar terjadi.
"Walau sudah dikembalikan atau dilunasi kerugian negara dalam kasus ini. Mengacu pada Pasal 4 UU Tipikor, kasus hukumnya tetap berjalan seperti aturan yang berlaku. Dan dengan adanya pengembalian ini menandakan adanya bukti bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan keuangan negara di dalam masalah ini," ujarnya.
Di sisi lainnya, Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advikasi (LEAD) Adi Supriadi mengatakan, kasus yang semestinya sudah terbentang jelas delik pidana dan kerugian keuangan negara ini dinilai lamban dalam menetapkan adanya tersangka. Diakuinya, setelah dua bulan yang lalu dengan kehadiran Mantan Wali Kota Bima dalam memberi keterangannya ke Mapolres Bima Kota, seakan perjalanan kasus ini tersendat-sendat.
"Padahal, temuan BPK sudah ada, barang bukti sudah cukup dan para pihak sudah dimintai keterangannya. Kenapa penetapan tersangkanya lama, di tengah statusnya dalam tahap penyidikan saat ini," tandas aktivis yang terlibat dalam kasus Lambu Berdarah saat penolakan tambang emas beberapa tahun yang lalu kepada Metromini, Senin, 7 Januari 2019.
Kata pria yang akrab dipanggil Japong itu menegaskan, jika pihak Polres Bima Kota tidak dengan segera dalam menetapkan tersangka dan memproses kasus ini secara terbuka dan tak seperti ini keadaannya. Keberadaan pimpinan di Polres Bima pantas untuk diapresiasi.
"Tapi di tengah kasus yang sudah jelas adanya pengakuan merugikan keuangan negara. Dan dikembalikan uang itu sebagai buktinya. Ditambah ada hasil audit BPK lantas apa yang ditunggu untuk adanya tersangka dalam kasus ini/ Kalau Kapolres Bima Kota tak mampu menuntaskan masalah ini. Kami minta dengan hormat agar Bapak evaluasi diri lagi untuk menjadi petinggi Polri di Kota Bima," ungkap pria yang berhuni di Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima itu. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.