Sengketa Lahan Amahami di PTUN Mataram, Hakim Akan Datang Periksa Obyek di Bima, Senin (21/1/2019)
https://www.metromini.info/2019/01/sengketa-lahan-amahami-di-ptun-mataram.html
Sidang lanjutan gugatan tanah di Watasan Amahami oleh warga Kelurahan Dara di PTUN Mataram, Kamis, 17 Januari 2019. METROMINI/Dok |
KOTA MATARAM - Dalam sidang lanjutan sengketa lahan yang ada di watasan Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima di PTUN Mataram, Kamis, 17 Januari 2019 pagi tadi. Agenda sidang yang digelar adalah mendengarkan saksi dari kedua belah pihak.
Menurut perwakilan warga yang juga selaku penggugat dalam perkara ini, Herman, M.Pd mengatakan, dalam agenda mendengarkan saksi, pihaknya menghadirkan tiga orang saksi. Ketiganya yaitu, Sudirman DJ, SH, H. Lutfi Ibrahim, dan Mashulan Yakub.
"Sementara di pihak tergugat tidak ada saksi yang diajukan saat persidangan," terang Herman, malam ini.
Baca juga: Belasan Warga Gugat BPN Kota Bima di PTUN, Terkait Sertifikat Lahan Hasil Timbunan So Amahami
Diakuinya, sempat terjadi ketegangan dari pihak penggugat karena pihak tergugat menunjukan bukti sertifikat pemecahan. Dan setelah dikoreksi oleh penggugat ada satu lokasi terdapat dua sertifikat. Merujuk pada masalah itu, kata dia, penggugat minta utk dilakukan PS (pemeriksaan se tempat) kepada majelis hakim dan akhirnya dikabulkan.
"Saat tergugat menunjukkan bukti sertifikat, kami meminta kepada Majelis Hakim agar semua alat bukti dibuktikan di lokasi sengketa atau dilakukan PS yaitu Pemeriksaan Setempat," jelas dia.
Kata dia, untuk kegiatan PS akan dilaksanakan pada hari Senin, 21 Januari 2019 jam 10:00 WITA yang akan dihadiri oleh hakim dan panitera dari PTUN Mataram.
Ia berharap, agar semua permasalahan yang selama ini diklaim oleh oknum-oknum atas nama kelompok bisa dikembalikan ke negara. Dan selanjutnya, sidang kesimpulan dalam perkara ini akan dilangsungkan pada tanggal 24 Januari 2019 mendatang.
"Dan kemudian untuk putusan perkara ini di PTUN Mataram akan dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2019. Dan semoga hakim bisa menggunakan nurani dengan baik dalam memvonis perkara yang kami ajukan ini," pungkasnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.