Selama Desember 2018, Tim Resmob Sat Brimobda NTB Amankan 11 Motor Hasil Curanmor di Bima
https://www.metromini.info/2019/01/selama-desember-2018-tim-resmob-sat.html
Tim Resmob Sat Brimobda NTB aamankan 11 motor hHasil curanmor dan ringkus tiga pelaku di Bima selama bulan Desember 2018. METROMINI/Dok |
KABUPATEN BIMA - Tim Resmob Sat Brimobda NTB dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor (SPM) dalam bulam Desember 2018 meringkus tiga pelaku curanmor di tanggal 12, 15 dan 24 Desember 2019. Dalam pengungkapan tiga kasus tersebut, setidaknya 11 unit SPM berhasil diamankan dari tangan para tersangka.
Kanit Resmob Sat Brimobda NTB Bripka Ardibaron Bayuseno mengungkapkan, pengungkapan awal pada hari Rabu, 12 Desember 2018 sekitar pukul 15:00 WITA bertempat di Desa Waworada, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Dari giat tersebut seorang yang diduga pelaku sekaligus penadah SPM hasil curian diamankan bersama dengan 5 unit SPM hasil curian.
"Pelaku yang diringkus berinisal Ab, warga asa Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima," jelas Ardi.
Ardi melanjutkan, pada pengungkapan yang kedua, hari Sabtu, 15 Desember 2018 sekitar pukul 16:30 WITA bertempat di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Pelaku yang diamnkan Tim Resmob Sat Brimobda NTB yaitu SPM merk Honda Beat warna putih yang terparkir di depan Toko 5 Jaya putra (Toko bangunan).
"Pelaku yang diamankan berinisial AS, warga Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Sementara pelaku lainnya berinisial S, warga Desa Ncera berhasil meloloskan diri," terang dia.
Dalam pengungkapan ini, sambung Ardi, ada dua unit BB SPM yang diamankan yaitu BB SPM yang ditinggal kabur pelaku merk Yamaha Vixion warna putih dan BB milik korban (Toko 5 Jaya Putra) yaitu motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi EA 43xx SM.
"Dalam kasus ini, dua motor diamankan dan seorang pelaku. Sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri," tarang Abdi.
Di pengungkapan yang ketiga, yaitu di hari Senin, 24 Desember 2018 sekitar pukul 13:30 WITA di Desa Kambilo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima. Tim Resmob Sat Brimobda NTB mengamankan seorang pelaku pencurian SPM yang sekaligus seorang penadah dalam kasus curanmor. Dan di tangan pelaku yang bernama Mardav asal Desa Monta Baru, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima berhasil diamankan 4 unit SPM dengan berbagai merek.
Baca juga: Mardav, Terduga Pelaku dan Penadah Motor Curian, Diringkus Resmob Bersama 4 Unit Sepeda Motor
Ia mengatakan, dalam giat yang dilakukan di bulan Desember 2018 lalu, Tim Resmob Sat Brimobda NTB berhasil meringkus tiga orang tersangka yang dua TKP berada di wilayah Kabupaten Bima dan satu kasus yang TKP-nya di Kota Bima.
"Dalam tiga pengungkapan kasus tersebut, saat ini sedang ditangani penyidik di tingkat Polres Bima Kota yang kebetulan tiga lokasi pengungkapan masuk di wilayah hukum Polres Bima Kota," jelasnya.
"Selain itu, kami juga telah menyerahkan para tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku yaitu 11 unit SPM dengan berbagai merk ke Polres Bima Kota," pungkas Ardi menambahkan. (RED)
"Selain itu, kami juga telah menyerahkan para tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku yaitu 11 unit SPM dengan berbagai merk ke Polres Bima Kota," pungkas Ardi menambahkan. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.