Sambil Tunggu Hasil PTUN, Warga Dara Minta DPRD Bentuk Pansus Tanah Amahami

Surat pengaduan yang disampaikan warga Kelurahan Dara ke DPRD Kota Bima. METROMINI/Dok
KOTA BIMA - Kordinator perwakilan masyarakat Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Herman, M.Pd mengaku, ada dua langkah advokasi atau gerakan perjuangan pembebasan lahan di So Amahami atau lahan yang dahulunya merupakan wilayah pantai dan dikavling oleh oknuam warga bahkan ada yang sudah disertifikat. 

"Untuk lahan yang bersertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kota Bima, sudah kami gugat dan dalam proses persidangan di PTUN Mataram saat ini. Sementara, gerakan pembebasa lahan So Amahami, kami pun mengadukannya ke DPRD Kota Bima," pungkas Herman, Sabtu, 5 Januari 2019.


Diakuinya, pengaduannya ke lembaga wakil rakyat itu seiring menunggu hasil keputusan yang akan berikan oleh PTUN Mataram tentang penguasaan lahan di So Amahami. Kata dia, pengajuan bahan terkait masalah lahan di watasan Pantai Amahami ke lembaga DPRD dengan harapan agar wakil rakyat bisa menindaklanjutinya dan dilakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dari masalah ini. 

"Janji Pansus ini sebenarnya sudah bergulir tahun lalu saat proses pengukuran lahan milik Pemkot Bima di atas Pasar Amahami yang seluas 5 Ha. Dan kami memberikan atau mengajukan berkas pengaduan ini ke DPRD Kota Bima, agar Pansus itu bisa terbentuk saat ini," ujarnya. 

Kata dia, ada 15 sertifikat yang sudah diterbitkan oleh BPN Kota Bima. Dan pada kordinasi awal dengan anggota DPRD Kota Bima sudah berjanji akan membentuk Pansus pada masalah ini. Bahkan, Pansus ini akan diagendakan pada Banmus di sidang pertama DPRD Kota Bima di bulan Januari 2019 ini. 

"Hadirnya Pansus DPRD diharapkan memiliki agenda utama dalam melacak siapa saja pemilik sertifikat yang bermasalah dalam pengaduan kami ini. Serta lewat Pansus juga bisa mendengar keterangan BPN Kota Bima atas terbitnya sertifikat yang diduga bermasalah sekaligus media untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas dia. 

Ia mengatakan, setelah kerja Pansus selesai, dan bila ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana, diharapkan rekomendasi yang dilahirkan atau langkah selanjutnya adalah melaporkan masalah ini kepihak yang berwajib. 

"Setelah Pansus selesai, masalah ini kita laporkan ke Polres Bima Kota atau Polda NTB dengan sangkaan dugaan pemalsuan dokumen negara oleh BPN Kota Bima atau oknum lainnya terlibat atas terbitnya sertifikat yang bukan pada tempatnya tersebut," beber Herman. (RED)

Related

Politik dan Hukum 2453957399035120311

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item