Putusan Gugatan Reklamasi Pantai Amahami Ditolak, Warga Dara Ricuh di PTUN Mataram
https://www.metromini.info/2019/01/putusan-gugatan-reklamasi-pantai.html
Kericuhan terjadi di PTUN Mataram, Rabu, 30 Januari 2019. METROMINI/Dok |
KOTA MATARAM - Sidang putusan atas gugatan class action reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima, NTB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram ricuh, Rabu (30/1/2018). Kericuhan diawali lantaran warga asal Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima sebagai penggugat dalam sidah tersebut merasa keberatan dengan putusan hakim yang menolak secara keseluruhan gugatan mereka.
Baca juga: Belasan Warga Gugat BPN Kota Bima di PTUN, Terkait Sertifikat Lahan Hasil Timbunan So Amahami
Hakim menilai penggugat tidak memiliki kepentingan atas objek gugatan. Putusan itu dibaca bergantian Ketua Majelis Hakim Rahmi Afriza, SH.,MH, dengan anggota, Reza Adyatama, SH.,MH dan Retno Aryani, SH.
”Gugatan dari pemohon tidak dikabulkan,” kata Rahmi, dikutip dari media online di Mataram.
Setelah mendengar gugatan ditolak sebagai hasil putusan persidangan yang cukup menguras materi dan moril kelompok masyarakat asal Kota Bima itu, penggugat dan warga yang hadir mendengarkan pembacaan putusan langsung mengamuk. Warga keberatan dan sempat mengejar hakim. Juga kuasa hukum dari tergugat.
Warga tidak puas terhadap putusan langsung meluapkan amarahnya dengan membanting kursi di ruang sidang. Lalu mencari hakim tiap ruangan. Lalu, warga yang tak berhasil menemukan hakim, merusak beberapa fasilitas di kantor PTUN Mataram tersebut. Situasi memanas itu tidak berujung pada benturan fisik dan untungnya, puluhan aparat kepolisian dari Polres Mataram berusaha meredam emosi warga.
"Kami warga yang kecewa meluapkan emosi dengan menolak putusan hakim ini. Cari hakim, mana hakim. Ini tidak adil,” teriak Herman, selaku kordinator penggugat.
Warga bertahan kurang lebih sejam di PTUN Mataram yang tak terima putusan hakim tersebut, akhirnya pulang setelah pihak PTUN menyerahkan salinan amar putusan.
”Kami duga hakim keliru dalam memberikan putusan,” tuding Herman.
Dia mengatakan, ada beberapa poin yang tidak masuk dalam pertimbangan hakim. Itu yang membuat para penggugat kecewa. Termasuk keterangan dari instansi DKP Provinsi NTB terkait yang menyebutkan objek perkara itu adalah laut.
”Kami akan tempuh upaya hukum lainnya,” tandas Herman.
Diketahui, warga menentang terbitnya belasan lembar sertifikat, padahal lokasi itu kawasan itu adalah laut. Mereka menggugat BPN Kota Bima. Ada sembilan poin gugatan masyarakat. Tiga diantaranya, mempersoalkan terbitnya sertifikat. Kedua reklamasi pantai yang merusak biota laut, ketiga penimbunan yang dilakukan berlebihan dikhawatirkan memicu abrasi.
"Ada 15 sertifikat yang diterbitkan di atas kawasan laut namun sudah ditimbun itu. Mulai dari kawasan pasar hingga garis pantai dekat masjid terapung. Kami mengunggat bukan untuk menguasai lahan itu. Tapi murni ingin mengembalikan milik negara dan mempersoalkan terbitnya sertifikasi atas kawasan laut yang berbahaya bagi keseimbangan laut dan garis pantai," pungkas dia. (RED)
tolong tinggalkan jejak nama penulis agar bisa menjadi sumber penulisan yang valid bagi orang lain. Terima kasih
BalasHapus