Proyek Taman Panda Disegel Pemilik SHM, Pemkab dan Bupati Dinilai Arogan serta Tak Komunikatif

Sertifikat milik warga dan saat aksi warga yang menyegel areal lahan di atas pembangunan Taman di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Jum'at (18/1/2019). METROMINI/Agus Gunawan
KABUPATEN BIMA - Seorang warga di Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 20 are yang ada di atas pembangunan Taman Panda yang terletak di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima saat ini mengaku belum ada pembebasan lahan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bima, Jum'at, 18 Januari 2019.

"Hingga saat ini lahan saya di atas proyek Taman Panda belum belum dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Bima,  Lahan kami sudah bersertifikat dan sekarang sudah digunakan untuk pembangunan Taman di Desa Panda oleh OPD terkait yang ada di Pemkab Bima," ujar Herman yangditemani banyak aktivis asal Poros Pemuda Nusantara saat menyegel proyek taman kemarin,

Kata dia, sebagai pemilik hak atas lahan pembangunan Taman Panda dan belum dibayarkan biaya ganti rugi di tengah pembangunan sedang dilaksanakan, Dia bersama para aktivis menyegel proyek taman yang berdiri di atas lahan miliknya. 

"Karena belum ada kesepakatan ganti rugi dan tanah saya sepertinya dirampas oleh pemerintah untuk kepentingan pembangunan taman panda, terpasksa kami menyegel sampai ada kesepakatan perlunasan dan kesesuaian harga dengan Pemkab Bima untuk melanjutkan proyek taman ini," tandasnya. 

Seorang aktivis, Igen menilai, pihaknya bersama pemilik tanah menyegel lahan seluas 20 are yang sudah dijadikan kawasan atau areal Taman Panda dengan menggunakan bambu dan menyegel dengan tulisan tanah ini milik warga. Dia mengaku, pihak pemerintah semestinya menyelesaikan negosiasi dan juga melunasi lahan warga, baru dilakukan pembangunan atau proyek di atas lahan milik masyarakat.

"Kami menilai cara pemerintah sepertinya merampas hak orang lain. Dalam tindakan penyerebotan lahan karena belum selesai pelunasan pembebasan lahannya. Untuk itu, kami segel hingga masalah ini ada kejelasannya," ungkap dia yang mengaku menerima kuasa dari Herman atas tindakan advokasi yang dilakukannya.

Ia pun mengatakan, dalam proses negosiasi yang pernah terjadi, Pengakuan pemilik lahan pernah berkomunikasi langsung dengan Bupati melalui ponsel atau pesan elektronik jenis WhatsApp. Namun, respon Bupati sangat dingin bahkan tak menjawab dari aspirasi maupun keluhan yang datang dari masyarakatnya. 

"Tindakan arogan yang dilakukan pemerintah dan tidak responsifnya Bupati Bima dalam membangun komunikasi dan niat baik ingin menyelesaikan masalah. Dengan tidak bermaksud ingin mengganggu proses pembangunan yang berjalan. Tindakan penyegelan ini sebagai bentuk protes pada pemerintah agar mau mendengar dan menyelesaikan hak warga sesuai dengan kesepakatan nilai pembebesan lahan antara warga dan pemerintah," beber Igen, semalam. 

Selain itu, ia pun mengungkapkan, dalam proyek taman panda ini sepertinya tidak dilakukan sosialiasasi yang baik sebelum pelaksanaan proyek yang anggarannya ada di Dinas Perkim Kabupaten Bima. \

"Prinsipnya, kami menilai sosialisasi lemah dalam pelaksanaan taman panda ini. Kami berharap pemerintah menyelesaikan sengketa tanah ini baru melanjutkan pekerjaan proyek taman saat ini. Dan yang jelas, tanah Pak Herman itu bersertifikat dan siapapun yang menggunakannya adalah tindakan penyerobotan yang bisa dikenakan pasal pidana," jelasnya. 

Di sisi lainnya, dilansir dari salah satu media online, Kasubag Pemberitaan dan Informasi di Bagian Humas dan Protokoler setda Kabupaten Bima, Zainudin, SS mengungkapkan, bagi warga yang bisa menunjukkan hak milik di atas pembangunan yang sedang dilakukan oleh pemerintah saat ini, diharap bisa mendatangi bagian terkait dalam pencarian soluasi atas sengketa lahan yang terjadi.

Zen, sapaan akrabnya mengatakan, soal tanah di atas Pembanguan Taman Panda, memang dari awal tidak teridenfikasi nam-nama pemiliknya. Dan pada proses penilaian oleh Tim Appraisal baru muncul nama-nama ini. Dan prosesnya akan dilakukan secara bertahap. 

Diakuinya, pemerintah daerah tidak punya niat apalagi merampas hak milik masyarakat. Ia berharap, warga yang memiliki bukti administrasi sebagai pemilik lahan bisa melapor dan berkordinasi ke Pemkab Bima. 

"Pasti pemerintah daerah akan manyanggupi semua itu secara normatif sesuai dengan ketentuan yang ada. Sekali lagi, pemerintah tak ada niat atau keinginan yang ingin merampas lahan atau hak warga di atas proyek taman panda," pungkasnya. 

Ia berharap, agar proses pembangunan yang sedang berjalan saat ini, tidak dilakukan langkah-langkah yang bisa mengganggu jalannya kegiatan atau program pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya. 

"Kami harap semua persoalan bisa disampaikan masyarakat ke pihak terkait yang ada di Pemkab Bima dan diharapkan pula masyarakat tidak mengganggu proses pembangunan yang sedang berjalan saat ini," tambahnya. 

Sementara itu, pihak soal program pembebasan lahan yang merupakan kewenangan Bagian Tata Pem setda Kabupaten Bima, masih dikonfirmasi terkait hal ini. Dan dengan disegelnya lahan pembangunan taman, pihak kontraktor dan Dinas Perkim sedang dipayakan pula untuk dikonfirmasi lebih lanjut. (RED)

Related

Pemerintahan 8980638263979305513

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item