Luas Asset Tanah Jaminan 1.135 Ha dan 61 Are, "Proses Kompensasi dan Pelelangan Didalami Pansus"

Ilustrasi. GOOGLE/Image
KABUPATEN BIMA - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Sulaiman MT, SH mengungkap hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima tentang pelelangan tanah jaminan dan asset Pemerintah Kabupaten Bima, Rabui, 9 Januari 2019.

Menurutnya,  Pansus sudah bekerja hingga hari ke empat. Semua dokumen yang terkait dengan pelelangan tanah eks jaminan sudah diserahkan pihak panitia pelelangan yang ada di Pemerintah Kabupaten Bima.

"Hingga hari keempat kami sudah mendapatkan semua data-data dan juga kuitansi terkait pelengan tanah eks jaminan di Pemkab Bima," ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pengolahan data dan proses analisa oleh Pansus DPRD Kabupaten Bima telah dilakukan klasifikasi bahwa tanah asset yang ada di wilayah Kabupaten Bima seluas 1.005 Ha dan 61 Are. Sementara data yang ada untuk di wilayah Kota Bima seluas 130 Ha.

"Kami membagi dua klasifikasi keberadaan tanah di Kabupaten Bima ada 1.005 Ha dan 61 Are. Sementara di Kota Bima tercatat 130 Ha, Kalau ditotal ada 1.135 hektar dan 61 Are" sebutnya.

Dari asset tersebut, sambung dia, pada tanah yang ada di wilayah kabupaten bima dilakukan proses pemberiak kepada masyarakat dengan berbagai bentuk pengalihan pemanfaatan. Untuk itu telah dilakukan pemisahan bahwa tanah yang diberikan secara sistim kompensasi atau secara langsung untuk wilayah di Kecamatan Sape dan Lambu ada seluas 592 Ha. 

"Dari lahan 529 Ha itu dibagi dalam dua bidang yang 209 Ha lebih sedang dalam posisi gugatan antara ahli waris dan pemkab bima. Pada keputusan awal dan banding dimenangkan oleh ahli waris dan statusnya saat ini sedang dalam proses kasasi," jelasnya.

"Dan tanah ini, pada bulan Februari 2018 lalu sudah dikompensasikan ke pihak lain yang bukan ahli waris ini tidak boleh sebenarnya. Padahal dulu telah kami rekomendasikan dari Komisi I untuk diprioritaskan digarap oleh ahli waris di tengah proses hukum yang sedang berjalan," sambung dia,

Sementara itu, ada sekitar 320 lebih Ha di Kecamatan Sape dan Lambu yang diberikan hak garap melalui sistim kompensasi ini juga `akan kami pertanyakan cara pemberiannya dan juga uang dari penyewaan tanah ini.

"Proses kompensasi dilakukan di awal tahun 2018 lalu. Tentang caranya, sebab apa diberikan kompensasi serta uang hasil dari proses ini juga akan kami pertanyakan pada pantia. Dan pertemuan bersama panitia akan kami lakukan setelah proses analisa data ini selesai dan yang pasti dalam waktu dekat ini," tandasnya.


Ia melanjutkan, dari sisa lahan yang ada di wilayah Kabupaten Bima sekitar lebih dari 500 lebih Ha yang dilakukan proses lelang yang baru saja diumumkan hasil keputusann pelelangannya. Keberadaan tanah ini ada di beberapa Kecamtan di luar dari Kecamatan Sape dan juga Lambu pemindahan pengelolaannya kepada masyarakat dengn cara kompensasi. 

Untuk  proses pelelangan ini, kata dia, patut dipertanyakan lebih jauh tentang proses dan mekanisme di dalamnya. Pasalnya, kuat dugaa proses pelelangan dilakukan oleh beberapa oknum panitia yang langsung melakukan penyerahan dan pengambilan uang tanpa proses yang dilalui sebagaimana yang telah ditetapkan dan diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima tentang tanah jaminan dan cara pelelangannya. 

"Sisa lahan di luar Kecamatan Sape dan Lambu yang diperkirakan lebih dari 500 hektare ada di beberapa kecamatan di Kabupaten Bima. Dan dalam proses yang dilakukan akhir tahun 2018 lalu, mencuat dugaan adanya pelengan dilakukan sepihak oleh oknum panitia," paparnya.

"Jadi, tidak ada pelelangan dan diduga prosesnya panitia yang masing-masing menerima uang dari warga secara manual yang harusnya melalui rekening yang sudah ditetapkan sebelumnya," tambah politisi Partai Gerindra itu. 

Ia menambahkan, tanah Pemkab Bima lainnya ada yang di Kota Bima dengan luas lahan di data yang diberikan panitia adalah 130 Ha. Sementara, dalam data pelelangan hanya diproses seluas 38 Ha. Untuk sisanya ini yang ingin didalami dan dilakukan juga klarifikasi bersama panitia lelang.

"Kenapa hanya 38 Ha saja yang dilakukan pelelangan sementara luas aset yang berupa tanah jaminan di wilayah Kota Bima ada 130 Ha," sebutnya. 

Untuk itu, sambung Sulaiman, agenda Pansus ke depan adalah mengundang panitia. Dan sesuai jadwal di Pansus tanah aset ini, pekan depan tepatnya hari Senin, 14 Januari 2019, telah diagendakan proses investigasi di lapangan. Dan sebelumnya, akan dilakukan pertemuan dengan panitia yang ditetapkan di hari Jum'at, 11 Januari 2019.

"Agenda Pansus ke depan ini adalah di tanggal 11 Januari dilakukan pertemuan dengan panitia pelelangan. Dan pekan depan atau hari Senin, 14 Januari 2019, akan dilakukan investigasi di lapangan terkait dengan keberadaan tanah eks jaminan milik Pemkab Bima," jelas mantan pengacara itu.

"Selanjutnya akan kembali kami laporkan perkembangan atas kerja Pansus DPRD Kota Bima dalam mengungkap tirai masalah yang selalu ada di tiap proses pelelangan dilakukan sejak tahun 2016 silam," pungkasnya menegaskan. (RED | ADV)

Related

Pemerintahan 8253186060431814353

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item