LEAD: Pertemuan Kamis (17/1), Semoga Kapolres Ungkap Tersangka Kasus Gaji Sita Erni
https://www.metromini.info/2019/01/lead-pertemuan-kamis-171-semoga.html
Adi Supriadi, Direktur Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD). METROMINI/Dok |
KOTA BIMA - Kasus pembayaran gaji yang menjadi temuan BPK RI sebesar Rp165 juta yang dilakukan Pemerintah Kota Bima terhadap Sita Erni, nara pidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang diadili di Pengadilan Negeri Sleman, Jogyakarta kini memasuki babak baru.
Pasalnya, kasus yang sudah dalam tahap penyidikan pihak Kepolisian Polres Bima Kota tersebut, Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Akmal Novian Resa, SIK sudah mengantongi calon tersangka.
Menurut Akmal, pihaknya telah memeriksa mantan Wali Kota Bima, H. M. Qurais H. Abidin dan mantan Kepala BKD Kota Bima yang kini menjabat sebagai Sekda Kota Bima, Drs, H. Muhtar Landa, MH. Kata Akmal. gambaran calon tersangka dalam kasus ini, sudah diperiksa saat kasus ini di tahap penyelidikan lalu.
"Untuk calon tersangka sudah ada. Tapi belum bisa kami sampaikan karna proses penyidikan masih berjalan," ujar perwira dua balok itu, Senin (14/1/2019) dikutip dari salah satu media online di Bima.
Akmal mengatakan, pihaknya tak ingin terburu-buru menyebut identitas calon tersangka. Kata dia, bila semua kebutuhan penetapan sudah lengkap. ia berjanji akan segera menyampaikan kepada publik.
"Pada saatnya, kami akan tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dan akan kami sampaikan perkembangannya ke rekan-rekan media," janji dia.
Menurutnya, dalam kasus ini sudah beberapa saksi yang diambil keterangannya. Termasuk, mantan Wali Kota Bima karena dianggap mengetahui proses pembayaran gaji terhadap Sita Erni yang telah berstatus sebagai terpidana kasus pencucian uang.
“Dalam kasus ini, H. Qurais yang juga mantan Wali Kota Bima sudah kami periksa. Demikian pula saksi-saksi yang lain termasuk Sekda Kota Bima dalam kapasitasnya saat menjabat Kepala BKD Kota Bima. Para saksi diperiksa karena dianggap mengetahui pembayaran gaji mantan PNS di Pemkot Bima bernama Sita Erni yang telah berstatus sebagai terpidana kasus pencucian uang yang inkrah kasusnya di tahun 2015 lalu,” terang dia.
Kata dia, Sita Erni masih menerima gaji dari tahun 2015 hingga tahun 2017. Mantan Kabid Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) itu terlibat kasus pencucian uang pada tahun 2013 dan ingkrah dalam pengajuan kasasi di Mahkamah Agung di tahun 2015 dengan dinyatakan bersalah serta divonis hukuman selama 8 tahun penjara.
Di tengah status hukumnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di tahun 2015. BPK menemukan adanya pembayaran gaji sampai dengan tahun 2017 yang merugikan negara sebesar Rp165 juta. Sesuai aturan terkait dengan pegawai negeri yang terlibat tindak pidana bila terbukti maka PNS tersebut dipecat dengan tidak hormat.
Akmal menambahkan, dalam kasus ini, pihak penyidik juga sudah menyita beberapa dokumen dan surat untuk kebutuhan barang bukti dalam perkara ini. Dan kata dia, dalam waktu dekat. penyidik akan minta keterangan ahli ke BPKP Perwakilan NTB di Mataram, untuk melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.
LEAD Harap Kapolres Segera Tetapkan Tersangka
Terpisah, Direktur LEAD, Adi Supriadi menilai bahwa, hasil investigasi dan penelusuran kasus Sita Erni yang tetap dibayarkan gajinya di tengah menyandang sebagai terpidana dengan vonis 8 tahun penjara. Pihak Pemkot Bima baru memecat Sita Erni di tahun 2018 silam.
"Sangat jelas saat kasus ini bergulir. Bahwa Pemkot Bima di tahun 2018 lalu baru membentuk tim yang diberangkatkan ke Jogjakarta tepatnya di PN Sleman untuk meminta dokumen keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap sebagai acuan pemecata secara tidak terhormat terhadap Sita Erni," beber dia, Selasa, 15 Januari 2019.
Kata Adi, setelah mengantongi dokumen vonis terhadap Sita Erni, barulah pemecatan diproses pihak BKPSDM Kota Bima dan selama itu pula yang bersangkutan masih menerima gajinya sebagai PNS di Pemkot Bima.
"Seingat kami, dulu Wali Kota Bima tetap memastikan vonis pengadilan yang inkrah baru memberhentikan gaji Ibu Sita Erni. Dan baru di tahun 2018 lalu, Tim Pemkot Bima berangkat ke Jogja, sepulang dari Jogja, baru dilakukan pemecatan dan gajinya pun dihentikan," tandas dia.
Menurutnya, pihak Penyidik harus memastikan kapan terakhir gaji mantan PNS di Pemkot Bima itu diberikan. Tahun 2017 atau di tahun 2018? Sebab, kepastian pemberhentian gaji juga berpengaruh pada nilai kerugian negara yang ada dalam kasus ini.
Ia menambahkan, kasus yang rencananya akan digelar aksi unjuk rasa, namun, saat kordinasi dengan pihak Kepolisian di tengah batalnya proses audensi yang direncanakan sebelumnya. Diakuinya, Kapolres Bima Kota melalui bagian Sat Intelkam Polres Bima Kota akan menyiapkan waktu audensi bersama LEAD yang dijadwalkan besok (Kamis, 17 Januari 2019, red).
"Semoga saja dalam pertemuan besok. Kapolres Bima Kota sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, rumornya yang di dengar bahwa uang kerugian negara dalam kasus ini sudah dibayar lunas. Pembayaran tersebut selain membuktikan bahwa kejahatan ini dilakukan oleh pejabat yang bertanggung jawab dengan pemberian gaji ASN yang terbukti melakukan tindak pidana," jelas dia.
Diterangkannya, dari hasil informasi yang dia himpun, sinyalemen, yang didapat bahwa sumber pembayaran ini diduga tidak berasal dari uang yang diberikan oleh Ibu Sita Erni. Dan uang pembayaran sebanyak Rp165 juta sesuai dengan temuan BPK dalam masalah ini. Ia menduga merupakan hasil dari fee proyek yang kemudian diserahkan Dinas Dikbud Kota Bima ke kas daerah,
Kata dia, karena kasus ini akan menyeret petinggi di dinas tempat kerja Ibu Sita Erni, diduga adanya inisiatif pembayaran ini dilakukan karena nama petinggi di dinas yang terseret dan sebagai bentuk tanggungjawabnya maka dikembalikanlah nilai kerugian negara atas gaji yang diberikan selama bertahun-tahun.
"Dan sebagai bentuk tanggung jawabnya, diduga pihak dinas menyerahkan uang pengganti kerugian negara untuk menyelesaikan masalah ini. Namun ternyata, sesuai aturan yang ada. Dengan dilakukannya pembayaran, artinya membuktikan bahwa kejahatan sudah dilakukan. Dan semestinya, hal tersebut memudahkan untuk ditetapkannya tersangka dalam masalah ini," pungkas dia.
Menurutnya, info dugaan pembayaran melalui fee proyek di dinas terkait, berpotensi menjadi pengembangan yang dilakukan pihak penyidik dalam kasus ini.
"Dan untuk pengembangan masalah ini, pastinya dituntaskan dulu kasus pemberian gaji ini yang sudah terjadi perbuatan merugikan negaranya ini. Jika unsur terpenuhi, kami harap Kapolres Bima Kota bisa segera tetapkan tersangkanya," pinta dedengkot aktivis yang terlibat kasus penolakan tambang di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima beberapa tahun yang lalu itu.
Di sisi lainnya, mantan Wali Kota Bima dan pihak dinas terkait dengan adanya info pembayaran kerugian negara dalam kasus ini, pejabat terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi lebih lanjut. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.