Lamanya, 6 Tahun Baru Tahap Dua, Serahkan Tersangka Kasus Fiberglass ke Jaksa Kapan?
https://www.metromini.info/2019/01/lamanya-6-tahun-baru-tahap-dua-serahkan.html
Salah satu sampan fiberglass yang menjadi pengadaan dalam proyek yang menyeret Kepala BPBD Kabupaten Bima saat ini sebagai tersangka dan kasusnya sudah di P-21. METROMINI/Dok |
KOTA BIMA - Dugaan korupsi pengadaan sampan fiberglass, di Pemerintah Kabupaten Bima yang dilaporkan sejak tahun 2012-2013 lalu dan sudah ditetapkannya tersangka H. Taufik Rusdi yang menjabat PPK proyek tersebut dan saat ini menjabat sebagai Kepala BPBD Kabupaten Bima. Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
Juru bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Dedi Irawan mengatakan, pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda NTB, usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Sudah P21 berkasnya. Tapi, belum tahap dua, kita menunggu tahap dua dari Polda,” kata Dedi, minggu kedua bulan Januari 2019 lalu, dikutip dari salah satu media online.
Dalam penanganan kepolisian, kasus tersebut membutuhkan waktu cukup lama. Polisi menghabiskan waktu kurang lebih enam tahun untuk merampungkan kasus dengan nilai kerugian negara Rp159,8 juta.
Kasus ini mulanya ditangani jajaran Polres Bima Kota di 2013 lalu. Tiga tahun ditangani, perkembangan penyidikan yang stagnan. Hingga pada 2016, Polda NTB memutuskan untuk mengambil alih kasus tersebut.
Dit Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Syamsudin Baharuddin mengatakan, usai dinyatakan P21, berarti kasus telah selesai ditangani jajarannya. Tugas berikutnya, penyidik Subdit III Tipikor akan melimpahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, Syamsudin mengatakan, mengenai waktu pelimpahan, ia belum bisa memastikan. Pastinya, dilakukan dalam waktu dekat, kurang dari satu bulan.
“Secepatnya kita limpahkan, biar cepat selesai juga. Waktunya belum tahu,” kata Syamsudin, dikutip dari salah satu media online di NTB, 9 Januari 2019 lalu.
Sementara itu, Direktur LEAD Bima Adi Supriadi mempertanyakan kepastian tahap dua atau dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke pihak Jaksa Penuntut Umum. Sebab, kata dia, Kepala BPBD Kabupaten Bima yang merupakan tersangka dalam kasus ini masih terlihat duduk dengan Gubernur NTB dalam membahas pembangunan di Kabupaten Bima, belum lama ini.
Sementara, informasi yang dikupulkannya, lengkapnya berkas perkara yang menelan anggaran Rp1 miliar pada proyek pengadaan sampan fiberglass yang kondisi sampan pun sudah banyak yang rusak saat ini. Proses pelimpahan berkas yang kali keempat. dengan tidak ada petunjuk baru yang diberikan jaksa peneliti baru dinyatakan P-21.
"Kami ingin mengetahui jelas tahap dua dalam kasus ini dengan diserahkannya tersangka ke pihak Kejaksaan ini kapan? Sementara proses penanganan bolak balik dari polisi ke jaksa dalam kasus yang yang merugikan keuangan negara Rp150 juta, terhitung lama sekali sampai 6 tahun baru P-21," sorot Adi, Senin, 21 Januari 2019.
Informasi yang dihimpun Metromini, proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transdes ini pernah memeriksa mantan Ketua DPRD Kota Bima Hj. Fera Amalia (Dae Fera, red) yang saat ini merupakan Calon anggota DPR RI asal Partai PKS dan adiknya Ferdiansyah Fajar Islam (Dae Ade, red) yang saat ini menjadi calon anggota DPRD Provinsi NTB duta Partai Golkar.
Diketahui dua caleg tersebut merupakan saudara ipar dari Bupati Bima. Dan dalam kasus ini diperiksa pula mertua Bupati Bima saat ini yang tertuang namanya sebagai salah satu kontraktor pengadaan proyek ini. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap beberapa pejabat Disnakertrans Kabupaten Bima, pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bima serta pernah dipanggil pula sebagai saksi, Kepala BPKAD Kabupaten Bima saat ini. Kesaksian Adel Linggiardi terkait dengan pemeriksaan atas PHO proyek tersebut saat Adel memegang jabatan Kepala Bagian Umum setda Kabupaten Bima di era kepemimpinan mantan Bupati Bima alm Feri Zulkarnain, ST (mendiang suami Bupati Bima saat ini). (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.