Lahan Negara Rusak di Dompu, Aktivis Laporkan Bupati ke Polda NTB

Bupati Dompu dilapor aktivis di Polda NTB, Rabu, 23 Januari 2019. GOOGLE/www.intirakyat.com
KABUPATEN DOMPU – Salah seorang aktivis di Kabupaten Dompu, Syarifuddin alias Bimbim, secara resmi melaporkan Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin ke Polda NTB, Rabu  (23/1/2019) lalu. Bimbim melaporkan Bupati Dompu atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga menyuruh, mengajak, mengorganisir, memprovokasi dan menggerakan perambahan (penggunaan) kawasan hutan secara tidak sah.

“Saya resmi melaporkan Bupati Dompu (H. Bambang M. Yasin, red) ke Polda NTB, Rabu, 23 Januari 2019. Laporan saya terkait kerusakan kawasan hutan tutupan negara yang di Kabupaten Dompu,” ungkap Bimbim saat diwawancarai di depan kantor Polda NTB, Kamis (24/1/2019) lalu, dikutip dari sebuah media online.

Bimbim menjelaskan, semenjak beralihnya fungsi hutan di Kabupaten Dompu menjadi lahan jagung, telah menimbulkan kerusakan kawasan hutan yang sangat parah. Menurutnya, hal ini terbukti berdasarkan hasil investigasi atas kerusakan hutan yang ada di 8 Kecamatan di Kabupaten Dompu.

"Kerusakan itu meliputi BKPH TPMRW seluas 12.985 hektar yang ada di Kecamatan Dompu, Kecamatan Pajo dan Kecamatan Hu’u. Ada juga BKPH Ampangriwo Soromandi seluas 28.205 hektar meliputi wilyah yang ada di Kecamatan Woja, Kecamatan Manggelewa dan Kecamatan Kilo," bebernya.

Kata dia, kerusakan hutan juga terjadi di BPKH Tambora seluas 55.005 hektar yang ada di Kecamatan Kempo dan Pekat. 

"Seluas itulah kurang lebih kerusakan hutan negara menurut hasil investigasi dan data yang kami lampirkan dalam laporan ini,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, lanjut Bimbim, sejak H. Bambang M. Yasin menjadi Bupati Dompu dari tahun 2010 hingga saat ini, Bupati mencanangkan program unggulan tentang Sapi, Jagung dan Rumput Laut atau dikenal dengan Program PIJAR. Menurutnya, dalam melaksanakan program ini, Bupati mengajak masyarakat untuk memproiritaskan penanaman jagung sebagai salah satu item unggulan agar dilakukan secara massal oleh masyarakat.

"Semenjak lahirnya program PIJAR ini, sebagian masyarakat tani di Kabupaten Dompu mulai melirik penggunaan kawasan hutan negara yang dilarang penggunaan atau pemanfaatannya sebagai lahan garapan. Dan faktanya, lahan tutupan yang dilarang tersebut, sudah ditanami dengan jagung oleh masyarakat tani yang disebabkan atas adanya seruan dari Bupati Dompu,” bebernya.

Lanjut mantan aktivis LMND itu, sekitar tahun 2015 lalu, tepatnya saat momentum Kampaye di Pilkada Dompu, H. Bambang M. Yasin yang berstatus  calon incumbent secara terbuka dan terang-terangan diduga mengajak, menyuruh, mengorganisir, memprovokasi massa dengan menggerakkan agar melakukan perambahan liar atau penggunaan kawasan hutan negara secara tidak sah. 

"Kampanyenya saat itu, agar lahan milik negara digunakan sebagai lahan garapan penanaman jagung. Dan pernyataan saat kampanye dengan menggunakan bahasa daerah "Bune Bapak-bapak mbuipu tenggo ngoho ro? Ngoho kampaoipura baupa lepena, Pala wi’i satoi puduna taesena" (Bagaimana bapak-bapak, masih kuat babat lahan? Babat saja semuanya biar hancur, simpan saja sedikit di bagian pucuknya)," ujar Bimbim.

"Ndadi ngoho ita doho bune da jati ale lao di na ka resmi (Jadi membabat hutan seperti di jati ale sampai ke bagian baratnya sudah resmi)," sambung dia yang mengutip pernyataan Bupati Dompu itu.

Menurutnya, seruan Calon Bupati saat kampanye dalam kapasitasnya sebagai calon petahana dengan ajakannya itulah yang diduga menjadi salah satu dasar bagi masyarakat merusak kasawan hutan negara dan memotivasi untuk melaporkan secara resmi H. Bambang M. Yasin ke meja hukum yang ada di Polda NTB saat ini. 

Karena, kata Bimbim, bentukan ajakan pembalakan liar terhadap kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh H. Bambang kepada masyarakat Dompu, telah mengakibatkan dampak kerusakan yang cukup parah terhadap ekosistim dan kelestarian kawasan hutan di Kabupaten Dompu saat ini. Selain itu, kondisi bencana alam yang terjadi seperti banjir bandang pun berdampak langsung pada pemukiman warga yang telah terjadi di beberapa titik di Kabupaten Dompu.

“Dari berbagai dampak yang ada saat ini, tentu seruan merusak kawasan hutan negara sebagai bukti kerugian yang dialami oleh negara. Dan kondisi ini, negara dirugikan ratusan miliar dan penting untuk memberi efek jera kepada Kepala Daerah agar tidak mudah mengajak warga untuk melakukan pelanggaran dalam rangka membabat kawasan hutan tutupan negara," terangnya.

Ia berharap, dalam laporannya ini, Polda NTB memproses kasus ini secara serius dan transparan, karena kasus illegal loging atau perambahan kawasan hutan negara merupakan kejahatan yang luar biasa atau kejahatan besar. 

"Tentu merusak kawasan hutan negara, apalagi dilakukan secara massif dan terstruktur atas dugaan adanya seruan Kepala Daerah merupakan bentuk kejaharan yang luar biasa atau  The extra ordinary crime yang harus serius ditangani oleh pihak aparat penegak hukum," tandasnya. 

Selain itu, sambung dia, pihak Pemerintah Provinsi NTB melalui Wakil Gubernur baru-baru ini menegaskan, apapun alasannya sudah tidak diperbolehkan lagi merusak kawasan hutan negara saat ini dan hingga nanti.

"Terkait kerusakan hutan di Dompu telah mendapat respon serius dari Pemprov NTB melalui Wakil Gubernur NTB. Jelas, saat ini sudah dilarang melakukan pengrusakan lahan negara dengan alasan apapun juga. Dan atas kerusakan dan kerugian negara di atas kondisi lahan atau kawasan yang sudah dirambah, kami harap kasus ini serius ditangani dan secara kelembagaan akan kami kawal hingga ke meja hijau nantinya," pungkas aktivis yang getol malakukan aksi di Kabupaten Dompu itu.

Di sisi lainnya, atas adanya laporan ini, Bupati Dompu atau pihak Pemkab Dompu masih dimintah tanggapannya. (RED)


Related

Politik dan Hukum 5914716641678865134

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item