Kasat Fatoni: Kasus Curanmor di Bolo, Lima Pelaku dan Beberapa SPM Diungkap, Dua Warga Masih Dilidik

Para pelaku kasus curanmor diamankan jajaran Polres Bima di Kecamatan Bolo, Senin, 21 Januari 2019, METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Muhammad fatoni, SH mengungkapkan, dalam giat Opsnal Polres Bima dalam rangka Ops Jaran Gatarin 2019 dalam pengungkapan kasus Curanmor (pencurian sepeda motor), berdasarkan Sprin/2/I/OPS. 1.3/2019 dan juga laporan kepolisian nomor: LP/513/XII/2018/NTB/Res. Bima/P. Bolo tertanggal 31 Desember 2018. Pihak Polres Bima dengan pengungkapan di dua TKP, berhasil mengamankan 6 orang yang terkait kasus curanmor dan mengamankan 4 barang bukti berupa sepeda motor (SPM), Senin 21 Januari 2019.

"Dalam pengungkapan kasus curanmor yang menjadi bagian dari giat Opsnal Polres Bima dalam rangka Ops Jaran Gatarin 2019. Ada dua TKP yang menjadi sasaran kasus curanmor hari ini yaitu di Desa Tambe dan Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima," ungkap Fatoni, Senin, 21 Januari 2019.

Kata dia, dalam pengungkapan ini berawal dari laporan Saudara Khairudin (50) yang merupakan seorang honor daerah di Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima Bima dan hasil pengembangan dari kasus ini. 

Ia menyebutkan, para pelaku yang berhasil diungkap adalah dua orang warga Desa Tambe yang berperan sebagai pemetik berinisia; H (19) dan F alias Debo (21).  Pemetik lainnya asal Desa Rato yang juga DPO berinisial J alias Jai yang masih dilidik . Dan warga Desa Rato lainnya yang membantu menjual berinisial IA (19) dan masih berstatus mahasiswa. Dua pelaku lainnya adalah S (35) seorang honor daerah de Desa Dadibou serta L (44) yang tinggal de Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

"Dari keenam pelaku lima sudah diamankan, tinggal J alias Jai yang masih dilidik dan dicari keberadaannya saat ini," ujarnya. 

"Sementara Barang Bukti (BB) SPM yang diamankan adalah satu unit Satria FU yang sudah dibongkar, satu unit SPM Honda Revo sudah dibongkar, satu unit SPM Mio sedang dibongkar dan dua unit SPM Honda Supra sudah dibongkar," sambung Kasat menambahkan.

Ia menjelaskan, pada tanggal 31 Desember 2018 lalu, korban saat itu berada di Mataram. Dan di dalam rumah korban di Desa Rato, Kecamatan Bolo hanya ada istri dan anaknya. Diduga, pelaku berjumlah 3 (tiga) orang masuk ke dalam rumah korban. 

"Saat para pelaku ini masuk ke rumah korban, istri dan anak korban sedang tertidur dan para pelaku mengambil 2 (dua) unit SPM merk Yamaha Mio GT warna hitam dan Honda Beat warna pink. Dan saat penghuni rumah terbangun. anak dari korban melihat sudah tidak menemukan 2 (dua) unit SPM miliknya di dalam rumah tersebut," kisahnya. 

Ia melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut, anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Kemudian anggota melakukan koordinasi dengan SP dan Polsek Bolo terkait lokasi atau keberadaan pelaku. Dan sekitar pukul 13:30 WITA siang tadi dan bertempat di pinggir jalan raya Desa Tambe anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial H yang sedang duduk di baruga atau yang biasa disebut orang Bima selaja.

"Saat pelaku H ini dibekuk, dia sedang bersama dengan dua orang temannya. Dan pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," tandasnya.

Kata dia, sekitar pukul 14:00 WITA, anggota mengamankan pelaku berinisial IA dengan menyuruh H untuk menjual SPM hasil curiannya. Dan pelaku yang membantu menjual berinisial IAditangkap di bengkel pinggir jalan yang ada di Desa Rato. 

"Kemudian, anggota kembali mengamankan rekan pelaku berinisal F alias Debo di rumahnya yang ada di Desa Tambe saat pelaku sedang tidur di kamarnya. Lalu, sekitar pukul 14:40 WITA, anggota opsnal melakukan penggerbekan terhadap rumah J alias Jai namun nihil," ujarnya.

"Tapi, di dalam rumah Jay anggota mengamankan 5 (lima) unit SPM yang sudah di bongkar tanpa dilengkapi dokumen yang diduga merupakan hasil curanmor," ungkapnya melanjutkan.

Dasri pengembangan kasus ini, sambung dia, keberadaan BB SPM Yamaha Mio yang dijual oleh IA kepada S di Desa Dadibou, Kecamatan Woha. Dan dari pengakuan S bahwa SPM tersebut sudah dijual oleh sepupunya kepada L yang tinggal di Desa Kalampa, Kecamatan Woha. Dan hasil keterangan L mengaku, sudah menjual SPM tersebut kepada saurada Br yang tinggal di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. 

"Dalam kasus ini, warga Desa Tente berinisial Br bersama barang bukti sedang dilakukan lidik. Dan rekan pelaku dalam kasus Curanmor di Kecamatan Bolo, si Jai juga sedang dilidik keberadaannya," pungkas Kasat Reskrim Polres Bima Kota itu. (RED)

Related

Politik dan Hukum 1050585758243130370

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item