Ini Penjelasan Bagian Humas Soal Anggaran Kerjasama Media Rp1,2 M Tahun 2018
https://www.metromini.info/2019/01/ini-penjelasan-bagian-humas-soal.html
Zainuddin, SS, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Informasi dan Pemberitaan di Bagian Bumas dan Protokoler setda Kabupaten Bima. METROMINI/Agus Gunawan |
KABUPATEN BIMA - Disentil tidak adil dalam alokasi anggaran untuk kebutuhan informasi dan kerjasama dengan media massa dalam anggaran yang telah dialokasikan sebesar Rp1,2 miliar di Bagian Humas dan Protokoler setda Kabupaten Bima. Terkait hal tersebut, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Informasi dan Pemberitaan, Zainuddin, SS memberikan tanggapannya.
Kata dia, nilai anggaran sebesar Rp1,2 miliar merupakan total anggaran yang ada di Bagian Humas dan Protokoler setda Kabupaten Bima. Dalam anggaran tersebut, kata dia, dialokasikan juga untuk kebutuhan kehumasan dan pemberitaan selama masa anggaran tahun 2018.
"Anggaran Rp1,2 miliar yang ada di Bagian Humas dan Protokoler adalah anggaran akumulasi yang meng-cover semua kebutuhan di Bagian Kehumasan dan Protokoler termasuk untuk biaya belanja ATK, pengadaan buletin dan sebagainya," jelas Zen, sapaan akrabnya, di ruang kerjanya, Kamis, 17 Januari 2019.
"Dan anggaran itu juga menyangkut tentang pembiayaan kebutuhan langsung dalam internal Bagian Humas dan Protokoler setda Kabupaten Bima," tambah dia.
Ia merinci, dari anggaran tersebut, kebutuhan yang berhubungan langsung dengan media senilai Rp590 juta. Diakuinya, dari uang tersebut dialokasikan untuk pembayaran jasa advetorial berita dan iklan di berbagai media yang ada di Kabupaten bima. termasuk juga untuk biaya langganan media cetak serta biaya operasional untuk awak media.
"Anggaran akumulasi Rp1,2 miliar dialokasikan untuk kebutuhan yang berhubungan langsung dengan media sebesar Rp590 juta. Uang tersebut digunakan untuk pembayaran ADV (berita advetorial) dan pembayaran iklan sebesar Rp400 juta. Untuk biaya langganan koran Rp100 juta, untuk kegiatan coffie morning dianggarkan Rp90 juta serta ada anggaran bantuan operasional media sebesar Rp100 juta," bebernya.
Dijelaskannya, pada item anggaran untuk kebutuhan biaya operasional media, uang itu diperuntukkan bagi media dalam bentuk cetak. Dan untuk mendapatkannya, sebelumnya pihak media cetak mengajukan proposal serta mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Jika tahun 2018 lalu untuk biaya operasional media hanya diberlakukan pada media cetak. Di tahun anggaran 2019 ini, untuk kebutuhan operasional media online sudah diposkan di Bagian Humas dan Protokoler setda Kabupaten Bima," jelas dia.
Ia menambahkan, dana anggaran Rp100 juta yang dialokasikan untuk pembayaran langganan koran atau media cetak yang ada di Pemkab Bima selama tahun 2018. Kata dia, dana tersebut hanya digunakan sebagian saja, Dan saat ini, untuk itu masih ada di kas daerah.
"Tidak dilakukan pembayaran terhadap media cetak sehingga hanya sebagian saja uang itu digunakan. Karena media cetak yang sudah ditetapkan sebagai langganan di Pemkab Bima tidak bisa menunjukan bukti fisik koran, sehingga pembayaran tidak bisa dilakukan. Dan uang dikembalikan di kas daerah," papar dia.
"Dari uang Rp100 juta tersebut yang tidak digunakan sebesar Rp53.300.000. Uang itu disimpan di kas daerah karena tidak digunakan untuk pembayaran langganan koran yang tak bisa menunjukkan bukti fisiknya," tambah Zen menutup keterangannya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.