Dua Wanita Dirampok dan Diperkosa di Lombok Barat, Lima Tersangka Dibekuk, Satu Buron
https://www.metromini.info/2019/01/dua-wanita-dirampok-dan-diperkosa-di.html
Kapolres Lombok Barat menggelar konferensi pers kasus pemerkosaan dan perampokan atau pencurian dengan kekerasan, Kamis (3/1/2019). GOOGLE/www.kickews.today |
KABUPATEN LOMBOK BARAT - Kapolres Lombok Barat menggelar konferensi pers kasus pemerkosaan dan perampokan atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi tanggal 17 Desember 2018 lalu di Dusun Sayong Lingkuk Joet, Desa Cendimanik, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (3/1/2019). Dalam kasus itu, lima dari enam orang tersangka dibekuk.
"Tinggal satu orang tersangka yang masih buron dalam kasus ini," ungkap Kapolres Lombok Barat AKBP Hery Wahyudi, S.I.K dilansir dari salah satu media online di NTB, Kamis (4/1/2019).
Kapolres menyebutkan, tersangka ena orang ini berinisial MY (24), LA (23), AY (28), MI (28) da EF (19). Sementara yang masih buron berinisial AZ (42) dan sudah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dalam kasus ini, ke enam pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di rumah korban berinisial SY, seorang perempuan berusia 21 tahun. Tersangka menodong korban dan memukul saksi menggunkan parang, kayu dan bahkan membawa senjata api rakitan dalam aksinya,” katanya.
Akibatnya, sambung Kapolres, korban mengalami luka dan para pelaku mengambil barang milik korban berupa sebuah sepeda motor honda merk scoopy, tiga unit handphone dan uang sebesar Rp32 ribu
“Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban, pelaku sebanyak tiga orang sempat memperkosa korban. Dalam kasus ini, kerugian barang ditaksir Rp19 juta. Sampai saat ini korban masih mengalami trauma," imbuhnya.
Selain di rumah SY, para tersangka juga melakukan pencurian di rumah seorang wanita berinisial NH di Kecamatan Sekotong. Di sana, pelaku berhasil mengambil satu unit handphone merk samsung milik korban dan para pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap MH.
"Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Barat yang bergerak dan mengungkap kasus ini mengamankan pelaku AY di rumanya yang terletak di Dusun Batu Putih, Desa Taman Baru, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat beserta barang bukti satu unit handphone merk samsung," ujarnya.
Lanjutnya, setelah dilakukan interogasi terhap AY, palaku mengaku melakukan aksi kejahatannya dengan bersama MY, LA, MI, EF dan AZ. Dari situlah, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan pengembangan dan mengamankan MI, EF, MY, dan LA beserta barang bukti dari tangan para pelaku.
“Kelima tersangka berhasil diamankan. Tinggal seorang pelaku yang masih buron. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini,satu unit sepeda motor honda Scoopy warna hitam merah, handphone dan barang bukti lainnya.
"Saat inertogasi, MY dan LA mengaku selain melakukan pencurian, mereka juga memperkosa korban atas perintah pelaku AZ yang masih buron," tambah Kapolres. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.