Dua Pejabat di BKD Diklat Tanggapi SKB 3 Meteri, "Ada Belasan PNS Terbukti Korupsi"

 Armin Farid, Sekretaris BKD dan Diklat Kabupaten Bima. METROMINI/Agus Gunawan
KABUPATEN BIMA - Kepala dan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatikan (BKD dan Diklat) Kabupaten Bima memberikan tanggapan dan penjelasan terkait sikap Pemerintah Kabupaten Bima dalam menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yaitu Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN tentang pemberhentian ASN yang terbukti korupsi hingga tanggal 31 Desember 2018 lalu.

Kepala BKD Diklat Kabupaten Bima, Drs. Syahrul mengungkapkan, untuk nama-nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi masih belum dimiliki pihak BKD Diklat Kabupaten Bima. Karena itu, kata dia, pihaknya belum bisa melakukan pemberhentian gaji kepada para PNS atau ASN yang pernah divonis menjadi nara pidana kasus korupsi.

"Kami belum mengantongi nama-nama yang akan dilakukan pemberhentian gaji sementara. terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri beberapa bulan lalu. Memang sebelumnya, pada hasil rapat bersama pihak Provinsi telah disepakati pemberhentian sementara pembayaran gaji ASN Eks Napi terhitung 1 Januari 2019," ujar Syahrul.

"Saat itu. saya tidak bisa hadir karena saya ada tugas luar daerah. Tapi. saya sudah intruksikan teman-teman. termasuk sekretaris untuk koordinasikan terkait hal itu," ujar Syahrul di ruang kerjanya, Selasa, 15 Januari 2019, dikutip dari salah satu media online.

Kata dia, terkait nama-nama ASN yang terbukti korupsi, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejati NTB. Sehingga, menurutnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara pembayaran gaji tersebut dapat dieksekusi setelah mendapat datanya dari pihak Kejaksaan. 

"Nanti kita akan surati secara resmi pihak Kejaksaan. Dan saya sudah koordinasi kemarin terkait hal itu,”ujarnya.

Kata dia, pihaknya akan intens mengawal soal ini. Sehingga. dalam waktu dekat nama-nama
tersebut dapat dikantongi. Saat ini, hanya ada beberapa nama yang sudah dipegang. Dan, diperkirakan banyak lagi nama yang ada terkait status ASN di Pemkab Bima yang pernah divonis melakukan tindak pidana korupsi.

"Terkait SKB 3 Menteri ini, Pemkab Bima akan tetap melaksanakan sesuai perintah putusan yang ada, sambil menunggu hasil yudical review tentang pemecatan ASN yang terbukti korupsi di MK saat ini. Dan Insya Allah semua akan clear nantinya, namun tetap sesuai dengan prosesdur yang berlaku," tandasnya.


Terpisah, Sekretaris BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Armin Farid mengatakan, pihaknya belum memberhentikan gaji para PNS yang berstatus napi korupsi. Diakuinya, dalam petermuan dengan Seluruh BKD se Provinsi NTB, ia tidak menghadiri rapat tersebut. Namun, hasil keputusan bahwa seluruh BKD di Provinsi NTB akan memberhentikan gaji ASN/PNS yang berstatus napi korupsi. 

"Rapat pada tanggal 31 Desember 2018, Kami tidak ada yang hadir di pertemuan seluruh BKD se Provinsi NTB di Mataram. Dan Keputusan saat itu, memang bagi PNS yang terbukti pernah melakukan tindak pidana korupsi akan diberhentikan gajinya untuk sementara dan berlaku sampai dengan 1 Januari 2019," jelasnya, Senin, 14 Januari 2019.


Ia mengatakan,  saat ini Pemerintah Kabupaten Bima belum mengambilkan sikap atau putusan terkait masalah gaji tersebut. Pihaknya masih menunggu putusan hasil keputusan yang sedang diproses dalam persidangan di MK.

"Hal ini dilakukan untuk mengetahui kerugian negara dalam pemberian gaji para napi yang terbukti korupsi selama ini. Kami masih menghitung kerugian tersebut dan kalaupun ada temuan uang nantinya akan tetap diupayakan pengembalian," ucap mantan Plt. Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima itu. 

Diakuinya, dari catatan sementara yang diindikasikan PNS yang terlibat atau pernah divonis melakukan tindak pidana korupsi sekitar belasan orang yang masih mengabdi di Pemkab Bima saat ini. 

"Kami indikasikan untuk PNS yang menyandang nara pidana kasus korupsi terdata di Pemerintah Kabupaten Bima ada belasan orang. Data sementara kita saat ini tercatat, lebih dari 10 orang PNS," tutup mantan Kabag Humas dan Protokoler setda Kabupaten Bima itu. (RED)

Related

Pemerintahan 8873064138404202152

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item