Diincar Setahun, Bandar Inisial Ah Diringkus di Tente Terancam 20 Tahun Bui
https://www.metromini.info/2019/01/diincar-setahun-bandar-inisial-ah.html
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba IPDA Sudarto saat konferensi pers di Mapolres Bima, di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Jum'at, 4 Januari 2019. METROMINI/Dok |
KABUPATEN BIMA – Polres Bima melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba IPDA Sudarto mengungkapkan, pihaknya telah meringkus seorang warga yang diduga bandar narkoba di wilayah hukum Polres Bima, tepatnya di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Kamis (3/1/2019) kemarin.
"Kami meringkus terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu ini di Desa Tente, Kecamatan Woha sekitar pukul 21:15 WITA, Kamis, 3 Januari 2019 (kemarin, red)." ungkap Kasat saat konferensi pers yang dihelat di Mapolres Bima, di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Jum'at, 4 Januari 2019.
Kata dia, saat dilakukan pengkrebekan di salah satu rumah di Desa Tente, pelaku sedang berada di kamar bersama rekannya, Saat itu, pelaku sedang asik menikmati barang haram narkoba jenis sabu.
"Pelaku ini merupakan bandar narkoba yang sudah ditargetkan oleh anggota Resnarkoba Polres Bima selama 1 tahun terakhir," ucap dia.
Dijelaskannya, dari hasil penangkapan ini, barang Bukti (BB) yang didapat yaitu tiga poket narkoba jenis sabu, sebuah alat bong, tiga unit handphone milik pelaku.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti tersebut, sudah diamankan di kantor Satnarkoba Polres Bima untuk diproses lebih lanjut dan saat ini sedang dilakukan pengembangan," jelasnya.
Kata dia, barang haram ini didapat dari temannya yang sedang ditahan di Polres Dompu. Inisial namanya adalah Hi. Dan saat ini sedang kami kordinasikan juga dengan pihak Polres Dompu.
"Dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya, dikutip dari salah satu media online. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.