Dicegat di Madapangga, 30 Dos Miras Asal Lakey Diamankan Sat Res Narkoba Polres Bima di Bontokape
https://www.metromini.info/2019/01/dicegat-dari-madapangga-30-dos-asal.html
30 dus atau 360 botol miras jenis Bir Bintang diamankan Satuan Res Narkoba Polres Bima, Jum,at, 25 Januari 2019, sekitar pukul 20:30 WITA. METROMINI/Dok |
KABUPATEN BIMA - Kepala Satuan (Kasat) Res Narkoba Polres Bima IPTU Budiman Perangin Angin, SH mengungkapkan, di Desa Bontokape, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan 30 dus atau 360 botol miras jenis Bir Bintang. Pengungkapan ini, sebagai bentuk penerapak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima No 5 Tahun 2013 Tentang Larangan Peredaran Miras Tanpa Ijin.
Budiman mengatakan, pemilik dari 30 dus miras jenis bir tanpa ijin ini di ketahui milik H (57) warga, Desa Naru, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima yang diamankan sekitar pukul 20:30 WITA, Jum,at, 25 Januari 2019.
"Dalam kasus ini, selain 30 dus atau 360 botol Miras jenis Bir Bintang, kami juga mengamankan satu unit Mobil Toyota Xenia No. Pol EA 10xx SA," sebut Kasat, malam ini.
Ia menjelaskan, dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa ada satu unit mobil mengangkut minuman keras jenis Bir Bintang dari Lakey di Kabupaten Dompu dengan tujuan Desa Naru, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Akhirnya, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima bergerak dan melakukan pengawasan di jalan Raya lintas Sumbawa - Bima di wilayah Kecamatan Madapangga.
"Tidak lama kemudian, melintas mobil yang menjadi target lalu Team Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengejaran dan didapat di Desa Bontokape, Kecamatan Bolo. Dan mobil yang dicurigai mengangkut Miras tersebut berhasil dihentikan dan setelah diperlihatkan Surat Perintah Tugas kepada sopir berinisial H yang diduga adalah suami pelaku ," jelas Kasat.
Selanjutnya, di atas mobil. pelaku diperiksa dan di dalam dalam mobil tersebut ditemukan miras jenis Bir Bintang sebanyak 30 dus.
"Selanjutnya Team Opsnal membawa pelaku berserta BB ke Kantor Sat Res Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kasat.
Sementara itu, Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo, SIK mengatakan, penangkapan ini membuktikan komitmen Polres Bima untuk tetap mengungkap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Bima.
"Dan intinya, kami di Polres Bima akan berusaha semaksinal mungkin untuk berantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Bima. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran miras dan narkoba, mohon disampaikan ke pihak yang berwajib dan pasti akan kami tindaklanjuti," tandas Kapolres. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.