Di Maluku, PNS Korup Harus Dipecat, Judical Review ke MK Tak Berpengaruh
https://www.metromini.info/2019/01/di-maluku-pns-korup-harus-dipecat.html
Donald Saimima, Kepala badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku. GOOGLE/www.siwalimanews.com |
AMBON - Kepala badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Donald Saimima menegaskan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri Tjahjo Kumolo, Menpan-RB Syafruddin dan Kepala BKN Bima Aria Wibisana harus dilaksanakan oleh seluruh Kepala Daerah.
Menurutnya, dalam rapat bersama seluruh Kepala BKD di Indonesia dengan Mendagri dan Menpan-RB di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2018 lalu, sudah diinstruksikan agar pemecatan PNS terlibat korupsi yang putusannya sudah inkrah harus segera dilakukan.
“Dan jika tidak melaksanakan SKB akan diberikan sanksi,” kata Saimima dilansir salah satu media online di Ambon, Selasa (15/1/2019) lalu.
Baca juga: 72 ASN Mantan Napi Korupsi di NTB Dirumahkan, "Nasibnya Tunggu Hasil Putusan di MK"
Baca juga: 72 ASN Mantan Napi Korupsi di NTB Dirumahkan, "Nasibnya Tunggu Hasil Putusan di MK"
Saimina menjelaskan, dalam menindaklanjuti hasil rapat tersebut, BKD Provinsi Maluku telah menyurati Bupati dan Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di 11 Kabupaten dan Kota untuk segera melaksanakan SKB tersebut.
“Kita sudah surati Bupati dan Wali Kota karena pemerintah pusat mengisyaratkan bahwa SKB harus dilaksanakan tanpa kecuali. Perintah dari atas itu harus melaksanakan, bukan menolak,” tandas Saimima.
Ditanya terkait sikap Wali Kkota Ambon, Richard Louhenapessy yang belum mau menindaklanjuti SKB tersebut dengan alasan sementara digugat oleh Asosiasi Sekda Seluruh Indonesia ke PTUN dan pengajuan judicial review oleh Korpri terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ke Mahkamah Konstitusi.
Terkait hal tersebut, Saimima mengatakan, alasan-alasan seperti itu juga telah disampaikan kepada Mendagri dan Menpan-RB saat pertemuan pada 27 Desember 2018.
Terkait hal tersebut, Saimima mengatakan, alasan-alasan seperti itu juga telah disampaikan kepada Mendagri dan Menpan-RB saat pertemuan pada 27 Desember 2018.
“Dalam rapat alasan dan masalah inipun sudah disampaikan dan pemerintah pusat tetap memerintahkan laksanakan SKB,” tegasnyanya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.