Di Desa Bugis, Jadwal Pilkades Ulang Dua Kubu Warga Berbeda Keinginannya
https://www.metromini.info/2019/01/di-desa-bugis-jadwal-pilkades-ulang-dua.html
Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri. SE saat memantau pelaksanaan Pilkades serentak yang dilaksanan pada tanggal 20 Desember 2018 lalu, GOOGLE/Image |
KABUPATEN BIMA - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak se Kabupaten Bima yang dilaksanakan tahun 2018 lalu hanya Desa Bugis, Kecamatan Sape yang melaksanakan Pilkades ulang dari 53 desa yang melaksanakan pesta demokrasi itu.
Sebelumnya, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri. SE memastikan bahwa Desa Bugis akan mengikuti Pilkades Serentak tahun 2019 yang digelar besama 82 desa lainnya. Namun, kondisi warga di Desa Bugis ternyata mengingkan dua opsi pelaksanaan Pilkades ulang ini.
Ketua BPD di Desa Bugis Hamzah mengatakan, pihaknya menginkan agar Pilkades ulang dilangsungkan pada hari Rabu, 16 Januari 2019. Kata dia, saat ini pihaknya sedang menunggu keputusan Bupati Bima yang sedang merapatkan aspirasi sebagian warga Bugis yang ingin melaksanakan Pilkades hari Rabu, 16 Januari 2019.
Ketua BPD di Desa Bugis Hamzah mengatakan, pihaknya menginkan agar Pilkades ulang dilangsungkan pada hari Rabu, 16 Januari 2019. Kata dia, saat ini pihaknya sedang menunggu keputusan Bupati Bima yang sedang merapatkan aspirasi sebagian warga Bugis yang ingin melaksanakan Pilkades hari Rabu, 16 Januari 2019.
"Kami masih menunggu hasil rapat Bupati Bima di kantor DPMDes Kabupaten Bima malam ini. Untuk memastikan permintaan Pilkades ulang dilakukan pada hari Rabu, 16 Januari 2019 atau tida hari mendatang," ujar Hamzah via ponselnya kepada Metromini, Minggu (13/1/2019) malam ini.
Di sisi lainnya, pemuda desa se tempat Afriadin, SH menilai bahwa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak se-Kabupaten Bima yang dilangsungkan tanggal 20 Desember 2018 lalu di ikuti oleh 53 desa. Dalam proses demokratisasi itu, ditemukan begitu banyak permasalahan, Mulai dari kejanggalan adanya kelebihan jumlah pemilih sampai dengan masalah tekhnis yang mengakibatkan penundaan bahkan pembatalan pemungutan suara seperti yang terjadi di Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten b ima.
"Dalam Pilkades serentak tanggal 20 Desember 2018 lalu, banyak persoalan yang muncul terutama di Desa Bugis sehingga disepakati adanya pemilihan ulang," ungkap alumni Unram itu, Minggu, 13 Januari 2019.
Kata dia, baru-baru pihaknya dikejutkan dengan informasi yang beredar bahwa Pilkades di Desa Bugis akan digelar hari Rabu, 16 Januari 2019. Dan saat rapat pembekalan bersama panitia dengan BPD di Desa Bugis, sebagian tetap pada pendirian dan ingin melaksanakan pemilihan tanggal 16 Januari 2019.
"Sampai-sampai Kepala BPD Desa Nugis menyatakan siap bertanggung jawab pada pemilihan Kepala Desa Bugis tersebut, Dan artinya, sikapnya ini mengabaikan pernyataan Bupati Bima yang menyebutkan Pilkades di Desa Bugis akan dilangsungkan bersama dengan Pilkades serentak di tahun 2019," tuturnya.
Diakuinya, di tengah sudah jelasnya pengakuan Bupati Bima, namun Panitia desa beserta Ketua BPD Bugis memaksakan untuk melaksanan Pilkades di bulan Januari 2019. Bahkan hasil rapat yang dilakukan hari ini, terjadi perdebatan panjang dengan sebagian warga di Desa Bugis yang ingin Pilkades di Desa Bugis dilaksanakan mengikuti regulasi yang berlaku.
"Namun mereka membuat kesepakatan untuk berkomunikasi dengan Bupati Bima, agar mengeluarkan Surat Keputusan terkait pelaksanaan Pilkades ulang di Desa Bugis dillaksanakan dalam bulan ini. Dan saat ini mereka sedang menemui Bupati Bima untuk bisa mewujudkan kehendak atau permintaannya tersebut," jelasnya.
Dia mengatakan, jika dipaksanakan dalam Pilkades ulang dilakukan di bulan Januari 2019 atau seperti yang mereka rencanakan tanggal 16 Januari 2019. maka sudah jelas, cara panitia bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima No 05 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Kepala Desa pada pasal 2 terkati dengan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak.
"Dan dalam pasal itu pun dilanjutkan bahwa Pelaksanaan Pilkades secara serentak dilaksanakan pada
hari yang sama dengan mempertimbangkan jumlah desa dan kemampuan biaya pemilihan yang ditetapkan dengan keputusan Bupati," pungkasnya.
Ia melanjutkan, di tengah adanya permintaan dari Panitia Desa dan juga BPD di Desa Bugis, pihaknya meminta Bupati Bima tidak mengabulkan permintaan tersebut, sebab permintaan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima No 05 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Kepala.
"Selain itu, jika Bupati mengabulkan, tentu saja sama halnya menelan ludahnya sendiri dan telah membohongi publik dengan pernyataannya yang menegaskan Pilkades ulang di Desa Bugis akan dilaksanakan dengan Pilkades serentak yang ada di tahun 2019 ini." jelasnya.
Ia meminta, Bupati Bima konsisten pada pernyataanya dan harus memikirkan dampak kalau Pilkades ulang dilaksanakan hanya mendengar keinginan sepihak dan terlalu dipaksakan. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.