Dapat Surat Pajak Dari Pemkot, "Pemilik Falcao: Pajak Au Wali Ke??"
https://www.metromini.info/2019/01/dapat-surat-pajak-dari-pemkot-pemilik.html
Lampiran surat Sekda Kota Bima yang menerangkan tentang penerapan pajak parkir di belasan tempat usaha yang ada di Kota Bima, METROMINI/Dok |
KOTA BIMA - Pemilik Cafe dan Karaoke "Falcao" yang ada di seberang Pantai Bima, di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Yanuar mengungkap tentang surat pajak yang dilayangkan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bima kepada dirinya.
Pemilik tempat santai berlantai dua yang kerap menjadi pilihan warga Kota Bima dalam melepas penat di kala sore hingga malam itu mengeluh dengan surat yang diberikan oleh Pemkot Bima yang ditandatangani oleh Drs. Muhtar Landa, selaku Sekretaris Kota Bima.
Pasalnya, melalui akun Facebook miliknya, Yan Falcao. Dia merasa tidak adil dengan surat yang diberikan oleh Sekda Kota Bima tentang pajak yang hanya tempat usahanya saja yang disebutkan sebagai wajib pajak. Sementara, tempat hiburan dan cafe lainnya tak disebutkan dalam lampiran surat Pemkot Bima itu.
"Pajak au wali keee?? (Pajak apalagi ini??). Kok cuman Cafe Falcao saja, Cafe-cafe yang lain yang malah parkirannya kena badan jalan ngak dituliskan dalam lampiran surat ini," komplain pengusaha muda itu di status Facebooknya, Rabu (2/1/2019) malam ini.
Surat Sekda Kota Bima yang menerangkan tentang penerapan pajak parkir di belasan tempat usaha yang ada di Kota Bima, METROMINI/Dok |
Menurutnya, jika memang ingin menarik pajak terkait parkiran, harusnya pihak pemerintah juga menyiapkan karcisnya yang diserahkan kepada pelaku usaha seperti di Cafe Falcao miliknya itu. Ia pun mengatakan, jika setiap bukan pemerintah ingin menarik retribusi. Harus ditempatkan juga petugas parkir di setiap cafe yang ramai dikunjungi pengunjung di Kota Bima/
"Kalau kamu kenakan pajak parkir, beri juga karcisnya Pak, Jangan cuman tarik retribusi tiap bulannya saja, tempatkan juga petugas parkir agar setiap malam kendaraan pengunjung bisa aman di tiap cafe yang ada," tulis dia.
"Dan kalau sudah tarik pajak parkiran, lantas yang bertanggung jawab dengan hilangnya kendaraan yang ada di wilayah parkiran siapa pak? Hal ini juga harus diperjekas jangan retribusi saja yang dipikirkan," tukasnya menambahkan.
Sementara itu, pihak Pemkot Bima atau Sekda selaku penandatangan surat yang dilayangkan ke banyak pelaku usaha di Kota Bima, masih dikonfirmasi lebih lanjut. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.