Beredar Isu Penggiringan Massa. Bawaslu Tegaskan Jika Pejabat Negara Melanggar, Sanksinya Pidana

Junaiddin, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima. GOOGLE/www.berita11.com
KABUPATEN BIMA - Tersiar adanya isu yang dilakukan pejabat negara atas indikasi penggiringan dalam proses kampanye yang sedang berlangsung di Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Bima. Salah seorang komisioner Bawaslu, Junaiding mengingatkan atau me-warning agar pejabat negara tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan atau perbuatan politik praktis saat ini. 

"Isu adanya penggiringan massa yang dilakukan oleh kepala daerah atau sejumlah pejabat di Kabupaten Bima untuk memilih calon legislatif tertentu. Kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan tersebut," ucap Joe, sapaan akrab salah serang Komisioner Bawaslu Kabupaten Birna, Sabtu (19/1/2019), dikutip dari sebuah media online.


Menurutnyam indikasi pergerakan yang diduga melanggar peraturan diharapkan tidak dilanjutkan lagi. Sebab, hal tersebut sangat berbahaya dan mengganggu keberlangsungan demokrasi yang sehat dan jika masyarakat menemukan hal tersebut, diharapkan agar bisa memberikan laporan ke pihak Panwaslu terdekat atau di kantor Bawaslu Kabupaten Bima.

"Kami harap pejabat negara seperti Bupati. Sekda. Kepala Dinas dan bahkan Kepala Sekolah atau birokrat pada umuninya, tidak mengambil atau melakukan kegiatan politik praktis. Saat ini memang ada isu yang mencuat tentang penggiringan massa oleh penguasa untuk kepentingan pendukungan salah seorang calon anggota DPRD Kabupaten Bima," jelasnya.

Ia menambahkan, penyampaian ini merupakan bagian dari pencegahan dalam rangka sosialisasi. Sebab, jika sudah menjadi temuan Bawaslu, proses selanjutnya adalah tindakan hukum pidana pemilu yang akan menjerat pejabat negara. 

"Kami sampaikan sosialisasi ini dalam bentuk pencegahan. Dan jika sudah menjadi temuan, tidak ada lagi yang menyebutkan pihak Bawaslu tidak melakukan sosialisasi atau memperingatkan para pejabat dan birokrat untuk menjauhi tindakan politik praktis yang pastinya akan merugikan dirinya sendiri," beber mantan jurnalis senior di Bima itu.

Menurutnya, penyampaian ini penting juga diketahui oleh para peserta pemilu dan juga pengurus partai politik. Di Kabupaten Bima, kata dia, ketua partai politik adalah seorang penguasa. Dan khusu kepada Bupati Bima, ia tegaskan agar tidak rnemanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan politik tertentu.

"Berdasarkan hasil pengawasan, indikasi soal penggiringan ini cukup kuat. Maka pihaknya perlu mengingatkan lebih awal sebagai bentuk pencegahan dengan harapan tidak dilanggar setelah peringatan yang kami sampaikan ini," ujarnya. 

Kata dia, tindakan seorang pejabat bahkan selevel kepala sekolah, jika melanggar akan diberikan sanksi pidana. Menurutnya, pemberian sanksi ini karena ada jabatan yang melekat pada dirinya. 

"Perlu kamu tegaskan untuk pejabat negara, baik selevel kepala sekolah. Sanksinya adalah tindak pidana dalam kasus pelanggaran pemilu. Pemberian sanksi ini sesuai dengan jabatan yang melekat pada diri mereka," terang mantan pimpinan redaksi media harian suara mandiri yang pernah beredar di Bima beberapa tahun yang lalu itu. (RED | ADV)

Related

Pemerintahan 4964920446197769035

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item