4 PNS Terbukti Korupsi Terima Gaji Hingga Desember 2018, Berpotensi Merugikan Negara
https://www.metromini.info/2019/01/4-pns-terbukti-korupsi-terima-gaji.html
Ilustrasi. GOOGLE/Image |
KOTA BIMA - Kepala Bagian (Kabag) Umum setda Kota Bima Mujamil mengungkapkan, pihaknya telah menerika Surat Keputusan Wali Kota Bima terkait pemberhentian dua orang PNS yang masih menerima gaji hingga bulan Desember 2018 lalu di bagian umum. Disebutkannya, dua nama PNS yang terbukti korupsi tersebut adalah Abdurahman dan Syahrullah.
Kata dia, dalam SK yang diterimanya terdapat empat nama ASN yang diberhentikan gajinya sementra ini. Kedua nama lainnya adalah Titi Handoyo dan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima, Sarjan.
"Dalam SK pemberhentian gaji sementara yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bima per 1 Januari 2019 lalu ada 4 orang. Dua di bagian umum Pak Syahrullah dan Pak Abdurahman. Sementara dua di dinas lain yaitu Pak Titi Handoyo dan Pak Sarjan," sebut Jamil kepada Metromini, Rabu, 16 Januari 2019.
Ia menjelaskan, selama ini, gaji terhadap dua PNS yang namanya tetap mendapat gaji di Bagian Umum selalu diberikan sampai dengan Desember 2018. Sebab, tidak ada dasar yang dipegang untuk memberhentikan gaji mereka. Dan sepengetahuannya, status PNS terhadap Syahrullah dan Abdurahman belum dicabut dan atau surat apapun yang menjadi dasar pemberhentian gaji mereka.
"Di Bagian Umum ada dua PNS yang terbukti korupsi dan selalu mendapat gajinya hingga Desember 2018 lalu. Dan kami tidak bisa memberhentikan karena tidak ada surat dari pimpinan seperti SK pemberhentian gaji untuk sementara seperti yang diterbitkan Wali Kota Bima sekarang," tandasnya.
Intinya, kjata dia, karena tak ada surat pemberhentian baik gaji ataupun status PNS yang dicabut, sehingga selama ini, Pak Abdurahman dan Pak Syahrullah masih tetap menerima gajinya.
”Mulai Januari ini sudah ada Surat Keputusan wali kota tentang penundaan pembayaran gaji yang bersangkutan tentu tidak akan kami berikan sampai ada keputusan selanjutnya,’’ terang dia.
Untuk diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) terpidana kasus korupsi seperti ke empat orang yang disebutkan yaitu Syahrullah, Sarjan, Abdurahman dan Titi Handoyo sudah divonis dan berkekuatan status kasusnya berkekuatan hukum tetap bahkan sudah ada yang bebas setelah menjalani hukumannya,
Namun, Pemerintah Kota Bima (Pemkot) Bima masih membayar gaji mereka hingga Desember 2018. Dan diduga pembayaran gaji keduanya berpotensi merugikan keuangan negara, seperti pada kasus terpidana pencucian uang yang dialami mantan Kabid PNFI di Dinas Dikbud Kota Bima, Sita Erni.
Informasi yang dihimpun, Sarjan lebih dulu divonis dengan hukuman dua tahun penjara karena terlibat kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Rasanae Timur senilai Rp2,7 miliar. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima itu sempat melakukan banding hingga kasasi. Dan pada putusan kasasi, hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman yang sama pada 13 September 2013. Memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukumnya dua tahun.
Sementara, ASN bernaman Syahrullah yang terpidana kasus korupsi pengadaan lahan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima divonis dua tahun penjara. Putusan itu diperkuat di tingkat kasasi dan sudah inkrah pada 2017. Diketahui, Syahrullah tersangkut kasus korupsi pengadaan lahan pemerintah Kota Bima pada 2013. Tanah yang dibeli 20,7 are dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp685 juta.
Demikian pula yang terjadi terhadap Titi Handoyo dan juga Abdurahman. Pada 2019 ini, ke empat orang tersebut gajinya diberhentikan sementara merujuk dari Surat Keputusan Wali Kota Bima H. M. Lutfi.
Dan pemberhentian gaji ini sambil menunggu gugatan UU ASN dan SKB 3 Menteri yang diajukan Yudical Review secara berramai-ramai oleh ASN terbukti korupsi di Indonesia yang meminta MK meninjau kembali UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang berproses saat ini.
Berdasarkan ketentuan UU ASN yang baru, Bagi PNS atau ASN yang telah menjalani hukuman atas kasus korupsi dan berkekuatan hukum tetap wajib diberhentikan secara tidak hormat. Hal itu juga dikuatkan dengan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan Surat Edaran Mendagri, dimana para ASN sebagaimana dimaksud harus diberhentikan selambatnya 31 Desember 2018. Dan ASN yang wajib diberhentikan adalah yang menjalani hukuman di atas tahun 2012. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.