UPTD Dikbud Dihapus, Ini Kata Pejabat Terkait di Kota Bima
https://www.metromini.info/2018/12/uptd-dikbud-dihapus-ini-kata-pejabat.html
PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. METROMINI/Dok |
KOTA BIMA - Dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah diterangkan bahwa Unit Pelaksana Tehnis (UPT) tidak berlaku bagi UPT yang berbentuk satuan pendidikan, pusat kesehatan masyarakat dan juga rumah sakit. Di Kota Bima, dalam pembelakuan Peraturan Pemerintah yang kemudian diperjelas dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Pengklasifikasian Cabang Dinas dan UPTD.
Penerapan aturan tersebut akan berdampak pada penghapusan UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima dan juga pengaturan terhadap puskesmas dan rumah sakit yng ada baik di Kota dan Kabupaten Bima.
Untuk di Kota Bima, ke depannya nanti, keberadaan 5 UPT Dinas Dikbud tentu akan dihilangkan. Namun, pelaksanaan atauran ini, akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Tentang Penyusunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru.
Kepala Bagian OPA setda Kota Bima, Ihya Ghazali, S.Sos mengatakan, dalam pembuatan dan penetapan Perwali terkait penghapusan UPT dan pengaturan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2016. Saat ini, pihaknya sedang merancang Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi peraturan lebih lanjut dalam implementasi instruksi pemerintah pusat.
"Saat ini, untuk Perwalinya memang belum ada dan sedang dalam persiapan penyusunan. Di tahun 2019 mendatang, Perwali akan ditandatangani oleh Wali Kota dan 5 UPT Dinas Dikbud yang ada di Kota Bima akan dihapus," terang Gozil, sapaan akrab Mantan Kabag HumasPro setda Kota Bima itu. Jum'at (21/12/2018)
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Drs. H. Supratman M.AP menjelaskan, untuk OPD yang menangani tentang penghapusan kanto UTD ada di Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) setda Kota Bima.
"Tentang penghapusan UTP Bidang Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Pengklasifikasian Cabang Dinas dan UPTD. Sementara, untuk Perwalinya memang belum ada dokumen yang kami terima di kantor BKPSDM," ujar Supratman via ponselnya, kemarin.
Menurutnya, dengan dihapusnya lima UPTD yang ada, keberadaan Kepala UPT yang merupakan jabatan struktural tidak dihilangkan. Nantinya, untuk para Kepala UPTD yang merupakan eselon IB itu akan disesuaikan dengan keberadaan jabatan lain yang sesuai dengan kepangkatannya.
"Para Kepala UPT tidak dihilangkan jabatannya. Nanti akan ditempatkan kembali dalam proses mutasi dan ditempatkan sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya," tandas Kaban.
Lanjut dia, sementara untuk ASN lain yang dalam hal ini hanya bagi Tenaga Honorer Kategori II (K-II) yang mengabdi di UPTD Dikbud saat ini yang akan diakomodir dan ditempatkan di beberapa OPD yang ada di lingkup Pemkot Bima.
"Dalam penempatan honorer K-II eks kantor UPTD Dikbud uang akan disesuaikan dengan kompetensi masing-masing tenaga honor tersebut, Nanti akan disebar di beberapa OPD yang ada. Dan sementara untuk keberadaan pegawai non PNS atau yang di luar K-II bukan merupakan kewenangan kami yang akan menentukan selanjutnya," terangnya.
Kata dia, untuk para honorer non K-II, nantinya akan menjadi urusan pihak Dinas Dikbud Kota Bima dalam menentukan kebijakan selanjutnya. Sebab, yang dipahami masih diakui sebagai tenaga honorer adalah para honorer yang telah masuk di dalam database K-II, bukan keberadaan honor yang lain.
"Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima untuk pegawai atau honorer yang berstatus bukan K-II," tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Dikbud Kota Bima, Abdul Azis yang sudah beberapa hari terakhir dimintai tanggapannya, belum bisa memberikan tanggapannya terutama tentang keberadaan para sukarela atau honorer di luar K-II. Saat dihubungi via ponselnya, Azis menyarankan untuk mempertanyakan hal tersebut ke bidang kepegawaian.
"Silahkan datang Ibu Rita bagian kepegawaian Dinas Dikbud. Dia yang paham tentang persoalan ini," tandas Plt. Kadis yang rangkap Kabid di Dinas Dikbud itu.
Untuk diketahui, selama ini UPTD adalah bagian tak terpisahkan dari jalannya pendidikan di SD, TK maupun PAUD. Namun kenyataan ini tak bisa dielak lagi. Aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 menginstruksikan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menghapus seluruh UPTD Pendidikan di tingkat kecamatan.
Pada Permen ini disebutkan, UPTD kabupaten/kota di bidang pendidikan adalah berupa satuan pendidikan, yakni satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal, yang tidak lain lembaga sekolah itu sendiri. Jadi UPTD yang kita kenal selama ini tidak masuk kriteria, jadi mau tidak mau harus dihapus.
UPTD saat ini dianggap sudah tidak diperlukan. Selain untuk efisiensi pegawai, pada dasarnya bidang pekerjaan UPTD dinilai bisa ditangani langsung oleh tenaga dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Semestinya, penghapusan UPTD sudah dilaksanakan. Tentu saja ini tergantung kesiapan daerah masing-masing. Mengingat kondisi setiap daerah yang berbeda-beda. Bahkan banyak kabupaten terutama daerah terpencil yang selama ini sangat bergantung kepada UPTD untuk penyampaian informasi-informasi terbaru.
Belum lagi penyesuaian di tingkat bawah (guru dan tenaga kependidikan) sendiri yang juga membutuhkan pembahasan yang menyeluruh. Sebab banyak sekali urusan administrasi yang saat ini “dijembatani” UPTD, mulai dari kenaikan pangkat, dapodik, dan banyak hal lain. Butuh cukup waktu bagi guru untuk menyesuaikan pola baru ini.
Semoga kebijakan baru ini bisa semakin memudahkan tugas guru, bukan malah memperumit atau memperberat tugas-tugas guru ke depan. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.