Sudah Setahun, BPN Kabupaten Bima "Enggan" Terbitkan Sertifikat Tanah Warga di Desa Panda

Formulir pendaftaran yang diajukan oleh Syafrudin ke BPN Kabupaten Bima di tahun 2017 lalu. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Seorang warga asal Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Kota Bima, Syafrudin mengeluhkan pelayanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima terkait dengan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah yang dibelinya di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. 

Syafrudin mengungkapkan, pada tahun 2017 lalu, ia membeli tanah atas nama SPPT Ismail (warga Desa Panda, red) seluas 2 are. Tanah itu, kata dia, sudah berubah nama SPPTnya dari Ismail menjadi nama dirinya setelah ia membayar tambah lagi lahan di dekat pembangunan dua jalur di Desa Panda itu. 

"Dan saat ini, SPPT pada tanah yang saya beli kepada Pak Ismail dan juga mengetahui Kepala Desa Panda sudah tiga are pada SPPTnya. Dan terakhir, saya juga sudah menambah lagi pembelian satu are yang total keseluruhannya menjadi 4 are. Sementara untuk pergantian SPPTnya dari 3 menjadi 4 are diterbitkan tahun 2019 menurut keterangan pihak Dispenda Kabupaten Bima," ungkap Syafrudin, Minggu (2/12/2018).

Ia mengaku, sejak pembelian tanah di tahun 2017 lalu, ia pun segera mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima. Namun, sudah setahun lamanya, SHM yang dijanjikan pihak BPN maksimal diterbitkan selama tiga bulan itu tak kunjung ada. 

"Padahal, saya sudah menyerahkan uang pembuatan SHM seluas 2 are, disesuaikan pembelian awal tanah tahun lalu sebesar Rp2,5 juta. Tapi, dijanjikan tiga bulan, sudah lebih dari setahun SHM itu tidak juga diterbitkan oleh pihak BPN Kabupaten Bima," jelas dia. 

Menurutnya, dari pengakuan pihak BPN Kabupaten Bima, tanah yang dibelinya ada tersangkut sengketa. Namun, saat diminta kejelasan terkait dengan siapa sengketa atas tanah tersebut, pihak BPN Kabupaten Bima tidak memperjelas pihak yang mengajukan keberatan atas penerbitan SHM hasil pembelian dari Saudara Ismail di Desa Panda itu. 

"Kami tanya sudah berkali-kali di BPN Kabupaten Bima tentang penerbitan SHM tanah tersebut. Alasan pihan BPN atau Kepala Seksi Sengketa di kantor itu bahwa tanha tersebut ada yang mengajukan keberatan. Sementara kami minta pihak yang ajukan keberatan, tidak juga diperjelas siapa orangnya," tutur dia. 

Diakuinya, dirinya sudah lelah berulang kali bolak-balik ke BPN Kabupaten Bima terkait penerbitan SHM atas tanah yang telah dikuasainya tersebut. Kata dia, selain itu, tanah yang dibelinya tersebut, saat ini kondisinya sudah ditimbun oleh kontraktor pembuat taman yang memenangkan tender di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kawasan (Perkim) Kabupaten Bima. 

"Yang kami herankan. Tanah kami sudah ditimbun kondisinya oleh kontraktor yang buat taman dari anggaran di Dinas Perkim Kabupaten Bima. Dan kondisi ini, tentu kami tolak karena melakukan penimbunan tidak seijin pemilik atau penguasa fisik lahan tersebut," ucap dia. 

Ia mengatakan, tidak hanya dirinya yang dipersulit penerbitan SHM oleh BPN Kabupaten Bima atas pembelian lahan di bawah penguasaan Pak Ismail sebelumnya. 

"Ada seorang ibu juga yang membeli tanah ke Pak Ismail seluas 5 are kondisinya sama juga dengan yang kami alami. Dipersulit pembuatan SHMnya oleh BPN. Dan kondisi lahannya juga sudah ditimbun sebagian untuk pembangunan taman di Desa Panda," tukas dia. 

Sementara itu, Kepala Seksi Sengketa BPN Kabupaten Bima, H. Safrin mengatakan, dirinya akan membahas masalah pengusulan SHM yang diajukan oleh Syafrudin, Selasa (4/12/2018) pagi di ruangnya.

"Besok pagi saja di kantor, kita membahasnya," ucap Safrin yang dihubungi Metromini via ponselnya, Senin, (3/12/2018).

Sementara itu, Kabat APP setda Kabupaten Bima, H. Maskur menerangkan, untuk biaya pembebasan lahan pada proyek taman di Desa Panda sudah disiapkan uangnya. Namun, bagi pemilik lahan yang berhak mendapat biaya ganti rugi harus bisa menunjukkan dasar alas kepemilikan atau hak atas obyek tanah tersebut. 

"Uang pembebasan lahannya sudah kami siapkan. Namun, bagi pemilik lahan, harus bisa menunjukkan dasar alas hak kepemilikan atas lahan tersebut," ucap Maskur, Minggu (2/12/2018).

Maskur menambahkan, untuk lahan yang diklaim kepunyaan Syafrudin, silahkan mengurus sertifikat dan administrasi lainnya untuk mendapatkan biaya ganti rugi atas lahan yang sudah dibuat SPPT atas namanya. Dan pada prinsipnya, pemerintah tetap melaksanakan program pembangunan dan tidak mungkin menunggu proses sengketa lahan selesai di tingkat warga atau masalah yang ada di BPN. 

"Intinya proyek akan terus berjalan. Silahkan persoalan legalitas atas kepemilikan bagi warga diselesaikan. Dan yang jelas SPPT bukan dasar dijadikan sumber kepemilikan. Dan pihak warga tidak bisa menahan proyek yang sedang berjalan," pungkas dia.

"Dan jika sudah memiliki sertifikat serta admistrasi sebagai syarat ganti rugi. Segera ajukan ke kami dan pasti akan kami bayar sesuai dengan hitungan yang telah ditentukan oleh pihak Appraisal sebagai tim penilai harga atas lahan yang digunakan dalam proyek pembangunan taman di Desa Panda saat ini," jelas Maskur menambahkan sekaligus mengakhiri keterangannya kepada media ini. (RED)



Related

Pemerintahan 8698530692210955602

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item