Sikap BPN Tanah di Desa Panda Tergantung Pemkab Bima, "Maskur: Ada Sporadik, Kami Proses Pembebasan Lahannya"
https://www.metromini.info/2018/12/sikap-bpn-tanah-di-desa-panda.html
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima Moh. Gholib Syaifudin, A.Ptnh. METROMINI/Agus Mawardy |
KABUPATEN BIMA - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima Moh. Gholib Syaifudin, A.Ptnh mengatakan, terkait lahan yang ada di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima atas penguasaan Syafrudin yang telah ditimbun oleh pihak Pelaksana Proyek Taman Panda. Kata dia, dalam menentukan pembebasan lahannya, merupakan kewenangan penuh dari pihak Pemerintah Kabupaten Bima dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahan setda Kabupaten Bima.
"Asal pihak Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan bahwa lahan atas penguasaan Pak Syafrudin adalah milik rakyat bukan milik negara. Tidak harus menunggu alas hak Sertifikat Hak Milik untuk membebaskan lahan tersebut oleh pihak Pemkab Bima yang dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahannya," terang Gholib, di ruang kerjanya, Selasa, 11 Desember 2018 siang.
Gholib menjelaskan, awalnya memang lahan tersebut dalam peta yang ada di BPN merupakan wilayah sepandan yang ditimbun oleh warga. Dan tanah timbul yang merupakan hasil reklamasi adalah milik negara.
"Dalam peta ruang di BPN diterangkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah timbun yang dilakukan reklamasi oleh warga. Dan namanya tanah timbun adalah milik negara," ungkap dia.
Membantah penjelasan Kepala BPN Kabupaten Bima, penguasa lahan yang telah membeli lahan seluas 4 are dari serorang warga di Desa Panda, Safrudin menjelaskan, riwayat tanah yang dibelinya merupakan tanah turun temurun yang dimiliki oleh Islamil di Desa Panda. Dan saat pembelian, diketahui jelas bahwa lahan tersebut milik warga di Desa Panda yang di surat jual beli ada tanda tangan Kepala Desa yang mengetahui tentang obyek yang dijual merupakan milik Ismail A. Bakar.
"Demikian pula dengan tanah yang dibeli oleh H. Safrin (Kasi Sengketa BPN Kabupaten Bima, red) merupakan lahan dari saudara orang tua warga yang menjual lahan tersebut. Dan H. Safrin sendiri yang awalnya mengklaim adanya sengketa lahan beliau dengan lahan yang kami beli seluas 4 are, sudah tidak mempermasalahkan lagi lahan kami," jelas Syafrudin.
Selama ini, kata dia, persoalan sulitnya sertifikat dibuat alasan pihak BPN Kabupaten Bima karena tanah tersebut meruapakan tanah sengketa. Tapi, setelah dicek bersama Kasi Sengketa BPN Kabupaten Bima, H. Safrin sudah mengaku bahwa lahan tersebut bukan tanah sepadan dan hanya beberapa meter saja masuk di tanah beliau.
"Dan saat ini, H. Safrin telah menyarankan kepada kami agar segera ke Bagian Tata Pem setda Kabupaten Bima untuk mengurus ganti rugi lahan yang sudah digunakan seluruhnya dalam pekerjaan pembangunan taman saat ini," jelas Safrudin, kemarin.
Kembali ke Kepala BPN Kabupaten Bima, Gholib yang sudah mendengar keterangan dari pejabat baik dari Kasi Sengketa dan Seksi pengukuran atau anak buahnya di ruang kerjanya, Selasa kemarin. Gholib menegaskan, jika memang tanah tersebut diakui oleh Pemkab Bima sebagai lahan milik warga. Prosesnya tidak lagi melalui di BPN, tapi sudah bisa langsung diselesaikan di Bagian Tata Pemerintahan setda Kabupaten Bima.
"Sebenarnya tidak perlu menunggu terbitnya sertifikat sebagai alas hak atau dasar pembebasan lahan di tengah sudah tidak yang bersengketa dibalik lahan tersebut," jelasnya.
Karena kemarin sempat mengurus pembuatan sertifikat, kata Gholib, dia menyarankan tak perlu lagi menunggu terbitnya sertifikat di atas lahan tersebut. Dan terkait dengan uang pendaftaran, sambung dia, karena sudah masuk ke kas negara dan petugas sudah melakukan pengukuran lahan, maka uang tersebut tidak bisa dikembalikan, walaupun perkas pengusulan SHM ditarik oleh warga.
Selain itu, ia menegaskan lagi, jika ada keterangan dari Pihak Pemerintah Desa Panda atau pihak Pemerintah Daerah yang menegaskan bahwa lahan atau tanah tersebut milik Pak Syafrudin hasil pembelian dari warga dan memiliki riwayat penguasaan atau pemilikan yang jelas.
"Silahkan, dilanjutkan prosesnya di Bagian Tata Pemerintahan saja. Semua penyelesaiannya di sana. Tak perlu lagi ke BPN karena tanpa sertifikat sudah bisa menjadi alas hak dilakukannya pembebasan atas lahan milik warga," tegas Gholib.
Kabag Tata Pem Minta Sporadik
Proses pembangunan taman yang menimbun lahan di atas nama SPPT dan pembelian yang dilakukan oleh Safrudin seluas 4 are di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. METROMINI/Agus Mawardy |
Di sisi yang berbeda, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan setda Kabupaten Bima mengatakan, jika memang dari pihak BPN Kabupaten Bima sudah tak ada masalah. Pihaknya mengaku, pihak Pak Syafrudin agar bisa membawa berkas berupa Sporadik dari Kepala Desa Panda, Akta Jual Beli yang Asli dan juga SPPT atas lahan yang ada di Desa Panda tersebut.
"Karena kemarin katanya ingin buat sertifikat makanya kami menunggu. Dan jika sudah tak ada lagi sengketa sebagaimana yang disebut-sebut sebelum ini. Tentu proses pembebasan lahannya akan kami lakukan," jelas Maskur di kediamannya di Kelurahan Rabangodu Utara, Kota Bima, Selasa (11/12/2018) malam.
Menurutnya, dalam penentuan harga pembebasan lahan, tentu akan diundang dulu pihak Appraisal yang akan menilai lahan tersebut. Sementara itu, kata dia, pihak Pak Syafrudin menyediakan syarat yang sudah disebutkan tadi. Dan untuk proses pembebasannya, tentu tak bisa dilakukan pada akhir tahun 2018 ini.
"Proses penilaiannya akan kami lakukan di bulan Januari 2019. Selanjutnya, untuk proses pembebasannya diperkirakan akan dilakukan pada bulan Februari 2019 mendatang," tandasnya.
Selain itu, kata dia, terkait hal ini diharapkan pihak Pak Syafrudin tidak mengganggu pelaksana yang sedang melakukan pembangunan taman di Desa Panda. Dan dalam waktu dekat, sambung Maskur, pihaknya juga akan berkordinasi dengan BPN Kabupaten Bima dan jika memang sudah tak ada persoalan baik sengketa atau pun hal yang lainnya.
"Kami pastikan lahan tersebut akan dilakukan pembebasan lahannya. Cuman proses penilaian dan pembayarannya akan dilakukan pada tahun 2019 mendatang. Dan besok bawa Sporadik dari Desa Panda dan data lainnya ke ruangan saya," tegas Maskur menerangkan. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.